Topswara.com -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan berupaya mencapai target pendapatan negara tahun 2025 sebesar Rp 3.005,1 triliun, di antaranya dengan melakukan reformasi perpajakan.
Hal itu disampaikan Menkeu usai menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta peluncuran katalog elektronik versi 6.0 oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menkeu menyampaikan APBN 2025 dirancang dengan defisit Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dalam kondisi global yang terus dinamis, kata dia lagi, pembiayaan defisit akan dilakukan secara hati-hati dengan terus meningkatkan kredibilitas, sustainabilitas, dan kesehatan APBN, sehingga biaya dari defisit dapat terus ditekan (republika, 11/12/2024).
Otak-atik kebijakan ekonomi terus terjadi. Berbagai upaya dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Pemerintah selalu berdalih untuk penyelamatan APBN. Bahkan seringkali kebijakan yang diambil justru makin memiskinkan rakyat.
Seolah sudah tidak ada jalan lain selain memalak rakyat lewat instrumen pajak. Narasi reformasi perpajakan pun digaungkan, seolah kebijakan ini sudah paling ideal dan solusi terakhir.
Padahal jika kita melihat sejauh mata memandang, negeri ini bukanlah negara yang miskin, kering kerontang tanpa sumber daya alam. Sebab Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan alam yang bisa diandalkan. Belum lagi fakta Indonesia memiliki laut dan hutan luas. Tentu kekayaan alam dari sumber ini sangatlah besar.
Wilayah hutan Indonesia adalah peringkat ketiga terluas di dunia. Indonesia juga tercatat sebagai pengekspor gas alam terbesar di dunia. Indonesia juga tercatat sebagai penghasil batubara ketiga terbesar di dunia. Bahkan Indonesia merupakan penghasilan emas terbesar kesembilan di dunia dan masuk kategori pemilik cadangan terbesar ketujuh dunia (suarapemerintah 08/07/2021).
Siapa pun pasti sepakat bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan yang melimpah. Akan tetapi pengelolaan kekayaan alam ini hingga saat ini berkiblat pada sistem kapitalisme. Kebebasan kepemilikan yang diusung oleh sistem kapitalisme telah menjadikan kekayaan alam milik rakyat akhirnya dikuasai oleh para pemilik modal.
Akhirnya akumulasi kekayaan alam terus menumpuk di tangan korporasi. Sementara rakyat hanya bisa menonton kekayaan alamnya dikeruk habis. Rakyat hanya mendapatkan residu limbah dan kerusakan alam.
Saat harta kepemilikan umum yang melimpah diserahkan pada swasta negara otomatis termiskinkan. Sebab negara telah kehilangan akses finansialnya yang besar. Pada akhirnya negara mencari pemasukan melalui pungutan-pungutan yang justru mencekik rakyat.
Lebih parah lagi negara selalu mengandalkan utang luar negeri sehingga defisit anggaran pun selalu terjadi. Padahal utang luar negeri pada akhirnya akan membayakan kedaulatan negara. Selain bunganya yang besar, selalu ada motif dibalik sebuah utang.
Dalam Islam sumber pemasukan negara telah diatur oleh syariat. Sebab negara tidak boleh mendapatkan harta dengan cara yang haram. Syariat telah menjelaskan sumber-sumber pemasukan negara.
Pajak tidak termasuk dalam daftar sumber pendapatan negara. Sebab pajak hanya boleh diambil dalam kondisi tertentu saja yaitu saat ada kebutuhan mendesak di mana kas baitul mal kosong. Pajak hanya diambil dari orang kaya saja, pungutannya segera dihentikan jika kebutuhan mendesak tersebut terpenuhi.
Dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah karangan Abdul Qodim Zallim, dituliskan ada sebelas sumber pemasukan negara selain pajak, yaitu: anfal (termasuk ghanimah, fai dan khumus), kharaj, jizyah, harta milik umum, harta milik negara (berubah tanah, bangun dan sarana umum), usyur, harta tidak sah para penguasa dan pegawai negara, khumus, harta sisa pembagian waris, harta orang murtad, dan harta zakat. Pajak hanya boleh diambil dalam kondisi tertentu saja yang dibolehkan syariat.
Ini menunjukkan selain sumber daya alam yang melimpah sebenarnya masih banyak sumber pendapatan negara yang lain. Ini memungkinkan negara kaya dan rakyat pun sejahtera. Hanya saja ini bisa diterapkan ketika Islam menjadi aturan hidup.
Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu" (QS. al-Anfal: 24). []
Oleh: Nurjannah Sitanggang
(Aktivis Muslimah)
0 Komentar