Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jerat Lingkaran Setan (Judi Online) di Sistem Kapitalisme

Topswara.com -- Lingkaran setan judul kini menjerat siapa saja tanpa pandang bulu. Sebagaimana baru-baru ini media sosial gempar karena adanya berita dari Polda Merto Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 11 orang tersangka, ada beberapa staf ahli di Kemkomdigi yang ikut ikut jadi tersangka. (Jumat, 1/11/2024) dikutip dari VIVA.co.id.

Indonesia yang dikenal dengan mayoritas umat Islam seharusnya tahu bahwa judi baik online dan offline itu hukumnya haram. Karena masalah hukum judi itu bukan pembahasan yang kontenporer harusnya semua umat Islam pasti mengetahui hukumnya. Namun tampaknya aktivitas haram ini sangat sulit diberantas. 

Mirisnya lagi kita sebagai masyarakat yang memberikan kepercayaan kepada aparatur negara untuk memberantas judol malah mereka menjadi tersangka judol. Harapan rakyat kini telah pupus. 

Kemkomdigi yang dipercaya masyarakat sebagai penjaga moral digital malah menyalahgunakan wewenang. Mental korup aparatur negara telah mengkhianati kepercayaan negara demi keuntungan pribadi. Judol yang semestinya menjadi musuh bersama masyarakat maupun negara. 

Ditambah lagi disisi lain, adanya fakta bandar judi online yang kebal hukum. Semua ini membuktikan bahwa lemahnya sanksi hukum di Indonesia karena hukum di sistem kapitalis ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. 

Merebaknya judi online sesungguhnya berpangkal pada kuatnya pandangan hidup dari barat, ideologi barat yaitu sekularisme kapitalisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Dalam sekularisme, perjudian bisa dilegalkan karena mendatangkan keuntungan materi, baik bagi bandar ataupun pemain yang menang. Sementara bagi negara, mendatangkan pajak. Padahal, judi hanyalah menguras harta rakyat dan memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik perjudian.

Sedangkan paham kapitalisme dalam menyikapi judol, dipandang sebagai ajang bisnis yang menggiurkan. Mirisnya, pemerintahan yang mestinya mempunyai wewenang untuk memblokir, malah ikut andil dalam perjudian online. 

Padahal, judi berdampak buruk pada generasi. Namun mereka tak peduli selagi menguntungkan. Ditambah lagi saat ini sulit mencari pekerjaan pikiran stres judi dipandang sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang dan mengangkat seseorang dari keterpurukan. 

Akhirnya banyak yang terjerat judol dari hutang berharap menang namun malah kalah dan begitulah seterusnya dan akhirnya merambak kejahatan dimana-mana seperti perampokan dan lain-lain.

Banyak generasi rusak akibat game online yang berbau judi. Mereka menjadi susah mengatur emosi (tantrum), sulit fokus baik dalam belajar maupun dalam memahami sesuatu, penglihatan yang bermasalah, gampang lelah, dan sebagainya. 

Generasi muda yang seharusnya daya pikir dan tenaga yang masih gagah bisa menjadi generasi yang memiliki pola pikir cerdas dan cemerlang berkepribadian Islam, kini pemuda telah salah arah sehingga seperti sampah bagi masyarakat karena banyaknya kenakalan yang disebabkan oleh mereka seperti tawuran open BO dan lain-lain.

Berbagai pihak yang telah terlibat dalam praktik kemaksiatan massal judol, baik masyarakat biasa maupun pejabat. Pada kesempatan terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemain judi online kini kian masif di hampir semua kalangan usia. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya telah menemukan adanya anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online. (CNN Indonesia, 12/11/2024).

Semua ini menunjukkan bahwa judol bukan perkara kecil, namun berbahaya, bahkan sifatnya juga sudah sistemis. Kasus judol tak ubahnya lingkaran setan. Era digital yang memberikan beragam kemudahan teknologi dan informasi pada akhirnya bagai pisau bermata dua. 

Teknologi justru disalahgunakan oleh manusia akibat paradigma kehidupan serba bebas yang menganggap segala sesuatu serba boleh. Karena di sistem sekularisme kapitalisme umat Islam bener-benar merasa asing dengan pedomannya sendiri yaitu Al-Qur'an dan hadis. 

Di sini kita paham bahwa barat telah berhasil mengobok-obok pola pikir umat Islam yang semakin hari semakin mengalami kemunduran karena jauh dari aturan Islam.

Lalu bagaimana pandangan Islam menyikapi hal ini? Islam memandang secara mutlak bahwa judi ialah haram sebab ada unsur permainan, taruhan, dan pihak yang menang mengambil apa yang dipertaruhkan dari yang kalah. 

Keharaman dalam Islam dikategorikan sebagai kejahatan sehingga harus diberi sanksi syariat. Keimanan akan Pencipta dan hari akhir akan dipupuk sejak dini dengan pendidikan Islam. Keimanan ini akan mencegah manusia dari tindakan sembrono, mempertaruhkan amanah hanya demi materi. Dari sistem pendidikan Islam juga akan terlahir individu-individu yang berkepribadian Islam.

Selain itu, sistem Islam pun mampu memberantas judol hingga ke akarnya dengan tiga landasan, yaitu ketakwaan individu, adanya kontrol masyarakat, dan sanksi hukum yang tegas terhadap kejahatan judol. Tidak ada celah lagi bagi judol dan tidak ada kata ampun bagi tersangka judol. 

Dari sini masyarakat akan benar-benar paham bahwa judol adalah perbuatan haram yang tidak boleh ada di tengah masyarakat. Sungguh umat Islam hari ini harus menyadari urgensi tegaknya Islam ini. Dengan begitu bisa dengan mudah memberantas segala kejahatan di tengah masyarakat, termasuk judi online.


Oleh: Nur Mariana Azzahra, M.Sos.
Guru Tahfiz dan Aktivis Dakwah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar