Topswara.com -- Narator media Muslimah Media Hub mengungkapkan langkanya gas melon yang beredar di masyarakat akibat dari tata kelola kapitalisme.
"Akibat tata kelola kapitalisme. Rakyat tidak bisa menikmati pemanfaatannya dengan murah bahkan gratis. Penguasa hanya bertindak sebagai pembuat regulasi untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu atau pemilik modal meski rakyat harus dikorbankan," tuturnya di Kanal YouTube Muslimah Media Hub, Jumat (7/2/2025).
Negara yang melegalkan pengelola gas LPG (migas) dari aspek produksi hingga distribusi dengan orientasi bisnis, adalah sebuah konsekuensi atas sistem ekonomi kapitalism sebagai landasan perekonomian. Pasalnya salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi.
"Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi migas yang memberi jalan bagi korporasi mengelola sumber daya alam berlimpah yang sejatinya milik rakyat meski negeri ini memiliki kekayaan minyak dan gas bumi yang luar biasa besar. Oleh karena itu, perubahan kebijakan apapun yang ditempuh pemerintah pada ujungnya tidak akan memudahkan rakyat memperoleh haknya terhadap tiga yang hakikatnya merupakan harta milik rakyat," paparnya.
Dalam menjamin pemenuhan hak asasi rakyatnya, kepemimpinan saat ini juga telah menghilangkan fungsi negara sebagai pengurus umat. Berbeda dengan pengelolaan sumber energi di bawah penerapan sistem Islam kaffah Khilafah Islamiah. Islam menetapkan tiga termasuk dalam kepemilikan umum atau harta milik rakyat.
Sebab, lanjutnya, demikianlah faktanya. Rasulullah Saw. bersabda 'Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu, padang rumput, air, dan api', (HR Abu Dawud dan Ahmad). Perserikatan di sini bermakna perserikatan dalam pemanfaatan. Artinya semua rakyat boleh memanfaatkannya dan pada saat yang sama harta-harta yang termasuk ketiganya tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, seperti korporasi. Sementara sebagian yang lain dihalangi atau dilarang.
Artinya lebih lanjut ia menjelaskan, dalam hadis tersebut ada izin dari Allah subhanahu wa ta'ala kepada semua orang secara berserikat untuk memanfaatkan jenis harta itu. Minyak dan gas bumi merupakan jenis harta yang masuk kategori api sebagai sumber energi yang dibutuhkan oleh semua orang.
"Karena itu negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini kepada perorangan atau perusahaan sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme. Islam juga telah mewajibkan negara sebagai wakil umat untuk mengelola sumber daya migas tersebut. Dimana hasilnya harus dikembalikan atau didistribusikan untuk kepentingan rakyat," bebernya.
Terlebih ia menilai, negara dalam Islam diposisikan sebagai ra'aiin atau pengurus rakyat. Siapapun penguasa atau khalifah yang menjabat, maka hukum Islam inilah yang diterapkan bukan yang lain. Sehingga kebijakan-kebijakan ekonominya justru memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya termasuk migas.
"Dalam hal pendistribusian, khalifah berhak membagikan minyak dan gas bumi kepada yang menentukan yang untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka, dan pasar-pasar mereka secara gratis," katanya.
Ia menambahkan, boleh juga khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya yang atau dengan harga pasar. Negara tidak melarang pengecer yang ikut untuk mendistribusikan ini ke masyarakat.
"Justru negara sangat terbantu untuk menjamin mendistribusiannya hingga ke wilayah pelosok, hanya pengelolaan juga dalam khilafah yang mampu memudahkan seluruh rakyat dalam mengaksesnya," pungkasnya. [] Munamah
0 Komentar