Topswara.com -- Khadim Ma'had Syaraful Haramain Kiai Hafidz Abdurrahman, M.A., menjelaskan, bahwa menyembunyikan khitbah (lamaran) bukan perkara yang wajib, apalagi sunah, tetapi mubah tergantung siatuasi dan kondisi.
"Menyembunyikan atau merahasiakan khitbah itu bukan perkara yang wajib, juga bukan perkara yang sunah sebenarnya, tetapi mubah saja tergantung situasi dan kondisi," ungkapnya di akun Instagram @har.030324, Jumat (6/12/2024).
Ia menjelaskan, memang ada sebagian yang berpendapat bahwa harus merahasiakan khitbah, karena merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Dailami yang mengatakan 'sembunyikanlah atau rahasiakanlah khitbah dan umumkanlah pernikahan'. Akan tetapi, hadis ini dinyatakan daif. Karena itu, hadis ini tidak dipakai oleh para ulama.
"Tetapi ada hadis lain yang kemudian bisa dipakai sebagai dasar, meskipun hadis ini sifatnya umum. Di dalam riwayat yang lain Rasulullah menyatakan: :kamu ketika hendak menunaikan hajat kamu, maka lakukanlah dengan menyembunyikan,'" ungkapnya.
Ia menjelaskan, kenapa Nabi memerintahak untuk menyembunyikan hajat termasuk khitbah, karena setiap orang yang punya nikmat itu makhsud, artinya dia akan diiri, dia akan didengki oleh orang lain. Itu yang menjadi alasan kenapa khitbah disembunyikan sementara pernikahan sepakat semuanya, harus diumumkan.
Hanya saja masalahnya begini, bagaimana kalau kemudian ternyata calonnya, misalnya muslimahnya itu shalihah lalu kemudian calonnya ini (laki-laki) orang bermasalah sementara kawannya yang shalih ini tidak tau. Nah itu nanti ada pembahasan lain. Sebagaimana disebutkan Imam Asy Syaukani di dalam kitab Nailul Authar. Jadi meskipun ada hadis yang menyatakan kamu tidak boleh mentorpedo (melakukan khitbah diatas khitbah) khitbah temanmu. Tetapi kasus ini kata Imam Asy Syaukani: kalau ternyata yang mengkhitbah itu adalah laki-laki yang fasik, maka laki-laki yang shalih harus menyelamatkan perempuan yang shalihah ini," pungkasnya.[] Alfia Purwanti
0 Komentar