Topswara.com -- Anak adalah anugerah dari sang Pencipta kita Allah SWT, salah satu tujuan dari pernikahan adalah memiliki buah hati, sebagai penyejuk mata, dan juga sebagai amanah yang akan mendatangkan pahala bagi kedua orang tuanya.
Namun apa jadinya jika anak diperjualbelikan dengan alasan membantu orang tua yang kurang mampu atau menolong orang yang belum dikaruniai anak? Dengan alasan apapun tentu ini semua tidak bisa dibenarkan.
Namun apa yang terjadi di Jogjakarta, direktorat Reserse kriminal umum polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77 tahun) keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di kota Yogyakarta. Tersangka telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010 lalu ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi. (Republika.co.id 12/12/2024).
Dari temuan tersebut terungkap bahwa 2 tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan, sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65juta hingga Rp 85 juta, mereka menggunakan modus biaya persalinan dan lain-lain.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya dugaan penjualan atau perdagangan bayi, dan polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP 3juta.
Kasus jual beli bayi bukan hanya kali ini saja, tercatat di tahun 2020 kasus penjualan bayi di Klinik bersalin Nurhidayah Surabaya, dan masih banyak lagi kasus lainnya. Faktor penyebab mengapa terjadi kasus penjualan bayi diantaranya adalah:
Akibat dari kemiskinan, banyak orang tua yang harus menyerahkan bayi mereka karena tidak mampu membayar biaya persalinan, dan dari seks bebas, saat ini seks bebas merajalela karena adanya ide kebebasan sebagai turunan dari sekularisme, mereka bebas melakukan apapun tanpa batasan, kehamilan yang tidak di inginkan kemudian membuang bayi mereka tanpa merasa bersalah,
mereka tidak malu datang kepada bidan setempat untuk melahirkan dan meninggalkannya begitu saja.
Serta, tumpulnya nurani masyarakat, mereka hidup seakan tidak punya tujuan yang jelas, dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Dimana halal dan haram sudah tidak menjadi standar, yang ada adalah bagaimana terpenuhinya setiap keinginan dan rasa puas terhadap sesuatu yang harus dicapai meskipun melanggar aturan hidup dan kehidupan.
Selain itu, akibat lemahnya penegakan hukum atas setiap kejahatan yang terjadi, dan sanksi yang diterapkan tidak membuat efek jera, seperti hukuman penjara, ketika keluar bisa melakukan kejahatan yang sama atau bahkan lebih sadis lagi.
Kemudian, faktor pendidikan yang jauh dari nilai-nilai agama dan moral, menjadi faktor pendukung juga berbagai tindak kejahatan terjadi. Inilah bukti abainya negara terhadap rakyatnya. Negara yang seharusnya menjadi pelindung dan mengurusi urusan rakyat, namun negara membiarkan ide-ide kebebasan berkembang tanpa batas.
Berbagai hal tersebut sangat erat dalam sistem sekularisme kapitlistik dalam seluruh aspek kehidupan, kentalnya orientasi atas materi /harta telah mematikan hati nurani seorang Bidan yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga, dan menjadi penolong sesama tanpa ada unsur lain selain mendapatkan ridha Allah SWT.
Dengan adanya sindikat penjual bayi tersebut menjadi sangat sulit untuk diberantas, aparat penegak hukum juga seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi.
Hal itu tentu membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan akar masalahnya, dengan adanya sistem sanksi yang tegas dan membuat jera para pelaku kejahatan. Seperti halnya didalam sistem IsIam.
Islam mempunyai aturan khusus dalam menerapkan sanksi, ukubat dan ta'jir bagi pelaku kejahatan, dan itu akan menjadi penebus dan pencegah ( jawabir dan jawazir) membuat pelaku kejahatan enggan untuk melakukan kembali.
Islam juga membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga prilakunya sesuai dengan hukum syarak, baik dan buruknya sebuah perbuatan diatur dalam aturan yang menyeluruh. Sistem pendidikan IsIam dan juga penerapan sistem kehidupan sesuai dengan Islam termasuk dalam sistem pergaulan.
Jaminan negara atas kesejahteraan individu akan menjaga diri rakyat dari perbuatan haram dalam mencari penghidupan, karena negara hadir dalam meriayah rakyat, rakyat merupakan tanggungjawab negara sepenuhnya, dan memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada rakyatnya.
Dan semua itu bisa terwujud didalam IsIam yakni khilafah 'alaa minhajjin nubuwwah.
Wallahu'alam bishawab
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar