Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencegahan Perilaku Menyimpang Seksual dengan Perda, Solutifkah?

Topswara.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang. (republika.co.id, 4-1-2025)

DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. (anratanews.com, 4-1-2025)

Sungguh miris, masalah LGBT higga kini belum ada solusi nyata untuk penyelesaianya. Sehingga memunculkan keinginan pemerintah daerah menerapkan peraturan untuk memberantas LGBT. Namun akankah Perda tersebut bisa memberantas LGBT? 

LGBT sendiri merupakan buah dari sistem sekuler demokrasi yang saat ini diterapkan. Sekulerisme yang melahirkan HAM membuat manusia merasa bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem tersebut menumbuh suburkan kemaksiatan.

Disamping itu LGBT membawa dampak buruk bagi generasi penerus, seperti pergaulan bebas dan hubungan sesama jenis yang juga mengakibatkan terjangkinya penyakit menular seksial, populasi menurun karena hubungan sesama jenis juga tidak memungkinkan untuk melahirkan generasi baru, rentannya pelecehan seksual pada anak-anak, rusaknya moral anak, dan masih banyak lagi.

Keinginan adanya peraturan daerah untuk memberantas LGBT merupakan hal yang sangat baik. Namun hal tersebut tidak akan efektif. Pasalnya sudah banyak Perda syariah yang dibuat daerah namun terus menerus dipermasalahkan pihak-pihak tertentu. 

Bahkan pemerintah pusat ada yang membatalkan Perda syariah karena dianggap bertentangan dengan kebijakan Pemerintah pusat. Apalagi dalam sistem demokrasi sekuler yang menjadikan HAM sebagai acuan. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang lemah.

Sistem sekularisme demokrasi melahirkan kebebasan berperilaku, berpendapat, beragama dan memiliki banyak faktor pencetus pendorong gejolak seksual, bahkan kepada sesama jenis.

Faktanya LGBT kian hari makin bertambah dan meresahkan hal ini karena terdapat pembiaran negara terhadap segala faktor pendukung penyimpangan seksual tersebut. Tidak adanya sanksi yang diberlakukan dan membuat jera pelaku. Terlebih lagi ada sejumlah LSM yang mendukung keberadaan kaum LGBT.

Akibat penerapan sistem sekularisme demokrasi tentu membawa dampak kerusakan dan kahancuran bagi manusai, karena hukum yang di gunakan bukan dari Allah taala. Padahal, islam menjelaskan hikmah penciptaan laki-laki dan perempuan untuk melestarikan jenis manusia dangan segala martabat kemanusiaannya (QS. An-Nisa:1). Allah SWT juga menimpakan azab dan membinasakan kaum Luth (QS. Hud:82). 

Jelas bahwa perilaku seks meyimpang LGBT bertabrakan dengan tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan serta perilaku yang dilaknat Allah SWT. Islam memberikan aturan yang jelas untuk mencagak, menghentikan pelaku dan menyelesaikan masalah dengan tuntas. 

Islam memiliki hukum tertentu sesuai syariat Allah terkait dangan sistem pergaulan atau sistem sosial, yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan serta orientasi seksualnya.

Negara akan menjaga dan melindungi umat agar tetap berada dalam ketaatan kepada Allah SWT termasuk dalam sistem sosial. Negara juga akan menutup celah peluang pelanggaran hukum syarak. 

Islam mempunyai sistem sanksi yang jelas, tegas dan memberikan efek jera pada pelanggaran hukum syarak termasuk penyimpangan otientasi seksual. Sehingga pelaku tidak berani lagi melakukan penyimpangan seksual dan mencegah orang lain berbuat hal yang sama.

Dengan demikian, LGBT hanya bisa diberantas dangan menerapkan sistem islam secara kaffah bukan hanya sebatas Perda.


Puput Weni R.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar