Topswara.com -- Sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya buntut kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, sedangkan dua lainnya disanksi berat.
Tidak dijelaskan secara rinci mana pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat. Namun, yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), , Kompas.com.
Imbas dari pemagaran laut salah satu adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggreang berinisial JS. Masih banyak lagi dalam kasus ini yang mendapak negative kepada para nelayan di sekitarnya. Terjadi penolakan dari berbagai macam pihak tentunya menjadi suatu temuan yang masyarat sekitar di batasi aksesnya karena pemagaran laut.
Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, namun tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum.
Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan. Sehingga terlihat bahwa keadilan itu dapat di beli oleh para korporat. Sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang.
Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan negara.
Prinsip Liberalisme Dalam Ekonomi
Kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Sejatinya di dalam aturan kapitalisme ini hanya berpihak kepada yang mempunyai modal, negara menjadi tanggung jawabnya mengurus urusan rakyat.
Dalam sistem Islam, negara seharusnya berfungsi sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber pada hukum syarak, dan bukan akal manusia.
Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadis dari jalur Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai saat orang akan berperang di belakangny, dan digunakan sebagai tameng. Jika ia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya, ia akan mendapatkan pahala. Namun, jika ia memerintahkan yang lain, maka ia juga akan mendapatkan dosa/azab karenanya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Yang dimaksud dengan al-imâm adalah khalifah. Para ulama menjadikan tiga lafaz: imam, khalifah, dan amirul mukminin sebagai sinonim, dengan konotasi yang sama. Imam An-Nawawi menjelaskan,
«يَجُوْزُ أَنْ يُقَالَ لِلْإِمَامِ: اَلْخَلِيْفَةُ، وَالْإِمَامُ، وَأَمِيْرُ المُؤْمِنِيْنَ»
“Untuk seorang imam [kepala negara], boleh disebut dengan menggunakan istilah: khalîfah, imam, dan amirul mukminin.”
Islam memiliki sistem ekonomi Islam dengan konsep kepemilikan lengkap dengan aturan pengelolaannya. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Semua sama di hadapan hukum.
Kepemelikan menurut syarak ada tiga: kepemilkan negara, kepemilkan umum, dan kepemilikan individu. Laut adalah kepemelikan umum dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, haram memiliki oleh individu dan kelompok.
Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka korporatokrasi dapat dicegah. Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat.
Sudah saatnya kembali kepada sistem yang diridhai Allah yaitu sistem Islam, dengan kepemiminan imam atau khalifah yang memurus urusan ummat mewakili Allah di muka bumi, sehingga semua permasalahan bisa sesesai dengan syariat Islam.
Wallahu’alam bi ashwwab.
Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul-Abrar
0 Komentar