Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fenomena Banci dalam Iklan Olshop Bahkan PHBI

Topswara.com -- Salah satu pintu tumbuh suburnya fenomena LGBT adalah pembiaran atas fenomena "banci", banci yakni laki-laki yang menyerupai perempuan, yang kemudian diistilahkan Rasulullah ﷺ sebagai mukhannatsin min al-rijal (kaum laki-laki yang keperempuanan).

Rusaknya, di era Kapitalisme rusak saat ini, fenomena banci laris manis di dunia entertainment, tampil di muka publik mengatasnamakan dunia hiburan (baca: hiburan syaithani), dari mulai talk show, drama, film, hingga iklan (coba perhatikan iklan salah satu olshop di bulan-bulan ini).


Lebih rusak lagi tatkala fenomena banci ini muncul di panggung-panggung mulia PHBI seperti Mawlid Nabawi dan Isra Mi'raj (terbukti di beberapa daerah). 

Judulnya PHBI Mawlid Nabawi, tetapi isinya menentang ajaran yang mulia baginda Nabi ﷺ yang justru digambarkan melaknat banci dan mengajarkan agar mengeluarkan mereka dari rumah-rumah kaum Muslim, dalam hadis digambarkan:

«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: " أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ " فَأَخْرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلانًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلانًا»

“Rasulullah ﷺ melaknat al-mukhannatsîn dari kaum laki-laki, dan al-mutarajjilât dari kaum perempuan, dan beliau ﷺ bersabda: “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Rasulullah ﷺ mengeluarkan si fulan, dan ‘Umar mengeluarkan si fulan.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud)

Mengeluarkan mereka bisa dimaknai mengisolasi mereka dan menjauhkannya dari masyarakat agar bertaubat, bukan malah diberi panggung, rusak dan merusak!

Dalam Islam jelas, haram hukumnya seorang laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya, mengenakan sandal khusus bagi lawan jenis misalnya:
«لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرَأَة تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, Ibn Hibban).

Al-Hafizh Al-Nawawi (w. 676 H) pun menjelaskan:
مَنْ يَتَكَلَّفُ أَخْلَاقَ النِّسَاءِ وَحَرَكَاتِهِنَّ وَسَكَنَاتِهِنَّ وَكَلَامَهُنَّ وَزِيَّهُنَّ فَهَذَا هُوَ الْمَذْمُومُ الَّذِي جَاءَ فِي الْحَدِيثِ لَعْنُهُ

“Orang yang sengaja berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya, maka inilah al-mukhannats tercela, dimana dalam hadits telah ada laknat atasnya.”

Yang perlu diingat oleh mereka yang memberi ruang pada banci ini untuk tampil merusak masyarakat, laknat di atas bukan hanya berlaku bagi si pelaku tapi juga bagi penyelenggara acara dan yang terlibat. 

Dalam sistem Islam, al-Khilafah, baik si pelaku maupun penyelenggara akan dikenakan sanksi tegas agar pintu kerusakan LGBT ditutup serapat-rapatnya tanpa celah!


Oleh: Ajengan Irvan Abu Naveed 
Peneliti Balaghah Al-Qur'an dan Hadis Nabawi


Catatan Kaki:
*Abu al-Hasan al-Mulla’ al-Qari, Mirqât al-Mafâtîh Syarh Misykât al-Mashâbîh, juz VII, hlm. 289; Abu al-’Ala Muhammad Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jâmi’ al-Tirmidzi, Beirut: Dâr al-Kutub al-’Ilmiyah, juz VIII, hlm. 57.
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar