Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badai PHK Memburuk, Hidup Kian Terpuruk

Topswara.com -- Gelombang PHK massal terus terjadi. Belum lama dua pabrik, PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat, telah memutuskan untuk menyetop produksinya (cnbcindonesia.com, 20-2-2025). Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan. 

PT Sanken Indonesia memutuskan akan menghentikan operasional secara total pada Juni 2025 mendatang. Tidak kurang dari 459 orang pekerja terdampak PHK. Sedangkan, PT Danbi International, pabrik bulu mata palsu, menyetop produksinya pada Rabu 19-2-2025. Otomatis, lebih dari 2.100 orang karyawan bekerja di PT Danbi International terancam jobless.  

Gelombang PHK yang kini terjadi juga sebagai imbas kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah. Para karyawan dan pekerja lepas hanya digaji sesuai dengan durasi waktu kerja dan proyek yang dikerjakan. Parahnya, banyak pekerja lepas terancam pemutusan kerja karena pemangkasan anggaran. 

Kebijakan Hipokrit

Gelombang PHK di tahun ini makin menguat. Beberapa kasus PHK merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Biaya operasional yang makin sempit membuat perusahaan kalang kabut mengatur strategi pembiayaan. Alhasil, tenaga kerja dipangkas habis-habisan demi menekan biaya produksi. 

Selain itu, gelombang PHK di pabrik-pabrik tanah air terjadi karena berbagai alasan. Diantaranya menurunnya permintaan pasar sebagai dampak penurunan daya beli masyarakat. Hal ini pun menjadikan perusahaan harus mengurangi produksi dan mengurangi tenaga kerja. 

Selain itu, krisis ekonomi yang kini terjadi menciptakan instabilitas ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar pekerja. PHK juga terjadi karena tingginya biaya produksi. Bahan baku, pajak, atau biaya operasional lain yang membuat perusahaan kian tertekan. 

Mencari pekerjaan di negeri ini bukanlah hal yang mudah. Terlebih, terlalu banyak kriteria yang harus dipenuhi. Banyak para pencari kerja merasa kesulitan dengan berbagai persyaratan yang diajukan dalam lowongan pekerjaan. 

Dalam sistem yang kini diadopsi, tenaga kerja diposisikan sebagai faktor produksi yang dengan mudahnya diotak-atik, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Para pengusaha pun tertekan dengan kebijakan yang ditetapkan negara. 

Negara tidak mampu menjamin kesejahteraan pekerja dan pengusaha karena negara lepas tangan atas tanggung jawabnya mengurusi kepentingan rakyat.

Dalam keadaan genting seperti ini,  
negara justru membuka peluang besar bagi investor asing untuk mengembangkan sayap bisnis di dalam negeri. Wajar saja, jika kebijakan ini menekan eksistensi perusahaan lokal. 

Negara hanya berfungsi sebagai regulator yang memfasilitasi dan meluweskan aturan bagi para pengusaha besar yang oportunis. Prioritas utamanya adalah mendapatkan keuntungan materi sebesar-besarnya bagi kalangan pengusaha dan oligarki, sementara rakyat dibiarkan bertahan hidup tanpa fasilitas manusiawi. 

Memang betul, negara akan menjamin korban PHK melalui skema pemberian jaminan pemberian 60 persen gaji selama 6 bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan batas atas upah 5 juta (kumparan.com, 16-2-2025). Namun, solusi ini dinilai setengah hati. Karena kehidupan ke depan tidak hanya sekedar 6 bulan. 

Inilah kebijakan hipokrit ala kapitalisme. Setiap kebijakannya mencerminkan inkonsistensi dalam pengurusan rakyat. Sistem rusak kapitalisme liberal tidak layak diterapkan untuk menjaga kepentingan rakyat. Karena konsepnya tidak pernah menjadikan rakyat sebagai satu-satunya prioritas layanan utama. 

Islam Menjanjikan Harapan

Sistem Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) yang mengurus rakyat, termasuk melayani dan menyediakan lapangan kerja yang luas, sehingga rakyat dapat hidup sejahtera. 

Rasulullah SAW bersabda, 
"Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari).

Sistem Islam juga merupakan sistem yang adil dalam memenuhi dan menjamin kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat, melalui mekanisme yang ditetapkan hukum syarak. Konsep ini hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam dalam wadah khilafah. Satu-satunya institusi yang menjadi contoh dari Rasulullah SAW.

Sistem khilafah akan menjamin setiap individu rakyat mendapatkan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan. Pembiayaannya dialokasikan melalui baitul maal. 

Lembaga keuangan khilafah yang memiliki sumber melimpah mulai dari pos ghanimah, fa'i, kharaj, jizyah, khumus dam pos-pos lain yang ditetapkan syarak. Semua kebijakan yang diterapkan akan berada di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang amanah. Melayani setiap kepentingan rakyat sebagai bentuk tanggung jawab kepemimpinannya dan sebagai bentuk ketakwaannya kepada Allah SWT.

Khilafah juga akan mengembangkan kebijakan untuk memperluas kesempatan kerja dengan memaksimalkan sumber daya alam serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan. 

Dengan strategi ini, peluang kerja di dalam negeri akan tersedia luas dan merata. Negara juga akan mengurangi atau bahkan men-zero-kan peranan investor asing dalam pembukaan lapangan pekerjaan. Dengan strategi ini, industri dalam negeri dapat berkembang secara mandiri, kuat, dan berdaulat.

Mekanisme ini menjamin terjaganya stabilitas ekonomi nasional. Para pengusaha akan mendapatkan perlindungan, dan hak-hak pekerja pun terjaga dalam sistem yang bijaksana. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Yuke Octavianty 
Forum Literasi Muslimah Bogor 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar