Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dispensasi Nikah, Bukanlah Solusi

Topswara.com -- Baru awal tahun, belasan remaja di bawah umur di Kabupaten Blitar mengajukan rekomendasi dispensasi nikah. Mayoritas karena sudah hamil. Data di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, mulai awal Januari hingga 7 Februari 2025, sudah ada 14 anak di bawah umur yang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah karena usia yang masih di bawah usia perkawinan 19 tahun. 

Dwi Andi Prakasa, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Blitar, menjelaskan rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah ini masih berusia 15 hingga 17 tahun, dengan kondisi mayoritas calon pengantin sudah dalam kondisi hamil.(Patrianews, 07/02/2025).

Sekalipun ada upaya pemerintah dengan merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun sebagaimana dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019, ternyata tidak bisa menekan praktik pernikahan dini di indonesia. 

Ironis, bagaimana pemberlakuan dispensasi nikah karena seks bebas selain berdampak individual tetapi berpotensi juga melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah. 

Karena membangun sebuah keluarga setelah pernikahan itu membutuhkan berbagai skill yang luar biasa. Berkeluarga itu membutuhkan skill agama dan skill rumah tangga. Keduanya harus dipelajari dan diaplikasikan, tidak otomatis bisa seusai akad nikah.

Generasi yang hendak membangun keluarga haruslah paham hak dan kewajiban suami-istri. Berbagai skill pun harusnya dipersiapkan. Mulai dari skill relationship, skill komunikasi, skill pranata rumahtangga, skill memasak, skill mendidik anak, skill manajemen keuangan, skill manajemen emosional, skill beres-beres dan lain sebagainya.

Semua itu belum ada sekolahnya dengan kurikulum yang terstruktur. Itu sebabnya kegagalan rumahtangga bisa terjadi. Lebih-lebih lagi jika rumahtangga tidak dibangun berdasar agama. Pasangan harus saling berjuang membangun ketahanan keluarga. 

Dengan demikian yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah larangan nikah dini dan dispensasi nikah tapi bangsa ini membutuhkan penerapan sistem pergaulan Islam. Untuk mempersiapkan generasi menuju gerbang keluarga dan mencegah seks bebas remaja. 

Mengembalikan tujuan mulia pernikahan kepangkuan umat bukan hanya sebagai penutup aib semata. Tetapi menjadikan setiap orang yang menjalankan pernikahan meraih pahala setiap langkahnya. Persiapan yang sesuai dengan aturan Islam sehingga keluarga-keluarga yang dihasilkan menjadi keluarga pencetak generasi mulia sebagai aset yang berarti untuk penerus bangsa.

Berumah tangga merupakan sarana untuk meningkatkan dan menyempurnakan amaliah ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah bersabda, ''Barang siapa menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.'' (HR Thabrani).

Dalam Islam dispensasi nikah tidak dibutuhkan. Hamil duluan maka dihukum zina dan dirazam. Oleh karena itu, Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Islam menganjurkan menikah bagi para pemuda. 

Islam melarang khalwat/ berdua-duaan bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Islam juga melarang ikhtilat/ campur baur termasuk interaksi di luar masalah pendidikan, kesehatan dan muamalat. 

Islam juga mengajarkan bagaimana pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Islam juga telah menggariskan tujuan pernikahan semata untuk melestarikan keturunan.

Oleh karena itu yang diperlukan saat ini adalah penerapan aturan pergaulan yang sesuai dengan syariat. Sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam dan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Semua itu dibutuhkan kehadiran negara yang berlandaskan akidah Islam.


Oleh: Tri Setiawati, S.Si
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar