Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perundungan Siswa Menunggak SPP Akibat Kapitalisasi Pendidikan

Topswara.com -- Maraknya kasus pembulian akhir-akhir ini yang terjadi pada kebanyakan anak yang masih sekolah di SD dan SMP menunjukkan buruknya akhlak anak-anak remaja. Pembulian memang bisa terjadi pada siapa saja dan bisa di mana saja. 

Baik itu di sekolah, tempat kerja atau bahkan di area wisata sekalipun. Beberapa saat yang lalu terjadi kasus pembulian yang sedang viral yang di beritakan media sosial.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan. 

Meski sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, menurutnya tetap ada batasan yang harus dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa. 

"Tindakan meminta murid belajar di lantai, karena menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD swasta di Medan, merupakan tindakan yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi," (Kompas.com, 12/2025).

Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Seperti yang ada pada isi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan. Yakni, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. 

Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan negara. Tapi pada kenyataannya negara tidak bisa melaksankan isi undang-undang tersebut. 

Negara yang menjalankan sistem kapitalisme dalam pengaturan tata kelola kenegaraan tidak akan bisa hadir secara nyata dalam mengurus kebijakan yang dibuatnya, di antaranya nampak dari kurangnya sarana pendidikan. 

Negara juga menyerahkan pada swasta yang berorientasi mencari keuntungan. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan karena pendidikan menjadi ladang bisnis. Sementara tidak semua masyarakat mampu memberikan biaya pendidikan yang layak, bahkan malah sebaliknya.

Kasus dihukumnya siswa ini, tidak akan terjadi ketika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua siswa .Dan ini hanya bisa terwujud tatkala penguasa benar-benar mencurahkan perhatian pada kebutuhan rakyat. Tetapi hal ini mustahil dalam era kapitalisme. Akan sangat jauh berbeda kalau kita bandingkan dalam sistim Islam.

Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah kewajiban negara, yang termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara. Negara menyediakan layanan gratis untuk semua warga negara khilafah, baik untuk siswa kaya maupun miskin, baik cerdas atau tidak.

Islam mampu mewujudkannya karena memiliki sumber dana yang banyak. Dana untuk pendidikan diambilkan dari pos kepemilikan umum. Dana digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan juga guru yang berkualitas. Dengan layanan pendidikan sesuai dengan sistem Islam, tidak akan ada kasus siswa dihukum karena keterlambatan soal biaya. 

Wallahua’lam bissawab.


Oleh: Sri Haryati
Komunitas Setajam Pena
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar