Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hukum Berzikir di Tahun Baru

Topswara.com -- Zikir itu bagian dari ibadah. Ibadah itu bergantung pada niatnya. Ini berbeda dengan muamalah. Muamalah tidak bergantung pada niat. Bisa langsung dihukumi zahirnya.

Perlu diperhatikan, agar kita tidak memvonis orang lain dengan serampangan, apalagi dengan menggunakan kaidah "tasyabbuh bi al-kuffar", bisa berdampak fatal.

Bahwa, ulama, ustaz dan kaum Muslim yang zikir di malam tahun baru, sebenarnya ingin mengisi malam tahun baru, daripada bengong di depan tv, dugem, atau begadang di tempat-tempat maksiat, sambil mabuk dan sebagainya,dibuatlah even akbar, agar umat tidak ke tempat maksiat, tetapi ke masjid, atau tempat zikir.

Apakah ini tasyabbuh dengan orang kafir, jelas tidak. Karena niat dan tujuannya jelas zikir, bukan menyerupai orang kafir.

Sekedar contoh, kalau logika tasyabbuh bi al-kuffar ini kita pakai, nanti peringatan maulid haram, karena menyerupai perayaan natal.

Namun, Shalahuddin al-Ayyubi mengadakan ini atas restu para ulama, dengan tujuan untuk membangkitkan sosok Nabi, dan membakar semangat perjuangan umat, setelah membaca sirah Nabi yang agung. Jadi, apakah ini tasyabbuh bi al-kuffar? Jelas tidak.

Karena itu, penting didudukkan, ini ibadah. Ibadah tergantung niat dan tujuan. Karena kaidahnya, "Jika seseorang tidak sibuk dalam ketaatan, pasti sibuk dalam kemaksiatan."Jadi, tidak ada pilihan ketiga. Inilah yang menjadi alasan, memperingati maulid Nabi boleh, dengan tujuan untuk mengenang pribadi, dakwah dan perjuangan Nabi. Bukan, sekedar merayakan mulid. Kalau merayakan maulid saja, tanpa tujuan tadi, jelas tidak boleh.

Jadi, mengadakan zikir di malam tahun baru, mengikuti, mengisinya dengan zikir boleh. Tidak termasuk dalam ketegori tasyabbuh bi al-kuffar. Memang betul, zikir harus setiap saat. Tidak salah, tetapi juga tidak salah, kalau tahun baru diisi dengan zikir.


Oleh: K.H. Hafidz Abdurahman, MA.
Khadim Ma'had Syaraful Haramain 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar