Topswara.com -- Sejak pelanggaran genjatan senjata pada 18 Maret 2025, Israel terus melancarkan serangan ke Gaza. Menurut laporan dari Detiknews pada 11 April 2025, serangan udara Israel menghantam daerah Khan Younis di bagian selatan Jalur Gaza pada dini hari.
Badan Pertahanan Sipil Gaza melaporkan bahwa sedikitnya sepuluh orang, yang semuanya berasal dari satu keluarga, tewas akibat serangan tersebut. Tragisnya, dari sepuluh korban tewas itu, tujuh di antaranya adalah anak-anak.
Sejak bulan Oktober 2023, Israel telah melakukan serangan terhadap Palestina, yang mengakibatkan lebih dari 50. 000 penduduk Gaza telah sahid. kebanyakan korban adalah anak-anak dan wanita (Tempo, 11/4/2025).
Tentara Israel masih belum merasa cukup dengan serangan yang dilancarkan kepada warga Palestina menggunakan bom. Mereka juga menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza.
Akibatnya, sekitar 2,4 juta penduduk terancam mengalami kelaparan dan kekurangan obat-obatan. Dalam agresi militer sebelumnya, pasukan Yahudi juga telah menghancurkan berbagai fasilitas kesehatan dan rumah sakit, sehingga banyak warga Gaza tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai.
Semua fakta ini terjadi di tengah narasi mengenai hak asasi manusia dan beragam aturan internasional serta perangkat hukum yang seharusnya melindungi dan memenuhi hak anak.
Namun, ironisnya, aturan-aturan tersebut tidak mampu menghentikan, apalagi mencegah, penderitaan yang dialami anak-anak Palestina. Kejadian ini seharusnya menyadarkan kita bahwa tidak ada yang dapat diharapkan dari lembaga-lembaga internasional dan semua regulasi yang dihasilkannya.
Sayangnya, perhatian masyarakat dunia, terutama di negara kita, terhadap penjajahan Palestina tampak semakin memudar, tertutup oleh berbagai permasalahan yang ada di dalam negeri. Yang lebih menyedihkan, dunia saat ini tidak memiliki solusi yang nyata untuk menghentikan penjajahan atas Palestina.
Usulan solusi dua negara yang sering disampaikan bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya, karena pada dasarnya, hal tersebut sama dengan menyetujui perampasan tanah milik umat Muslim di Palestina oleh Zionis Israel.
Melihat kebiadaban yang dilakukan oleh Zionis Israel, para Ulama Internasional akhirnya menyerukan jihad sebagai respons terhadap situasi di Gaza. Sebelumnya, segala upaya umat untuk membantu saudara-saudara Muslim di sana through demonstrasi, boikot, dan bantuan logistik lainnya tampaknya tidak membuahkan hasil.
Jika seruan ini hanya berupa fatwa, tentunya tidak akan memberikan dampak yang signifikan, apalagi karena fatwa tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sementara itu, kekuatan militer baik berupa pasukan maupun senjata selama ini berada di tangan para pemimpin yang hanya bersuara tanpa mengambil tindakan nyata untuk mengirimkan bantuan. Faktanya, jihad defensif telah dijalankan oleh umat Muslim di Palestina di bawah komando kelompok bersenjata tertentu.
Upaya membebaskan Palestina dengan cara jihad sejati memerlukan kepemimpinan yang kuat di seluruh dunia. Oleh karena itu, menciptakan kepemimpinan semacam ini seharusnya menjadi agenda utama umat Islam, khususnya bagi gerakan-gerakan dakwah yang berkomitmen untuk membantu saudara-saudara Muslim di Gaza dan Palestina.
Satu-satunya jalan penuntasan adalah dengan mewujudkan jihad melawan Zionis. Umat Islam perlu mendorong para penguasa Muslim untuk menggerakkan pasukannya dalam jihad melawan penjajahan tersebut. Kesadaran umat harus dibangun mengenai pentingnya solusi yang komprehensif terhadap penindasan Palestina oleh Zionis.
Selain itu, untuk meraih perlindungan yang sejati, tegaknya Khilafah menjadi suatu keniscayaan. Hanya melalui Khilafah lah kita dapatkan pembelaan dan perlindungan bagi tanah dan kaum Muslim di Palestina, serta di seluruh tempat di mana mereka mengalami penindasan. Khilafah adalah satu-satunya entitas yang mampu menghadapi musuh-musuh umat Islam ini.
Untuk menyerukan jihad dan menegakkan khilafah, sangat penting dilakukan upaya dakwah yang menyampaikan pemahaman yang benar mengenai solusi untuk Palestina serta cara-cara untuk mewujudkannya.
Oleh karena itu, diperlukan keberadaan kelompok dakwah Islam yang secara teologis mampu menyadarkan umat akan solusi yang hakiki ini dan mengajak mereka untuk berjuang bersama dalam menegakkan khilafah dengan metode yang mengikuti manhaj dakwah Rasulullah SAW.
Penegakan khilafah sejatinya merupakan urusan yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian umat, tidak hanya terbatas pada isu Palestina. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita semua untuk terlibat dalam perjuangan ini. Seruan jihad kepada para tentara Muslim terus digemakan, bersamaan dengan seruan untuk menegakkan khilafah.
Khilafah berperan sebagai pelindung dan penuntun, yang tidak akan pernah membiarkan kezaliman menimpa rakyatnya. Selama berabad-abad, khilafah telah terbukti menjadi benteng perlindungan yang aman dan memberikan sistem dukungan terbaik bagi perkembangan anak-anak. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjadi generasi cemerlang yang akan membangun peradaban emas dari masa ke masa.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk terus meningkatkan kesadaran umat tentang solusi yang sejati untuk masalah Palestina, yaitu dengan tegaknya khilafah Islamiah. Khilafah akan mengerahkan pasukan untuk berjihad melawan musuh, dalam hal ini mengusir pasukan Zionis Israel dari tanah Palestina.
Setiap Muslim mempunyai kewajiban untuk terlibat dalam perjuangan mengembalikan khilafah, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidakberdayaan menyaksikan pembantaian terhadap anak-anak dan orang tua di Gaza oleh Zionis beserta sekutunya.
Masalah yang dihadapi anak-anak di Gaza hanya akan teratasi ketika persoalan Palestina diselesaikan secara menyeluruh. Dan solusi yang komprehensif ini hanya bisa diraih melalui jihad dan penerapan khilafah.
Khilafah adalah mahkota kewajiban, sehingga pendirian kepemimpinan Islam (khilafah) menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Umat Islam diharuskan untuk berjuang demi mewujudkan tegaknya mahkota kewajiban ini.
Untuk itu, umat perlu bersatu dalam jamaah dakwah Islam ideologis yang dapat membimbing mereka dalam perjuangan dan konsisten meneladani jalur dakwah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Bagi umat Islam, baik di Indonesia maupun di berbagai negara Muslim lainnya, pendirian Khilafah akan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dengan syariat Islam, yang merupakan aturan terbaik dari Allah SWT. Dengan demikian, akan terwujud kesejahteraan, keberkahan hidup, serta menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Dalam pandangan Islam, imam (khalifah) berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat (ra’in) sekaligus pelindung masyarakat (junnah). Khalifah bertanggung jawab untuk menjaga darah, kehormatan, dan tanah kaum Muslim, termasuk mereka yang berada di Gaza-Palestina dan seluruh wilayah negeri-negeri Muslim lainnya.
Oleh: Kanti Rahayu
Aliansi Penulis Rindu Islam
0 Komentar