Topswara.com -- Khadim Ma'had Syaraful Haramain Kiai Hafidz Abdurrahman, M.A. menjelaskan, perempuan memiliki tabiat berdandan tetapi tidak banyak perempuan yang tahu batasannya.
"Perempuan memiliki tabiat berdandan tetapi tidak banyak perempuan yang tahu batasan kebolehan berdandan itu sampai di mana. Al-Qur'an menyatakan larangan yang disebut dengan tabarruj 'dan kalian wahai perempuan hendaknya tidak melakukan tabarruj sebagaimana tabarruj kaum perempuan jahiliyah yang pertama dulu',"ungkapnya di akun Instagram @har.030324, Kamis (5/12/2024).
Ia mengatakan, para ulama menjelaskan tabarruj adalah berdandan atau berhias dengan tujuan untuk menarik perhatian laki-laki asing. Tabarruj itu bentuknya bisa dengan memakai parfum. Kalau parfumnya itu ketika dia lewat kemudian aromanya semerbak dan membuat orang kemudian tertarik, itu tabarruj. Bisa juga dengan menggunakan make up, misalnya make upnya menarik perhatian entah itu warna warni dan sebagainya meskipun dia sudah menutup aurat semuanya.
"Begitu juga bisa jadi tabarruj ini justru tampak, misalnya perempuan itu sudah memakai jilbab, menutup aurat tetapi ternyata pakaiannya itu seperti six pack, jadi melekat di tubuhnya, sehingga lekuk-lekuk tubuhnya kelihatan. Nah ini menutup aurat bahkan mungkin kalau bicara soal jilbab mungkin dia pakai jilbab tetapi dia bisa masuk kategori tabarruj dan itu tidak boleh, haram!," tegasnya.
Oleh karena itu, kata Kiai Hafidz, perintahnya pakaiannya harus longgar supaya tidak menarik perhatian. Termasuk juga tidak boleh memakai parfum yang kemudian menimbulkan rangsangan kepada pihak lain atau make up yang bisa menarik perhatian laki-laki asing. Itu semua masuk kategori tabarruj yang diharamkan.[] Alfia Purwanti
0 Komentar