Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Danantara: Strategi Ekonomi atau Eksploitasi Uang Rakyat?

Topswara.com -- Daya Anagata Nusantara atau disingkat Danantara saat ini mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Danantara digadang-gadang akan menjadi kendaraan investasi strategis pemerintah yang menandai arah baru dalam kebijakan ekonomi Indonesia.

Presiden Prabowo menyebutkan dana kelolaan Danantara ditarget mencapai 900 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 14.000 triliun (Pidato dalam KLB Partai Gerindra). Presiden selanjutnya menyampaikan bahwa Danantara akan mendapatkan penempatan dana pertama kali dari deviden BUMN sebesar Rp 100 triliun, yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) (money.compas.com, 28/02/25).

Selanjutnya Danantara akan memperoleh penambahan modal melalui mekanisme investasi pemerintah (pengeluaran pembiayaan dalam APBN) dari hasil kebijakan efisiensi APBN yang diperkirakan sebesar Rp 556 triliun.

Terdiri dari penghematan tahap pertama sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025 sebesar Rp 306 triliun dan penghematan yang akan datang (hal ini belum dijelaskan oleh Presiden, apakah dalam tahun anggaran 2025 atau sesudahnya) sebesar Rp 250 triliun (money.compas.com, 28/02/25).

Sebelumnya, dalam Inpres 1/2025 dan diperjelas melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi anggaran pada kementerian dan lembaga setingkat kementerian. 

Kementrian yang mendapat efisiensi APBN yang cukup besar berdampak pada penurunan kinerja, terutama pada pelayanan publik yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemendikbudristek, Kemendikdasmen, Kementan, dan Kementerian Perumahan.

Efisiensi APBN yang "pilih-pilih" terutama pada sektor-sektor esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur, justru menunjukkan pemerintah secara terang-terangan memilih investasi disektor keuangan daripada sektor vital yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar sebagian dana dari Danantara diinvestasikan untuk sektor hilirisasi. Sebagai informasi, hingga empat tahun ke depan.

Bahlil berencana melakukan hilirisasi terhadap 28 komoditas.  “Ada 26 hingga 28 komoditas yang akan didorong, terutama perikanan, kehutanan, pertanian, oil and gas, dan minerba,” katanya saat ditemui di kantornya pada Jumat, 10 Januari 2025 (tempo.com, 28/02/25). Jika ini benar terjadi, maka siapa sebenarnya yang akan diuntungkan?

Desain ekonomi yang nampaknya sedang disiapkan adalah konsep Kapitalisme negara dengan mengusung ekonomi kerakyatan namun dengan tidak melepaskan oligarki yang telah menjadi timses nya.  

Maka pembentukan Danantara adalah langkah untuk optimalisasi modal dan aset BUMN seperti halnya Cina dalam mengejar pertumbuhan ekonomi. Maka aktor yang menikmati Danantara adalah para oligarki.

Modal raksasa ini adalah adalah uang rakyat, yang akan dipertaruhkan dalam persaingan bebas global. Mulai dari penarik investasi asing maupun sebagai modal investasi Indonesia di luar negeri. Atau investasi di program prioritas pemerintah seperti hilirisasi minerba dan sawit. 

Maka uang danantara akan dinikmati oleh para oligarki minerba dan sawit agar mereka bisa semakin melakukan ekspansi bisnisnya di pasar global.  Jika investasi gagal, maka uang rakyat akan menguap tanpa ada jaminan pengembalian, sedangkan pemerintah akan lepas tangan karena ini adalah resiko dari investasi.

Ekonomi Islam

Islam memberikan tuntunan tentang konsep kepemilikan dan bagaimana mengelolanya. Islam memiliki sistem ekonomi yang telah menentukan tatacara pengelolaannya serta siapa yang berhak mengelola, juga hasilnya untuk siapa.

Dalam Islam, hak kepemilikan diatur berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, manfaat bagi masyarakat, dan larangan atas segala bentuk eksploitasi atau kezaliman.

Pertama, hak kepemilikan individu

Islam mengakui kepemilikan pribadi atas harta benda yang diperoleh secara halal. Harta dapat diperoleh melalui usaha sendiri, warisan, hadiah, atau hibah.

Kedua, hak kepemilikan umum

Beberapa sumber daya seperti air, padang rumput, dan api (energi) adalah milik bersama dan tidak boleh dimonopoli (HR. Abu Dawud). Negara bertanggung jawab mengelola kepemilikan umum demi kepentingan rakyat.

Ketiga, hak kepemilikan negara

Negara dapat memiliki harta yang dikelola untuk kepentingan umum, seperti pajak (zakat, kharaj, jizyah), tanah wakaf, atau hasil tambang yang strategis. Pemerintah wajib menggunakannya untuk kesejahteraan masyarakat.

Ekonomi Islam mengelola harta rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikembangkan untuk investasi. Dengan sistem ekonomi Islam, maka kesejahteraan rakyat akan terwujud individu per individu.

Namun penerapan sistem ekonomi Islam tidak dapat diterapkan ditengah sistem yang ada saat ini. Sistem ekonomi islam membutuhkan penerapan sistem politik Islam dan sistem lain sesuai dengan tuntunan Islam.  Semua akan terwujud dalam bangunan Khilafah Islamiah.


Oleh: Niah
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar