Topswara.com -- Belum selesai terbongkarnya kasus Pertamax oplosan yang merugikan masyarakat dan negara. Baru-baru ini masyarakat dihebohkan lagi dengan adanya penemuan produk minyak goreng yang bermerek Minyakita beredar di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang ada dikemasanya.
Adanya penemuan produk minyak goreng yang bermerek Minyakita beredar di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang ada dalam kemasannya, hal ini terkuak dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Inspeksi ini dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama bulan ramadhan agar pasokannya tercukupi.
Ditemukannya produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang ada di kemasannya, ini terjadi ketika Mentan Andi Amran melakukan sidak di pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan.
Dalam sidaknya Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan minyak goreng yang bermerek Minyakita, volume minyak yang seharusnya 1 liter tertera di dalam kemasan ternyata setelah ditakar minyak tersebut hanya berisi 750 hingga 850. tirto.id.(9/3/2025).
Dari hasil instruksi Menteri Pangan melalui satgas pangan polri, ditemukan tiga perusahaan yang terlibat dalam peredaran minyak goreng Minyakita.Tiga perusahaan tersebut menurut satgas polri yang diwakilkan Oleh Brigjen Helfi Assegaf, tiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang beralamat di Depok (Jawa Barat). Koperasi produsen UMKM Terpadu Nusantara (KTN) yang berlokasi di Kudus, dan yang ke tiga PT Tunasagro Indolestari yang berlokasi di Tangerang (Banten). antara (9/3/2025).
Beredarnya minyak goreng yang bermerek Minyakita di pasaran yang tidak sesuai dengan takaran, ini menunjukkan negara telah gagal dalam melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat dalam segala aspek.
Padahal, minyak goreng yang bermerek Minyakita pada awal diluncurkan pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan meningkatkan akses masyarakat terhadap minyak goreng berkualitas. Juga untuk menekan harga minyak goreng di pasaran, dan juga untuk menekan adanya praktek penimbunan minyak goreng.
Bahkan dengan diluncurkan Minyakita ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
Lagi-lagi inilah bukti rusak dan zalimnya negara yang menganut sistem ekonominya dengan sistem kapitalisme liberalisme. Negara bertugas hanya sebagai regulator dan fasilator yang mengatur lalu lintas jalannya usaha. Dan sebagai penjaga untuk menjamin usaha dan bisnis para kapital berjalan dengan kondusif.
Di bawah penerapan sistem kapitalis yang asas pengaturannya adalah liberalisme (pasar bebas) sehingga para korporat mendapatkan kemudahan untuk menguasai distribusi pangan (dari hulu hingga ke hilir). Inilah yang menyebabkan distribusi kebutuhan ada di tangan para korporasi.
Sehingga ketika ada ditemukan peredaran produk oplosan Minyakita yang tidak sesuai takaran beredar di pasaran, negara tidak bisa mengatasi kecurangan tersebut. Karena peran negara hanya sebagai penjamin bisnis aman dan lancar bagi para kapital.
Sehingga ketika ada pengusaha diketahui berbuat curang, negara sulit untuk menjerat para pelaku dengan sanksi yang tegas.
Inilah buruknya buah dari penerapan sistem kapitalis, menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Dengan penerapan sistem kapitalisme liberal ini melahirkan para penguasa yang korup dan tidak amanah, bahkan berkhianat terhadap rakyatnya.
Berbeda dengan penerapan dalam sistem Islam. Dalam Islam, kepala negara (khalifah) bertugas sebagai ra' in (pengatur, pelayan, pengelola) urusan umat.
Dalam kebijakannya mengatur hajat hidup rakyat, pemerintah tidak akan berbisnis dengan mengambil keuntungan dari setiap kebijakan yang dibuat. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai ra' in, negara akan memenuhi kebutuhan pokok seperti kasus minyak goreng.
Dalam hal ini negara akan menjalankan sesuai dengan mekanisme syariat Islam.Tidak akan atau tidak boleh diserahkan kepada korporasi dari hulu hingga akhir.
Untuk menjaga kestabilan dan menjaga stok pangan aman seperti Minyakita, negara wajib mengawasi mata rantai distribusi dari segala penyebab. Untuk itu dalam negara Islam (khalifah) akan menugaskan Qadhi Hisbah untuk melakukan inspeksi pasar.
Jika ada ditemui kecurangan, seperti halnya kasus minyak goreng oplosan, negara akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang melakukan kecurangan dalam menjalankan usaha bisnisnya.
Bahkan negara bisa menghentikan ijin produksi hingga menghentikan perdagangannya. Karena dalam Islam kecurangan merupakan tindakan sangat tidak terpuji dan zalim.
Karena merugikan orang lain, dengan cara mengurangi timbangan (takaran). Dan kelak di akhirat Rasulullah Saw tidak akan mengakui umatnya yang telah melakukan kecurangan.
Sebagaimana sabdanya, "Bukanlah termasuk umatku orang yang melakukan penipuan." (H.R. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Wallahu'alam bishawab.
Rismayana
Aktivis Muslimah
0 Komentar