Topswara.com -- Mubaligah Kota Depok, Ustazah Santi Fawrita menegaskan, termasuk kafir, zalim, atau fasik orang yang tidak berhukum dengan hukum Al-Qur’an dan mengabaikan Al-Qur’an.
“Jadi orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Al-Qur’an, dengan apa yang ada di dalam Al-Qur'an yaitu selain kepada hukum Allah, dia itu bisa terkategori kafir, zalim, atau fasik,” terangnya dalam Forum Komunitas Keluarga Sakinah, Ramadhan Bulan Al-Qur'an, Amalkan Seluruhnya, Ahad (15/03/2025) di Depok.
Bahasan yang disampaikannya itu, menurutnya sebagaimana yang tertera dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 45, 46 dan 47, dan itu saling bergandengan.
Lalu, jelasnya, Rasulullah juga memperingatkan kita, sebagaimana yang diriwayatkan Ath Thabarani dalam al-Mu’jam al-Shaghir, yang artinya, “Barang siapa yang mengingkari satu ayat Al-Qur'an, sungguh ia telah kafir."
Lanjutnya, senada dengan hadis di atas, Ibnu Mas’ud berkata, "barang siapa yang mengingkari satu ayat Al-Qur’an, maka sesungguhnya dia telah mengingkari semuanya,” (HR al-Baihaqi dalam al-sunan al-kubra).
“Maka, jika kita abai, tidak menjalankan bahkan tidak mengimani itu sama saja kita mengingkari semuanya, kita menjadi kafir. Nauzubillah min zalik,” tegasnya di hadapan puluhan peserta.
Bahkan, menurutnya, dalam sebuah pendapat Abu al-Abbas al Qurthubi berkata, “Tidakkah kamu lihat orang yang mentauhidkan Allah SWT, namun tidak mengimani Nabi SAW, maka keimanannya kepada Allah SWT dan tauhidnya tidak bermanfaat baginya dan dia termasuk orang-orang kafir berdasarkan ijmak yang qath 'iyy,” (al-Mufhim lima Asykala min Talkhis Kitab Muslim 1/291).
“Sudah seharusnya sebagai seorang Muslim, Al-Qur'an itu dijadikan satu-satunya pedoman hidup, dan juga Al-Qur’an itu betul-betul dijadikan sebagai petunjuk yang bisa diamalkan dalam kehidupan ini setelah mengimaninya dengan penuh keimanan tanpa keraguan sedikit pun, tapi kita harus ridha, menerima semua yang ada di dalamnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia pun mengajak para Muslimah yang hadir agar berupaya untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan juga menjalankan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan kemasyarakatan bahkan kenegaraan. Karena dengan itulah Islam bisa menjadi rahmat bagi seluruh alam.
“Ketika kita berjamaah, bersama-sama dalam ketaatan bahkan kalau kita punya pemimpin yang menerapkan Islam yang kaffah, karena dengan itulah Rasulullah menjadikan Kota Madinah itu sebagai tempat beliau untuk menjadi orang yang memimpin masyarakat Madinah. Madinah menjadi Daulah Islam, maka seluruh masyarakat yang ada di Madinah kala itu menerapkan Islam dan Madinah jadi masyarakat yang penuh keberkahan,” pungkasnya. [] Sari Liswantini
0 Komentar