Topswara.com -- Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna.
Wacana perguruan tinggi mengelola tambang memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Pihak yang mendukung berargumen bahwa kebijakan ini selaras dengan otonomi kampus, memungkinkan perguruan tinggi mencari sumber pendapatan mandiri guna menunjang operasional dan pengembangan institusi.
Namun, di sisi lain, banyak pihak menolak gagasan ini karena dianggap menyimpangkan orientasi utama kampus sebagai lembaga pendidikan dan riset. (Kompas.com, 23/01/2025)
Kebijakan ini juga mencerminkan dampak industrialisasi pendidikan, khususnya dalam sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), yang mendorong kampus untuk beroperasi layaknya entitas bisnis.
Jika pendidikan semakin dikomersialisasi, dikhawatirkan nilai-nilai akademik akan tergeser oleh kepentingan ekonomi, mengaburkan peran perguruan tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan dan agen perubahan sosial.
Seharusnya, pendidikan tinggi menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, berpikir kritis, dan berkontribusi bagi masyarakat. Namun, dengan kebijakan ini, kampus justru berisiko kehilangan independensinya.
Alih-alih menjadi pusat riset yang mengedepankan keberlanjutan, perguruan tinggi malah dibiarkan terlibat dalam industri ekstraktif yang memiliki rekam jejak merusak lingkungan.
Lebih jauh, keterlibatan kampus dalam industri tambang juga menurunkan objektivitas akademik. Perguruan tinggi yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan pertambangan berpotensi menjadi bagian dari kepentingan bisnis, menciptakan konflik kepentingan yang mengancam kebebasan akademik dan integritas keilmuan.
Fokus pendidikan yang lebih mengarah pada eksploitasi sumber daya alam dibanding pengembangan teknologi hijau atau energi terbarukan jelas bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Jika dunia pendidikan terus diarahkan ke jalur pragmatis semacam ini, generasi mendatang akan kehilangan ruang untuk berpikir kritis dan idealis. Kampus bukanlah korporasi, dan mahasiswa bukanlah buruh tambang. Jika kebijakan ini terus berjalan, masa depan pendidikan akan semakin jauh dari misi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perguruan Tinggi dalam Islam
Menurut paktisi Pendidikan tinggi Retno Palupi. M.Kes Kepada MNews membandingkannya dengan pengelolaan perguruan tinggi dalam Islam. “Dalam Islam, perguruan tinggi berfungsi membentuk intelektual atau dalam Al-Qur’an disebut ululalbab yang mempunyai peran penting dalam proses perubahan,” terangnya.
Kaum intelektualnya, ia menuturkan, memiliki pengetahuan, pemahaman, dan daya nalar sebagai kemampuan utamanya disertai ketakwaan yang kuat dan rasa takut apabila melanggar syariat.
“Dengan pengetahuan, kaum intelektual mampu menganalisis bahwa berbagai keburukan yang terjadi di negeri ini terjadi akibat penerapan ideologi sekuler kapitalis. Sudah seharusnya solusi yang ditawarkan oleh intelektual muslim adalah mencampakkan sekularisme kapitalisme untuk diganti dengan sistem Islam,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ia menilai, para intelektual muslim memiliki peran penting, yakni membebaskan masyarakat dari cengkeraman sistem dan ideologi sekuler dan membawa mereka menuju sistem dan penerapan syariat Islam.
“Peran strategis intelektual muslim saat ini adalah melakukan transformasi menuju tegaknya peradaban Islam,” ucapnya.
Untuk itu, menurutnya, ada dua hal penting yang harus menjadi fokus intelektual muslim. “Pertama, memimpin umat dalam perang pemikiran (ghazwul fikr) agar umat memiliki kesadaran tentang kebobrokan sekularisme kapitalisme, kemudian memahami Islam secara utuh. Kedua, menggerakkan umat untuk kembali melangsungkan kehidupan Islam secara kafah,” ulasnya.
Ia meyakini, jika perguruan tinggi memahami peran dan fungsinya, perubahan menuju kebaikan dan kesejahteraan umat akan terealisasi.
Kelola Tambang dalam Islam
Dalam pandangan Islam, sumber daya tambang migas dipandang sebagai milik bersama yang harus dikelola oleh negara demi kesejahteraan rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum, dalam bukunya Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) halaman 83, menjelaskan bahwa segala fasilitas atau sumber daya yang diperlukan oleh seluruh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari—yang ketiadaannya dapat menimbulkan perpecahan—dikategorikan sebagai kepemilikan umum.
Penjelasan ini didasarkan pada dalil Nabi Muhammad SAW, yang bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah).
Air, padang rumput, dan api merupakan kebutuhan pokok manusia; apabila salah satunya hilang, maka masyarakat akan terpecah untuk mencarinya.
Pengelolaan ini sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), seperti yang diriwayatkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW, “Setiap dari kalian adalah raa’in (pemimpin/pengurus) dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Imam Bukhari).
Syekh Abdul Qadim Zallum juga menjelaskan dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (halaman 95) bahwa hasil pengelolaan harta milik umum, seperti tambang migas, harus didistribusikan kepada rakyat, karena mereka-lah pemilik sejati harta tersebut beserta pendapatannya.
Dalam hal pendistribusian, khalifah memiliki kebebasan untuk memilih cara terbaik demi kebaikan dan kemaslahatan umat, misalnya dengan memberikan akses gratis atau menjual dengan harga yang sangat terjangkau, bahkan menggunakan hasil keuntungan untuk dibagikan kepada rakyat.
Dengan demikian, melalui sistem pengelolaan yang adil dan terpadu, Khilafah berupaya mendistribusikan hasil tambang dengan adil untuk kebutuhan rakyat sehingga tercipta perekonomian yang sehat, biaya pendidikan dasar sampai tinggi yang terjangkau.
Memencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar yang sering terjadi dalam sistem kapitalisme, sehingga rakyat tidak lagi terbebani dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Retno Indrawati, S.Pd
Altivis Muslimah
0 Komentar