Topswara.com -- Viral di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan adanya seorang perempuan yang melahirkan sambil berdiri di sebuah warung pinggir jalan di Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Perempuan tersebut ternyata seorang pelajar berinisial AL (19) tahun.
AL awalnya mondar-mandir di dalam warung tersebut hingga dia berpegangan pada kayu, sedikit membungkung dan melahirkan bayi tanpa peralatan medis apa pun. Setelah melahirkan, dia kemudian meninggalkan bayinya begitu saja di dekat rumah warga. Kejadian ini terjadi pada senin malam, 10 Maret 2025 lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan III Kelurahan Tanjung Selamat, Wahyu Rangkuti, remaja berinisial AL tersebut adalah seorang Siswi kelas 2 SMK di Medan. Bayi yang ditinggalkannya tersebut ditemukan pada selasa pagi oleh warga dalam keadaan hidup.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menyatakan bahwa mereka telah menemui AL dan mengumpulkan keterangan. Diketahui mengapa dia tega membuang bayinya dikarenakan malu karena tidak tahu siapa ayah bayi tersebut. ini dikarenakan dia mengaku telah melakukan hubungan badan dengan sekitar lima pria. (Kompas.com, 15/3/25).
Pergaulan Bebas Merebak di Sistem Kapitalisme Sekularisme
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) terdapat 200 juta kehamilan per tahun di Indonesia dan sebanyak 75 juta kehamilan atau 35 persen diantaranya merupakan kehamilan yang tak diinginkan (KTD).
Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) secara periodek pun belum mampu menekan secara signifikan kasus KTD dikalangan remaja. Kasus ini pun banyak terjadi dikarenakan pergaulan bebas yang makin merebak terutama dikalangan remaja/pelajar kita saat ini.
Kasus AL diatas menunjukkan hal tersebut. Di usianya masih muda dan berstatus pelajar telah melakukan hubungan badan dengan lima pria.
Pergaulan bebas yang menjadi penyebab banyaknya kehamilan yang tidak diinginkan khususnya dikalangan remaja atau pelajar kita saat ini disebabkan bercokolnya pandangan hidup kapitalisme liberal.
Sistem ini berdiri atas dasar akidah sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan memberikan kebebasan dalam berperilaku sehingga makin membuka lebar peluang pergaulan bebas yang menjadi penyebab utama kasus ini.
Remaja muslim saat ini bergaul dilingkungan sekolah maupun dalam masyarakat tidak menjadikan tolok ukur halal/haram. Aturan sekuler yang jauh dari batasan agama (Islam) serta serba liberal (bebas) menjadi standar dalam beraktivitas.
Selain itu, budaya pacaran yang lahir dari sistem sekuler liberal ini pun sudah menjadi budaya yang lumrah. Remaja yang tidak pacaran dianggap ketinggalan jaman, dianggap tidak gaul dan sebagainya.
Kita tahu bahwa pacaran ini dengan berbagai kebiasaannya seperti khalwat (berduaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur baur laki-laki dengan perempuan), pamer aurat, dan tabarruj (berdandan) merupakan hal yang dianggap biasa saja. sehingga hal ini mampu mendorong naluri seksual yang terjadi begitu kuat sehingga terbukalah pintu-pintu zina. Padahal jelas, zina adalah perkaa yang buruk dan diharamkan oleh Allah Swt.
Situs-situs porno yang mudah diakses oleh remaja juga menjadi faktor meningkatnya kasus KTD. Sulitnya memberantas situs porno ini karena tolok ukur yang digunakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Menampakkan aurat dan belaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari HAM karena ini bagian kebebasan berekspresi (keindahan/seni).
Bahkan hukum tidak dapat mempidana perilaku kaum Luth (LGBT) dan kumpul kebo selama dilakukan tanpa adanya paksaan atau degan kata lain suka sama suka.
Kita tidak bisa berharap pada sistem sekuler liberal yang diterapkan saat ini untuk menyelesaikan makin tingginya kasus KTD, karena kasus tersebut merupakan akibat dari pergaulan bebas yang makin merebak ditengah-tengah masyarakat, terkhusus dikalangan remaja/pelajar kita.
Harapan kita satu-satunya adalah dengan mengganti sistem yang rusak ini kepada sistem yang sesuai fitrah manusia yakni sistem Islam.
Pergaulan dalam Islam
Allah menciptakan manusia dan sekaligus peraturan untuk menjawab segala persoalan manusia. Bahkan Islam muncul untuk memberikan cara penyelesaian dan pemenuhan yang benar dalam hal pemenuhan naluri seksual (gharizah an-nau’). Islam mengatur bagaimana bentuk hubungan laki-laki dan perempuan yang dibolehkan, yaitu melalui pernikahan.
Islam juga menutup dan menghapuskan semua unsur dan peluang yang boleh merangsang naluri ke arah kebebasan seksual. Islam melarang lelaki dan wanita berinteraksi secara bebas kecuali di dalam hal-hal yang dibolehkan oleh syarak.
Bercampur-aduk antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) adalah termasuk perkara yang diharamkan oleh Islam. Hubungan lelaki dan wanita hanya terbatas kepada yang melibatkan hal-hal jual-beli, pendidikan, pengadilan, kesehatan dan bentuk interaksi lain yang memerlukan tolong-menolong antara kedua belah pihak.
Walaupun interaksi-interaksi tersebut dibenarkan tetap terdapat batasan-batasan syarak yang ketat. Cara berpakaian yang menutup aurat serta larangan tabarruj (berhias berlebihan di tempat awam) yang bisa merangsang lawan jenis. Islam melarang wanita berdua-duaan dengan lelaki yang bukan mahramnya.
Betapa indahnya Islam, dalam hal pemenuhan naluri seksual juga ada bimbingan wahyu. Siapapun yang yang melanggar aturan-aturan tersebut akan diberikan hukuman secara tegas dalam Islam. Bagi pezina ghairu muhshan (yang belum menikah), hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Sementara bagi penzina muhshan (yang sudah menikah) dirajam sampai mati.
Bagi yang melakukan liwat (homoseksual), hukumannya adalah di hukum mati. Hal ini tentu saja hanya dapat berjalan dengan penerapan islam (syariah) secara kaffah dalam sistem yang juga sesuai tuntunan syariah yakni Khilafah Islamiah.
Islam juga mengatur bagaimana pendidikan seks (sex education) terhadap anak sejak dini. Pendidikan seks ini tentu berbeda jauh dengan pendidikan seks yang ditawarkan saat ini. Bahkan sangat vulgar. Pendidikan seks menurut Islam bukan membicarakan seks dalam artian hubungan intim, mengenai hak tubuh apalagi reproduksinya.
Dalam Islam, pendidikan sex diajarkan sejak dini. Hal pertama yang ditanamkan pada anak adalah rasa malu dengan menjaga auratnya. Pada anak laki-laki ditanamkan jiwa maskulin dan feminitas pada anak perempuan. Usia antara 7-10 tahun dilakukan pemisahan tempat tidur dalam rangka menanamkan kesadaran pada anak tentang eksistensi diri, terkhusus eksistensi perbedaan jenis kelamin.
Islam satu-satunya yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan seksual maupun kejahatan seksual sampai ke akarnya. Sanksi yang tegas dan membuat jera pelakunya, hingga masyarakat hidup dengan kemuliaan dan kehormatan terjaga. Hal ini akan hadir ditengah-tengah kita dengan kembali menerapkan Islam kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiah.
Oleh: Ria Nurvika Ginting, SH., MH.
Dosen FH
0 Komentar