Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Urgensi Islam Kaffah

Topswara.com -- Menuju penghujung tahun 2024, masyarakat dikejutkan dengan maraknya pemberitaan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kasus kekerasan seksual ini bukan hanya terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat umum, namun juga menyasar lingkungan sekolah. 

Mirisnya, beberapa kasus kekerasan seksual bisa berujung pada hilangnya nyawa korban. Seperti yang terjadi pada awal bulan Oktober polisi menangkap 3 pelaku terduga kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah panti asuhan di kota Tangerang, Banten, yakni S (49), YB (30), dan YS (28) sebagai tersangka. 

Ketiganya terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sebanyak 18 korban anak, dan masih banyak lagi korban lain yang diperkirakan keseluruhannya mencapai 40 orang anak (BBC.com, 10/10/2024)

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti maraknya kasus kekerasan di sekolah yang terjadi sepanjang tahun 2024. Data yang diperoleh JPPI, per September 2024, terjadi 293 kasus kekerasan di sekolah dan 42 persen di antaranya adalah kekerasan seksual. 

Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang berada di angka 285 kasus. (Kompas.com, 24/10/2024) Peningkatan data ini tidak hanya menunjukkan bertambahnya jumlah korban setiap tahunnya, tetapi juga memperlihatkan betapa sulitnya tantangan yang dihadapi dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. 

Hal ini menunjukkan fenomena gunung es, di mana hanya sedikit yang tampak dibanding yang belum terungkap. Ironisnya hal tersebut terjadi karena masih banyak korban yang belum melapor atau karena merasa kurang mendapat dukungan untuk mengungkapkan kekerasan yang mereka alami.

Melihat dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini, salah satu faktor utamanya adalah rusaknya moral dalam diri seseorang. Kerusakan moral tidak bisa dianggap remeh, karena moral sangat memengaruhi sikap dan perilaku seseorang. 

Adapun beberapa penyebab rusaknya moral yang pertama adalah kurangnya pemahaman agama, terutama mengenai pentingnya akhlak dan ibadah. Tanpa pemahaman agama yang baik seseorang mudah terjerumus ke dalam perilaku buruk karena cenderung mengikuti hawa nafsu. 

Hal ini dapat membuatnya lebih mudah tergoda oleh perbuatan maksiat. Sebaliknya, jika pemahaman agamanya baik, ia akan berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak, mempertimbangkan apakah perbuatannya sesuai dengan aturan agama atau tidak. Oleh karena itu, tanpa pemahaman agama yang jelas, seseorang tidak mungkin memiliki standar moral yang kuat.

Penyebab kedua rusaknya moral adalah paham liberalisme yang lahir dari sistem sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), paham ini memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk berbuat sesuka hati tanpa memperhatikan batasan dan aturan. 

Contohnya dalam pergaulan, adanya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) dan khalwat (berduaannya laki-laki dan perempuan) yang hukumnya adalah haram karena termasuk pada perbuatan mendekati zina, namun kini dianggap biasa dalam kehidupan sehari-hari. 

Padahal jika dibiarkan, keduanya dapat memicu timbulnya syahwat yang menjadi sebab perzinaan dan bisa berujung pada kekerasan seksual. 

Selain pergaulan, bentuk lain dari kebebasan saat ini yakni dalam berpakaian. Banyak laki-laki dan perempuan yang mengabaikan batasan dalam berpakaian, mereka cenderung menggunakan pakaian yang terbuka dan sering kali menonjolkan bagian tubuh tertentu yang dapat mengundang perhatian lawan jenis. 

Islam telah mengatur secara terperinci tentang batasan dalam berpakaian yang tujuannya untuk menjaga kehormatan. Bagi perempuan Muslim, mereka diwajibkan untuk menutup auratnya hingga hanya bagian wajah dan tangan saja yang boleh tampak, hal tersebut Allah SWT terangkan dalam firman-Nya di dalam QS Al-Ahzab : 59. 

Sedangkan untuk laki-laki diwajibkan menutup auratnya dimulai dari pusar sampai lutut sehingga bagian tersebut dilarang untuk diperlihatkan. 

Selanjutnya, kebebasan dalam menonton dan mempublikasikan tayangan yang mengandung unsur pornografi, hal ini juga pemicu dari munculnya aksi kekerasan seksual. Padahal sudah jelas banyak penelitian yang menyebutkan bahwa pornografi dapat merusak otak dan jika tidak diterapi dengan benar.

Maka seseorang akan kecanduan dan menjadi pelanggan pornografi seumur hidupnya. Inilah penyebab yang begitu tersistematis karena semuanya di rancang untuk menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual yang terus berulang.

Maka dari itu, Islam memiliki solusi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual ini. Di mulai dari struktur masyarakat terkecil yakni keluarga, orang tua wajib menanamkan akidah Islam dan memberikan pendidikan Islam sejak dini terhadap anak. 

Orang tua juga harus memberi pemahaman terkait bagaimana adab pergaulan di dalam Islam, memberikan perhatian dengan menjalin hubungan yang baik dengan anak sehingga anak akan lebih mudah mengungkapkan perasaan, serta membatasi interaksi anak dengan media sosial juga memberi edukasi kepada anak terkait bahaya menonton konten negatif. 

Dengan demikian, anak-anak akan terhindar dari perbuatan maksiat yang berpotensi pada kekerasan seksual.

Selain itu, peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun seharusnya menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan negara. Sebab, negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kekerasan seksual. 

Negara juga perlu menerapkan batasan atau bahkan menutup akses terhadap konten media yang bersifat negatif dan merusak, seperti konten pornografi dan porno aksi, homoseksual hingga budaya kekerasan yang saat ini masih mudah di akses di berbagai media massa, terutama media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube dan lainnya. 

Keluarga, masyarakat dan negara harus bahu membahu dalam mengupayakan langkah-langkah serius demi menekan angka kekerasan seksual pada anak. Negara harus memberlakukan hukum tegas yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual. Dan hanya negara dengan sistem yang shahih-lah yang bisa membuat kebijakan seperti itu yakni negara yang menerapkan aturan Islam yang berada di bawah naungan khilafah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. 


Oleh: Dina Aprillia 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar