Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setengah Hati Menuntaskan RTLH

Topswara.com -- Rapat kerja Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Bidang Pembangunan dan Infrastruktur bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) membahas masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kepala Disperkim Kalsel Mursyidah Aminy memaparkan tentang penanganan RTLH di Kalsel sejak tahun 2015 hingga 2023 sebanyak 44.880 buah. 

Sementara berdasarkan database, jumlah RTLH di Kalsel sebanyak 76.023 buah (kalsel.antaranews.com, 23/10/2024). Untuk tahun 2024, sebanyak 1.030 RTLH akan diperbaiki dengan menggunakan APBD 2025. Adapun alokasi dananya sebesar Rp20 milyar dan masing-masing unit mendapatkan dana Rp20 juta (sonora.id, 24/10/2024).

Opini tentang masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kalimantan Selatan dan upaya penyelesaian dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) memang memancing diskusi kritis. BSPS sering diklaim pemerintah sebagai solusi untuk mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat miskin. 

Namun, banyak yang menilai bahwa ini hanyalah upaya setengah hati, bahkan dianggap sebagai cara pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawab penuh dengan memberikan bantuan stimulan yang terbatas, tidak cukup untuk menyelesaikan masalah akar kemiskinan atau menjamin rumah yang layak secara menyeluruh.

Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, peran negara cenderung lebih condong sebagai fasilitator atau regulator, sementara kebutuhan dasar, seperti perumahan, sering kali dijadikan sebagai komoditas yang harus dibeli melalui mekanisme pasar. Hal ini menyebabkan rakyat kecil yang tidak mampu membeli rumah sendiri, terpaksa mengandalkan bantuan yang tidak memadai dari pemerintah. 

Dengan demikian, kapitalisme bisa dilihat sebagai sistem yang tidak mampu menuntaskan kebutuhan mendasar rakyat, karena fokus utamanya adalah keuntungan, bukan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, dalam sistem Islam, negara khilafah memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk perumahan. Negara bertanggung jawab langsung dalam mengurus kepentingan rakyat tanpa bergantung pada pasar atau swadaya masyarakat semata. 

Dalam perspektif Islam, perumahan adalah hak setiap individu yang harus dipenuhi oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawab pemimpin untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. 

Sistem ini menawarkan solusi yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan, di mana negara mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses terhadap tempat tinggal yang layak, terlepas dari kemampuan ekonomi mereka.

Adapun dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah memperkuat pandangan tentang tanggung jawab negara dalam Islam terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk tempat tinggal.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Hasyr ayat 7: “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota, adalah untuk Allah, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...”

Ayat ini menekankan bahwa salah satu fungsi negara dalam Islam adalah mengelola harta untuk kemaslahatan seluruh rakyat, terutama bagi yang membutuhkan. Dengan kata lain, harta tersebut harus digunakan untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat, termasuk perumahan, tidak hanya dikuasai oleh orang-orang kaya.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam (pemimpin) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim).

Hadis ini jelas menyatakan bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab atas urusan rakyat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dalam konteks perumahan, pemimpin bertanggung jawab untuk memastikan bahwa rakyatnya memiliki tempat tinggal yang layak.

Ada juga riwayat dari Khalifah Umar bin Khattab yang dikenal memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, termasuk memberikan bantuan kepada orang-orang yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Khalifah Umar pernah berkata: “Seandainya ada seekor keledai mati di tepi sungai Eufrat karena lalai, aku takut bahwa Allah akan meminta pertanggungjawabanku.” Ini menunjukkan bahwa dalam pemerintahan Islam, kesejahteraan dan keamanan setiap individu menjadi tanggung jawab pemimpin.

Melalui ayat Al-Qur'an, hadis Rasulullah, dan teladan para sahabat, jelas bahwa dalam Islam negara wajib menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, dan ini tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar atau upaya swadaya semata.

Beberapa strategi yang dijalankan oleh Khilafah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar akan tempat tinggal. Pertama, khilafah akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi kepala rumah tangga. Sektor tambang dan industri yang banyak menyerap tenaga kerja akan dikelola oleh negara. 

Di samping itu, akan dipastikan upah pekerja yang manusiawi. Kedua, khilafah akan menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis dan berkualitas. 

Ketiga, khilafah akan menyelenggarakan industri bahan bangunan secara mandiri sehingga harganya akan mudah dijangkau oleh rakyat. Keempat, pengelolaan SDAE oleh negara akan menjamin ketersediaan listrik, BBM juga gas, transportasi serta ketersediaan air bersih yang murah bahkan gratis. 

Kelima, khilafah akan memiliki sistem ketahanan pangan sehingga tersedianya bahan pangan yang murah untuk rakyat. Alhasil, upah yang diterima dari hasil bekerja masih bisa digunakan untuk yang lain, termasuk membangun rumah.[]


Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar