Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tepatkah Repatriasi untuk Reynhard Sinaga?

Topswara.com -- Reynhard Sinaga akan dipulangkan ke Indonesia. WNI yang sempat membuat gempar publik Inggris karena kejahatannya itu tengah diupayakan untuk mendapatkan repatrasi.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI menyatakan sedang mengupayakan pemulangan Reynhard lewat negosiasi bilateral. 

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Impas, Ahmad Usmarwi Kaffah mengatakan bahwa pihaknya akan sekuat tenaga untuk mengembalikan Reynhard ke Indonesia. Upaya pemulangan Reynhard akan ditempuh melalui exchange of prisoners karena Inggris tidak memiliki Perjanjian Pemindahan Tahanan. (cnnindonesia.com, 8-2-2025)

Reynhard Sinaga sendiri telah dipidana seumur hidup oleh Pengadilan Inggris pada Januari 2020 atas kejahatan seksual yang dilakukannya di Inggris selama 2015-2017. Korbannya mencapai lebih dari seratus orang. Reynhard diketahui membius para korban dengan obat perangsang yang biasa dipakai oleh pria gay saat melancarkan aksi bejatnya tersebut. 

Kasus kejahatan seksual Reynhard ini membuatnya mendapat julukan predator seks dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah Inggris.

Rencana pemulangan Reynhard ini merupakan permintaan dari keluarganya. Selain itu memang karena pemerintah Indonesia memiliki perhatian khusus terhadap warga negara yang menjalani hukuman di luar negeri, termasuk Reynhard Sinaga. 

Terlepas dari apa pun kesalahan yang dibuat, pemerintah menegaskan bahwa negara wajib melakukan pembelaan secara proporsional terhadap warga negaranya yang dipidana di negara lain.

Hal tersebut tentu saja menuai polemik. Banyak yang menolak. Untuk apa penjahat seks semacam dia malah dipulangkan ke Indonesia? 

Publik patut menolak rencana tersebut karena kejahatan yang dilakukan Reynhard sangat mengerikan. Dikhawatirkan kepulangannya makin menegaskan bahwa penyimpangan seksual ternyata diterima di negeri ini. Pelakunya akan tetap dibela meskipun telah menyimpang begitu rupa. 

Lebih buruk lagi bila hal ini menjadi semacam ‘kampanye’ untuk kian memasifkan penyimpangan seksual yang terlarang dalam ajaran agama.

Namun, kondisi ini bukanlah sesuatu yang aneh karena memang faktanya berbagai penyimpangan marak terjadi dan seakan dibiarkan saja. Tidak ada tindakan tegas terkait pelaku penyimpangan seksual. 

Kalau pun ada yang dihukum itu bukan karena penyimpangannya, tetapi karena melakukan pelanggaran hukum. Penyimpangan seksual tidak dianggap sebuah pelanggaran hukum.

Jangan heran bila penyimpangan seksual kini makin merebak. Tidak hanya eksklusif di kalangan tertentu, tetapi penyimpangan seksual sudah merambah berbagai kalangan dan usia. Mereka membuat komunitas sendiri dan berupaya menyebarkan penyimpangannya kepada masyarakat secara luas melalui berbagai cara dan media.

Masyarakat juga kini makin permisif terhadap hal-hal semacam ini. Bila dahulu penyimpangan seksual dianggap sesuatu yang amat tabu dan memalukan sehingga masyarakat menjauhi pelakunya. Namun kini, penyimpangan seksual seakan dianggap sudah biasa. 

Di sisi lain, rencana repatriasi Reynhard menunjukkan rusaknya sistem yang ada. Meskipun dilarang oleh agama, tetapi nyatanya penyimpangan seksual tetap diterima dan tidak mendapatkan sanksi dari negara. Penyimpangan seksual tidak dianggap berbahaya sehingga juga tidak ada upaya pencegahan atasnya.

Sistem sekularisme yang menafikan agama dari kehidupan telah melahirkan kerusakan dan penyimpangan yang membahayakan manusia. Sekularisme dengan kebebasannya telah memberi wadah bagi manusia untuk melakukan sesuatu menurut keinginan dan hawa nafsunya sendiri. Tak peduli melanggar norma dan menyalahi fitrah. 

Hal ini sangat berbeda dalam Islam. Islam memandang bahwa penyimpangan seksual adalah haram dan berdosa. Perbuatan ini termasuk pelanggaran terhadap syariat sehingga harus mendapatkan sanksi. 

Syariat Islam menetapkan sanksi tegas dan keras kepada pelaku penyimpangan seksual seperti homo dan lesbian. Pelaku penyimpangan seksual, baik yang sudah menikah atau belum harus dibunuh. 

Sanksi ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang disampaikan oleh Ikrimah dari Ibnu Abbas, “Barang siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.”

Syariat membenci dan melarang penyimpangan, bukan manusianya. Perbuatan yang menyimpang wajib disanksi dan diluruskan kembali. Adapun orangnya tidak dibenci. 

Sanksi tegas ini akan memberikan efek jera sehingga dapat menjadi tindakan pencegahan. Penegakan sanksi ini dilakukan oleh negara tanpa melihat pertimbangan apa pun selain hukum syarak. 

Dengan begitu, penyimpangan seksual tidak akan dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat. Bahkan, sebelum muncul, ia telah diberantas sejak dari akarnya.

Penerapan sanksi yang tegas juga merupakan bentuk penjagaan atas kelestarian umat manusia. Sudah jamak diketahui bahwa penyimpangan seksual menimbulkan bahaya seperti maraknya berbagai penyakit menular berbahaya dan kelainan mental. 

Selain itu, negara juga melakukan pembinaan ketakwaan atas setiap individu. Hal ini diupayakan negara melalui penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Bukan hanya mendidik rakyatnya melalui sistem pendidikan Islam, tetapi negara juga mengatur pergaulan masyarakat melalui sistem pergaulan Islam. 

Penerapan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan mampu mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus menegakkan sanksi atasnya. Negara berperan sebagai penegak syariat Islam sehingga seluruh masyarakat terjaga dari berbagai bentuk penyimpangan dan kerusakan. Karena itulah, memperjuangkan negara seperti ini menjadi kewajiban yang harus segera dipenuhi. 

Wallahu a’lam bishshawwab.


Oleh: Nurcahyani 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar