Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Solusi Komprehensif Islam untuk Banjir

Topswara.com -- Banjir kembali melanda Bekasi. Setidaknya banjir telah terjadi berulang tahun 2016, 2020 dan yang terakhir tahun ini 2025 di Bekasi Selatan. Mengapa banjir bisa terjadi berulang kali? Jika kejadian banjir misalnya hanya sekali saja, ini bisa dimaklumi sebagai bencana alam yang memang terjadi karena faktor alam, namun kejadian yang berulang, apakah bukan merupakan tanda penyebab yang tidak kunjung diselesaikan? 

Penyebab Banjir di Indonesia

Kecenderungan banjir dalam 20 tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2000-an banjir masih sekitar 20–30 persen dari total bencana setiap tahun. Pada 2012 naik menjadi 54,5 persen dan para 2024 menjadi 55,1 persen. Maka separuh bencana di Indonesia adalah banjir (Nursaputra, 2025). 

Lebih lanjut Nursaputra (2025) menyatakan penyebab luapan banjir adalah kombinasi curah hujan ekstrim karena perubahan iklim, buruknya sistem drainase dan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.  

Indonesia telah menyusun perencanaan tata ruang, seperti Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang berikut dokumen kajian yang memberikan rekomendasi lingkungan terhadap perencanaan tata ruang tersebut. 

Menurut Nursaputra (2025) data yang digunakan dalam dokumen–dokumen tersebut mengandalkan data dari InaRisk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersifat kualitatif, yang hanya memberikan gambaran umum mengenai tingkat bahaya banjir (berupa rendah, sedang, tinggi). Data–data tersebut tidak memberikan detail secara kuantitatif seperti luas area terdampak, kedalaman genangan, serta pola dan kecepatan aliran air. 

Dari sisi teknis perencanaan tata ruang terdapat kekurangan masalah data. Dari sisi implementasi memang terdapat penyebab yang lain sebagaimana dituliskan pada paragraf sebelumnya, bahwa banjir disebabkan oleh buruknya sistem drainase dan perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali. 

Menurut penulis, dua penyebab yang disebutkan ini merupakan kurangnya penyelenggara negara untuk mengupayakan tata kelola kota dan regulasi yang baik. Seorang warga yang telah tinggal di Bekasi dari tahun 1992 mengatakan para pejabat yang telah melakukan kunjungan setiap banjir dan menjanjikan banyak hal untuk mencegahnya, ternyata janjinya tidak dilaksanakan (Bekasi, 2025). 

Beberapa faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan di pinggiran kota, seringkali didorong oleh pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Untuk faktor–faktor pendorong ini memang seharusnya bisa dikendalikan, namun yang terjadi selama ini sulit untuk dilakukan. 

Penyebabnya menurut penulis adalah adanya peraturan pemerintah yang kurang ketat dalam pengawasan alih fungsi lahan dan kemudahan terjadinya alih fungsi lahan. 

Contoh di Bekasi, pengamat tata kota Nirwono wilayah di Bekasi dulunya adalah rawa, situ atau sawah yang berfungsi sebagai daerah resapan air saat musim hujan. Dengan banyaknya pembangunan permukiman, fungsi resapan tidak optimal lagi dan ketika hujan, air langsung menggenangi rumah warga (beritasatu.com, 6/3)2025).

Pembangunan perumahan seperti ini harusnya dapat dikendalikan dengan baik, namun yang terjadi adalah seringkali peraturan mempermudah alih fungsi lahan ini. Namun ternyata tidak hanya pembangunan perumahan yang menjadi penyebab alih fungsi lahan, pariwisata yang berkembang pesat seringkali juga menjadi penyebabnya. 

Pariwisata dikapitalisasi, menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi. Terbukti daerah Puncak Bogor yang seharusnya menjadi kawasan resapan air hujan, beralih menjadi kawasan pariwisata yang banyak didirikan bangunan, menjadi pendukung penyebab banjirnya di perumahan Bekasi. Jadi memang penyebab dari banjir ini saling berkaitan. 

Akar Masalah Banjir: Kapitalisme 

Memang tidak semudah itu mencari sumber masalah utama dari penyebab banjir. Namun jika ditelusuri akar masalahnya, maka ditemukan karena kapitalisme yang diterapkan. Apakah yang menyebabkan pengabaian terhadap keselamatan masyarakat, buruknya tata kelola, dan kemudahan peraturan untuk terjadinya alih fungsi lahan? Semuanya itu dimulai dari pola pikir dan penerapan sistem kapitalisme.

Dalam konsep kapitalisme, negara menjadi berperan sebagai regulator saja. Di dalam konsep ekonomi kapitalisme, setiap yang menguntungkan secara ekonomi akan dilaksanakan. Banyak sekali kegiatan pembangunan yang secara paksa dilakukan demi kemajuan perekonomian (yang sebenarnya juga tidak jadi maju, akhirnya). Jika tidak menguntungkan secara ekonomi, tidak perlu dilakukan. 

Keselamatan warga dan juga kelestarian fungsi lingkungan hidup, bukanlah menjadi hal yang utama, yang penting untung secara ekonomi. Tidak adanya kesungguhan dari penyelenggara negara juga merupakan bukti tidak terkaitnya pemikiran mereka dengan akibat perbuatan mereka di akhirat kelak. 

Solusi Komprehensif Islam 

Islam dalam hal ini tentu saja memberikan solusi bagi masalah yang ada. Pertama terkait dengan para penyelenggara negara. Perlu dipilih orang-orang yang berintegritas, amanah dan kompeten. 

Orang-orang ini akan berusaha memegang amanah yang dibebankan kepada mereka, tentu saja juga orang-orang yang paham akan fungsi negara yaitu sebagai pemelihara urusan-urusan masyarakat. 

Kedua, sistem yang diterapkan adalah psistem Islam, yang mampu mengatasi urusan banjir, dengan berbagai cara.

Yang pasti, dari hulu sampai dengan hilir akan dilakukan yaitu: 

Pertama, perencanaan tata ruang yang baik, sekaligus penyusunan kebijakan tata ruang yang baik. Kegiatan ini dimulai dari pembuatan dokumen perencanaannya, dengan data dan analisa yang tepat, berdasarkan konsep-konsep Islam di dalam tata ruang dan tentu saja pertimbangan faktor lingkungan secara tepat. 

Di dalam sistem Islam terdapat beberapa konsep mengenai tanah dan lahan, seperti hima yang berfungsi sebagai kawasan lindung. 

Kedua, implementasi kebijakan dan aturan yang telah dibuat secara komprehensif.
Penerapan kebijakan dan peraturan ini tentu saja wajib dilakukan jika telah diputuskan. Yang perlu diperhatikan adalah dapat dipastikan jika pemegang jabatan yang dipilih adalah mereka yang berintegritas, amanah dan kompeten maka dalam benak mereka adalah kewajiban menerapkan kebijakan yang telah diputuskan dilakukan secara menyeluruh. 

Apalagi dalam konsep Islam, perekonomian tidak semata-mata mencari keuntungan seluas-luasnya tetapi bagaimana metode memperoleh harta secara halal dan mendistribusikannya secara rata. 

Kawasan resapan akan menjadi kawasan resapan, tidak akan beralih menjadi kawasan pariwisata dengan illegal. Juga dengan kemampuan anggaran yang dimiliki oleh negara dalam konsep Islam, akan memberikan kecukupan dana yang diperlukan dalam membangun infrastruktur yang berfungsi menjamin keselamatan masyarakat. 

Ketiga, penegakan hukum secara tegas jika terjadi pelanggaran dan tanpa pandang bulu.   

Dalam Islam, terdapat konsep sanksi yang menjadikan pelaku jera dan juga sekaligus menjadi penebus dosanya di akhirat kelak. Pelanggaran terhadap hukum-hukum yang berbasis Islam, bagi pelakunya akan diberlakukan secara adil dan membuat jera, tidak seperti sekarang. 

Demikianlah, Islam datang melalui Rasulullah Muhammad SAW sesungguhnya solutif untuk masalah-masalah yang terjadi, yaitu banjir. []


Oleh: Denni Noviandari, S.P., MPP.  
(Pemerhati Masalah Publik)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar