Topswara.com -- Aktivis Muslimah Ustazah Titi Hutami mengatakan, sekalipun hanya sekadar bakar-bakaran di malam tahun baru masehi kalau di dalamnya ada niatan (merayakannya) tetap hukumnya haram.
"Sekalipun kita (umat Islam) sebatas bakar-bakaran, bakar jagung, sosis, ayam, kalau memang di situ ada niatan atau ada upaya dalam rangka merayakan tahun baru itu (masehi) tetap hukumnya haram," ungkapnya di Bolehkah Sekedar Makan-makan pada Malam Tahun Baru?, di kanal YouTube Sultan Channel, Kamis (26/12/2024)
Ia mengatakan apapun aktivitasnya, ketika di situ ada niat 'mumpung malam tahun baru nih' kata-kata mumpung malam tahun baru ngumpul-ngumpul, bakar-bakaran, itu sudah ada niat merayakan tahun baru, walaupun enggak ada unsur ibadah seperti orang-orang Nasrani.
"Ternyata umat Islam ini memang banyak tidak paham tentang hukumnya adalah haram, kecuali memang tidak ada niat ya," tegasnya.
Ia memberikan contoh biasanya pagi hari itu tanggal 31 Desember di pasar-pasar banyak orang jual jagung, kemudian ikut-ikutan membeli jagung, lalu sore harinya dibakar dilanjut malam hari tetapi enggak ada niat merayakan tahun baru. Jadi itu bisa kembali ke hukum asalnya yaitu bakar-bakar jagung yang mudah, kalau enggak ada niatnya.
"Tetapi rasanya sulit ya kita menghindari bakar-bakar di malam itu kalau tidak ada kemudian hubungannya dikaitkannya ke malam tahun baru, kecuali mungkin kita bakarnya setelah beli di pagi ya siang gitu ya kita bakar gitu ya, karena memang suka gitu dengan jagung bakar hanya sebatas suka dengan makanan itu kemudian kita bakar ya kalau bisa dihindari di malam tahun baru itu apakah misalnya sorenya atau siangnya ya atau besoknya gitu ya," jelasnya.
"Ya tetap saja tidak susah untuk tidak dibilang tidak gitu ya, saya niatnya bukan merayakan kok cuma mau ikut-ikutan bakar-bakaran ya susah lah walaupun nanti Allah yang maha tahu ya karena niat itu hanya antara seseorang dengan Allah, niat seseorang itu, tetapi dengan dilaksanakan pada malam itu itu sangat terkesan bahwa itu merayakan tahun baru dan itu haram hukumnya, kita harus hati-hati dengan cara hidup mereka dengan hari raya mereka," tambahnya.
Hukum Merayakan Tahun Baru
Ia menjelaskan tahun baru Masehi adalah perayaan tahun baru yang dilakukan oleh umat Nasrani. "Kita (umat Islam) melihat mereka itu begitu gembira karena memang hari raya mereka yang kadang dikaitkan dengan Natal, Natal dan tahun baru itu satu paket itu karena itu memang perayaan mereka, sehingga enggak aneh lah kalau dikaitkan antara Natal dan tahun baru, dan mereka biasanya merayakannya dengan cara, bisa dalam bentuk ibadah ibadah-ibadah mereka di gereja, atau juga mereka melakukannya dengan berbagai macam hiburan ditampilkan, apakah dengan parade atau karnaval dengan makan-makan bersama, dengan kumpul-kumpul keluarga, dengan entertainment atau dengan olahraga-olahraga yang mengasyikkan mereka," paparnya.
"Atau dengan apapun pokoknya mereka wujudkan perayaan Natal dan tahun baru ini dengan kalau mereka bilang kan sukacita gitu ya Nah dengan gembira apapun dengan hiburan-hiburan dengan apapun yang mereka tuh mengasyikkan itu akan dilakukan oleh mereka, tampilnya artis-artis ataupun kesenian-kesenian itu akan dilakukan," tambahnya.
Sehingga, dari sini hukumnya adalah haram, kok bisa haram? karena di sini umat Islam itu ikut-ikutan merayakan tahun barunya orang Nasrani.
"Dalil umum yang mengharamkan kaum muslimin menyerupai kaum kafir atau tasyabbuh bil kuffaritu
'Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)'" terangnya.
Kemudian, dalil khusus haramnya itu dilihat dari kaum muslimin ikut merayakan hari rayanya kaum kafir. "Jadi kalau yang umumnya menyerupai kaum kafir, kalau khususnya adalah ikut merayakan hari rayanya mereka, nah dalilnya apa kalau untuk yang dalil umum bagaimana haramnya umat Islam itu menyerupai orang-orang kafir itu bisa kita lihat di ayat Al-Baqarah ayat 120
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah," tegasnya.
Pada di ayat ini, memang ada unsur kesengajaan juga dari orang-orang Nasrani khususnya, mereka mengajak umat Islam untuk merayakan hari raya mereka, bahkan kalaupun mereka sanggup untuk membawa umat Islam ke agama mereka itu akan mereka lakukan, kalaupun tidak sanggup mereka mengajak untuk sama-sama merayakan apa yang mereka rayakan, misalnya diajak ke gereja mungkin mereka akan melakukan seperti ini.
"Ayat ini secara tegas melarang kaum muslimin untuk mengikuti milah mereka mengikuti agama mereka mengikuti cara hidup mereka atau dengan kata lain menyerupai mereka nah ini ayat ini dan ayat-ayat yang lain yang Senada dengan al-baqarah 120 ini banyak bisa dilihat di ayat al-baqarah 104, 145, Ali Imran 156 alhasyr 19 Al jasiyah 18-19 dengan jelas Allah itu mengingatkan kita hati-hati loh, dengan ajakan-ajakan mereka dengan Keinginan mereka kalau kita itu taat terhadap agama kita, makanya mereka akan bawa kita ke Milah mereka, ke gaya hidup mereka ke cara hidup mereka," urainya.
Kemudian, ia mengutip hadis Rasulullah
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
"Jadi Rasulullah sudah mengingatkan mereka itu akan berusaha untuk mengajak kita, mengikuti apa yang biasa dilakukan mereka, bahkan juga ada sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269)," tambahnya.
Ia mengutip hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam
“Imam Abu dawud menerangkan dari hadits sahabat Anas berkata: pada suatu waktu Nabi datang di Madinah, di sana penduduk Madinah sedang bersuka ria selama dua hari. Lalu nabi bertanya, hari apakah ini (mengapa penduduk Madinah bersuka ria?) mereka menjawab, dulu semasa zaman jahiliyah pada dua hari ini kami selalu bersuka ria. Kemudian Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah swt telah mengganti dalam Islam dua hari yang lebih baik dan lebih mulia, yaitu hari raya kurban (idul adha) dan hari raya fitri (idul fitri)”.
"Nah itu akhirnya sama dulu juga ada hari raya pada masa jahiliyah, kemudian ketika Islam datang kemudian menggantilah hari raya yang dilakukan orang-orang pada saat itu diganti dengan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, nah itulah hari raya kita, mau kita meramaikan dengan apapun silahkan itu hari raya Idul Adha dan Idul Fitri, jadi bukan malam tahun baru yang itu adalah satu paket dengan hari natal, yaitu perayaan orang-orang Nasrani kesimpulannya hukumnya adalah haram," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar