Topswara.com -- Dilansir dari Okezone.com (10/01/25) penemuan pagar misterius yang terletak di sekitar laut Pantura hingga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir tahun 2024 mencapai 30,16 km, diketahui karena pelaporan warga dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, hal ini membuat kita bertanya, bagaimana bisa laut di pagar? Apakah kini laut bisa di miliki secara pribadi atau badan seperti halnya tanah? Atau adakah hal lain?
Dilansir dari idntimes.com (31/01/25), Berdasarkan keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, area laut yang di pagar ternyata sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan keterangan kepemilikan 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM berasal dari girik.
Bareskrim Polri menyatakan setelah diselidiki SHGB dan SHM ini, di duga termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penyalahgunaan wewenang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal ini jelas harus kita soroti terutama, perihal SHGB dan SHM, di akhir tahun 2023 hal yang memilukan saudara kita di rempang harus keluar dari tanah tempat tinggalnya di karenakan SHGB dan SHM, yang di miliki oleh perusahaan, ketika tanah tak lagi bisa di eksplor kini para kapitalis yang rakus ingin menguasai laut.
Inilah buah dari sistem kapitalisme yang sudah mengakar di negara ini, menjadikan tujuan manusia hanya keuntungan dan manfaat, tak lagi peduli kepada halal dan haram.
Hukum yang bersumber hanya dari akal manusia, membuka pintu gerbang kerakusan untuk para pemilik modal menguasai sumber daya negera ini, baik sumber daya alam yang terus di obral kepada asing, aseng dengan dalih pemerintah memiliki wewenang dalam pengelolaan lingkungan secara konstitusional sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 3, Negara memiliki kekuasaan atas Sumber Daya Alam. Dikutip dari buku Hukum Laut Konservasi Sumber Ikan di Indonesia yang ditulis oleh Dr. Yulia. A. Hasan, S.H., M.H. (2020: 67), penguasaan itu memiliki makna, negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai negara hanya sebagai pengelola, tidak melakukan tindakan sebagai pemilik.
Sebagai pengelola, negara mempunyai tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam hanya untuk kemakmuran rakyat. (Kumparan.Com/ 14/10/21).
“Kemakmuran rakyat” hanyalah formalitas janji, nyatanya hari ini tidak dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, balik lagi kesejahteraan hanya untuk pemilik modal, dan para elit politik yang berkuasa di negara ini.
Begitupun dengan hukum yang berlaku dalam sistem kapitalisme, hanya akan menjadi jalur untuk menutupi kerusakan dari pada sistem. Inilah buah dari kapitalis telah mengakar. berbagai kerusakan dan kehancuran sudah tampak.
Dalam Islam, laut termasuk bagian dari pada air yang tidak boleh dimiliki secara pribadi sebagaimana hadis Rasulullah yang artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api; dan harganya adalah haram. (HR. Ibnu Majah).
Barang yang termasuk kedalam kepemilikan umum akan dikelola oleh negara untuk kepentingan umum. Negara bisa memberikan kepada masyarakat secara gratis atau bahkan menetapkan harga tertentu yang nantinya hasil akan dikembalikan kepada masyarakat, karena fungsi negara hanya mewakili masyarakat untuk mengelolanya.
Khalifah sebagai pemimpin memiliki wewenang berdasarkan hasil ijtihadnya dalam hal pengelolaan dan pendistirbusian hasil barang milik negara.
Negara sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik.
Maka pemasukan dan pengeluaran yang bersumber dari kepemilikan umum, memiliki tempat tersendiri di baitul mal. Dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Islam melarang dengan tegas Negara ataupun individu untuk memiliki atau mengelola harta milik umum.
Oleh karena itu, dapat kita saksikan dalam sejarah sistem pemerintahan Islam atau Daulah Khilafah, mampu berjaya selama kurang lebih tiga belas abad lamanya dan mampu menerangi satu per tiga bagian dunia. Ini semua dikarenakan penerapan hukum aturan yang bersumber dari Allah, pengelolaan barang milik umum dikembalikan kepada masyarakat, dengan ketegasan hukum terhadap pelaku pelanggaran hukum, sehingga tidak ada individu yang berani melanggarnya.
Wallahu a’lam bishshawab.
Oleh: Zayyin Afifah, A.Md, S.Ak.
Pengajar
0 Komentar