Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PHK Merajalela, Kehidupan Buruh kian Buruk

Topswara.com -- Riak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menghempas buruh lagi. Kehidupan buruh diperkirakan kian buruk. Di sisi lain untuk pengusaha, PHK seakan menjadi tujuan menyelamatkan modal perusahaan dengan tidak menghiraukan kehidupan buruh. Itulah gambaran kusam buruh di bawah aturan kapitalisme. 

Salah satu pabrik tekstil PT Tuntex Garment yang berada di Cikupa, Tangerang diberitakan melaksanakan pemutusan hubungan kerja kepada 1.163 buruhnya. Pabrik itu adalah industri yang menghasilkan bagi pakaian ternama dunia misalnya Puma. 

Ironisnya, industri tersebut tidaklah yang awal di Tangerang yang melaksanakan pemutusan hubungan kerja kepada buruhnya. PHK massal turut melanda PT KMK, PT Victory Chinglih, Nikomas sampai Panarub (cnbcindonesia.com, 4/4/2023).

PHK massal di Tangerang menambah daftar panjang jumlah PHK di Nusantara. APINDO menyatakan sepanjang tahun 2022 terdapat satu juta buruh terdampak PHK. 

PHK diperkirakan APINDO akan terus berlanjut pada tahun berikutnya sejalan dengan keadaan perekonomian yang tidak lebih baik. Karena, kemampuan ekonomi internasional berimbas kepada aspek ketenagakerjaan, terlebih aspek usaha yang bergantung pada ekspor (bisnis.com, 13/2/2023).

Masalah PHK massal nyata memperlihatkan ketidakpedulian negara terhadap kehidupan rakyat dalam melindungi kebutuhan pokoknya. Pemerintah tidak melayani masyarakat, tapi malah sebagai perantara untuk keperluan pengusaha. Itulah cacat nyata kapitalisme melalaikan kebutuhan hidup masyarakat, memenuhi kebutuhan pengusaha.

PHK nyata seperti hantu menyeramkan untuk kaum buruh. Perekonomian makin sulit, ditambah mesti lenyapnya sumber mendapatkan nafkah. Ingin mendapatkan penghasilan kian sulit, ingin membuka usaha kesusahan. Di sisi lain keperluan kehidupan mesti terpenuhi tiap hari.   

Ramainya PHK sekaligus memunculkan permasalahan lain. Tahap tunakarya yang menjulang bukan sekadar menambah kemelaratan, tapi kriminalitas pula. Ekonomi sudah sulit, ditambah kriminalitas berkembang. Telah komplit penderitaan masyarakat sengsara di bawah rezim rakus.

Berharap kehidupan buruh makmur, di bawah rezim kapitalisme, terasa khayalan belaka. Rezim tersebut jelas memunculkan peraturan yang menindas buruh. Bukti jelas UU Cipta Kerja tak memihak pada kehidupan buruh. Di balik itu, diresmikannya lagi undang-undang itu merupakan petunjuk nyata peraturan selalu memenuhi kebutuhan para pemilik modal.

Kemakmuran adalah keadaan tercukupinya kepentingan dasar masyarakat misalnya pakaian, makanan, rumah, serta sekolah. Kemakmuran adalah nyata mimpi seluruh masyarakat, buruh terutama. Ironinya, rezim kapitalisme tidak bisa memanifestasikan. Hasilnya, masyarakat memerlukan aturan yang benar untuk memanifestasikan kemakmuran yang sebenarnya. Aturan itu ialah Islam.

Ideologi Islam melihat, penguasa ialah pengelola kebutuhan masyarakatnya. Adalah tanggung jawab serta kewajiban pemimpin agar mencukupi keperluan dasar masyarakatnya, seperti sabda Nabi Muhammad Saw, "Pemimpin atas manusia adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus" (HR. Muslim).

Di dalam lindungan peraturan Islam, pimpinan adalah pelaku penerapan peraturan Islam untuk itu pimpinan harus menerapkan aturan dan akidah menjadi dasar serta pengurusan semua kebutuhan rakyat, tergolong di bawah sudut pandang perekonomian. Menjalankan aturan perekonomian Islam hanya bertujuan demi kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat.

Pelaksanaan peraturan ekonomi Islam tentu memastikan tercukupinya keperluan dasar masyarakat serta fasilitas rakyat. Sehingga, pemerintah harus mendayagunakan Baitulmal yang diperoleh dari kekayaan milik umum yaitu minyak bumi, tambang, gas serta hutan.

Kekayaan milik umum tersebut harus disalurkan hanya untuk kemakmuran masyarakat. Distribusi kekayaan milik umum tersebut berbentuk pelaksanaan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta transportasi yang gampang didapat, terbaik, tidak mahal, bahkan tidak dipungut biaya.

Tidak halal untuk pemerintah memberikan pelayanan serta pembagian harta kepunyaan masyarakat tersebut untuk pribadi, entah asing ataupun swasta. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang bangun pagi, tetapi dia tidak memikirkan kepentingan umat Islam maka dia bukan umatku."(HR. Muslim).

Di dalam segi ketenagakerjaan, relasi diantara pengusaha serta pekerja terhubung berasaskan ketakwaan. Relasi keduanya diatur pula berasaskan hukum Islam. Di sisi lain fungsi pemerintahan yaitu memenuhi hak mereka. Tugas pemerintah juga melakukan penertiban bagi usahawan yang bertindak zalim kepada pekerjanya. Pemerintah juga harus menyediakan sarana pekerjaan sebanyak-banyaknya.

Jika kepentingan dasar masyarakat dijamin, fasilitas umum tersedia secara patut, serta bidang pekerjaan luas tiada dibedakan, pasti indahnya kemakmuran pekerja bisa didapat. Asa itu pasti bisa diwujudkan jika negara ini berkenan menghempaskan sistem kapitalisme serta mengamalkan peraturan Islam dengan cara menyeluruh di bawah lembaga pemerintahan. []


Oleh: Dwi Ariyani
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar