Topswara.com -- Khadim Ma'had Syaraful Haramain Kiai Hafidz Abdurrahman, M.A., menjelaskan hukum pinjaman online (pinjol) dalam Islam.
"Pinjol itu sebenarnya adalah bentuk transaksi utang piutang yang dilakukan secara online . Sebenarnya transaksi utang piutang yang dilakukan secara online itu boleh. Tetapi ketika di situ ada syarat dengan adanya bunga, meskipun bunga itu kecil, itu yang bermasalah dan itu masuk di dalam kategori riba," ungkapnya, dalam akun Instagram @har.030324, Senin (9/12/2024).
Ia mengutip Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 ..ÙˆَاَØَÙ„َّ اللّٰÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØَرَّÙ…َ الرِّبٰÙˆ ; (padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba). Dalam ayat ini, dengan jelas Allah menyatakan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jadi riba jelas haram.
Ia menjelaskan kategori riba. "Riba itu ada dua. Pertama, ada riba yang disebut riba fadhl, itu adalah riba ketika pertukaran barang yang sama tetapi yang satu dilebihkan, nah itu yang disebut dengan fadhl," jelasnya.
Kemudian ia mengutip hadis Rasulullah; "Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584).
Kedua, riba nasiah, adalah ketika seseorang melakukan utang piutang kemudian jatuh tempo tidak bisa membayar lalu kemudian diberikan, pilnati (interest), itu masuk ke dalam kategori riba, kerena itu masuk dalam kategori riba nasiah dan itu hukumnya haram.
"Dari sini kita paham maka pinjol itu statusnya secara umum haram secara syar'i," pungkasnya. [] Alfia Purwanti
0 Komentar