Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hanya Islam yang Mampu Mamberantas Penyakit Masyarakat

Topswara.com -- Penyebaran penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) makin masif di tengah masyarakat termasuk di Ranah Minang, padahal di Ranah Minang terkenal dengan filosofinya "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah".

Karena itulah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) yang memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)di Ranah Minang. (Republika 4 Januari 2025)

Perda ini diharapkan mampu memberantas penyakit masyarakat LGBT dengan tuntas karena sudah jelas dampak yang ditimbulkan yaitu menyebarnya virus HIV Aids, serta dalam jangka panjang adalah bencana bagi keberlangsungan generasi.

LGBT sebenarnya lahir dari sistem sekularisme yang diterapkan saat ini, sistem sekuler melahirkan Hak asasi manusia (HAM), yaitu memberikan kepada manusia kebebasan untuk melakukan apapun sesuai keinginannya termasuk menentukan orientasi seksualnya.

Pembentukan Perda untuk memberantas LGBT adalah suatu niatan yang baik, namun yang jadi pertanyaan apakah pembentukan Perda ini mampu memberantas LGBT? Faktanya banyak perda syariah yang dibuat di beberapa daerah namun dibatalkan atau di tolak oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Yang menerapkan sistem sekularisme yang melahirkan kebebasan dan melindungi hak asasi manusia. 

Sistem sekularisme yang dianut negara saat ini dalam menentukan kebijakannya tidak beracuan pada syariah Islam namun beracuan pada HAM, yang bersumber dari akal manusia. Suatu kebijakan yang bersumber dari akal manusia tidak akan mampu menyelesaikan masalah termasuk memberantas LGBT.

Oleh karena itu jika ingin memberantas LGBT satu satunya jalan adalah menerapkan sistem aturan yang dilandasi oleh akidah Islam. Dalam Islam jelas bahwa LGBT adalah perbuatan haram dan dan dilaknat oleh Allah dan RasulNya.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhumaa, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda : "Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, beliau mengucapkan berulang kali, tiga kali tentang liwath". (HR Ahmad).

Adapun hukuman yang diberikan kepada pelaku LGBT adalah dijatuhi hukuman mati sebagaimana sabda Nabi Saw yang artinya : "Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya". (HR Abu Dawud)

Islam jelas mengharamkan pelaku LGBT. Maka Haram berpegang pada hukum yang berlandaskan pada sekulerisme apalagi membiarkan LGBT dengan dalih HAM, yang bahayanya jelas nampak yaitu penyebaran virus HIV Aids, dan ancaman keberlangsungan generasi. 

Sebagai seorang muslim cukuplah ketaatan kepada Allah dengan berhukum pada Al-Qur'an dan sunah Rasulullah Saw. Yakin bahwa larangan Allah akan memberikan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Ketika Islam mengharamkan sesuatu maka Islampun memberikan langkah langkah pencegahannya. Dan Islam telah memberikan aturan yang lengkap. Semua ini hanya bisa diterapkan oleh sistem negara yang dilandasi oleh akidah Islam yakni khilafah. Allahu a'lam bish shawab.


Dewi Asiya
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar