Topswara.com -- Kasus pungli di Bekasi kembali menjadi sorotan. Kali ini dalam video yang viral di media sosial tampak seorang security meminta tambahan tarif parkir secara paksa kepada pengguna kendaraan. Sontak video tersebut mendapat kecaman dari berbagai warganet.
Kejadian ini diunggah oleh pengguna media sosial bernama @/bang_iyus69 yang membagikan video saat dirinya diminta membayar uang parkir tambahan sebesar Rp 10 ribu. Padahal tarif resmi hanya Rp 2 ribu.
Menurutnya praktik pungutan ini sudah sering terjadi dan banyak warga yang merasa dirugikan dengan aksi pungli yang sudah dianggap seperti praktik premanisme (gemasulawesi 02/10/2024).
Menanggapi video yang beredar itu Kapolsek Tarumajaya, Kompol Widya Agustioni, menjelaskan akan dilakukan mediasi antara @/bang_iyus69 dan sekuriti bernama Rizal agar permasalahan bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar (gemasulawesi 02/10/2024).
Akar Masalah
Aksi meminta tambahan parkir tersebut diklasifikasikan sebagai pungutan liar atau pungli, dimana secara jelas telah melanggar hukum. Pungutan liar atau pungli adalah tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi parkir ini sudah diatur dengan jelas.
Tempat usaha yang menyediakan lahan parkir seharusnya tidak diperbolehkan untuk memungut biaya tambahan dari pengunjung, karena biaya tersebut seharusnya sudah termasuk dalam retribusi yang telah dibayarkan oleh pengelola tempat usaha.
Memang menjamurnya tukang parkir liar di Bekasi tentu bukan tanpa sebab. Faktor penyebabnya antara lain adalah kurangnya fasilitas parkir resmi yang memadai tidak sebanding dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga parkir liar akan menjadi masalah yang sulit diatasi, ditambah lagi terbatasnya peluang ekonomi bagi masyarakat kecil menjadi faktor pendorong pungutan liar.
Kondisi ekonomi saat ini memaksa sebagian orang untuk mencari tambahan uang dengan cara instan. Maka ketika ada peluang mendapatkan cuan tanpa perlu pikir panjang akan dilakukan.
Disisi lain negara tidak bisa berbuat banyak, permasalah pungutan parkir liar diselesaikan hanya sebatas mediasi hingga berujung permintaan maaf. Tentu saja ini tak menjadi solusi yang efektif. Namun begitulah adanya, amburadulnya kondisi tata tertib parkir tentu tak lepas dari sistem yang mengatur negara.
Masalah pungutan parkir liar sepatutnya menjadi perhatian para penguasa demi kenyamanan masyarakat, akan tetapi penguasa lepas akan tanggung jawab sebagai pengatur negara ini. Tak heran jika kasus pungli dengan berbagai motif menjamur di negeri.
Islam Mengatasi Pungutan Parkir Liar
Dalam hukum Islam, memaksa dan menarik pungli parkir liar merupakan perbuatan yang diharamkan. Hal itu termasuk pada kategori al-Maksu sebagai mana dijelaskan dalam sebuah hadis yg diriwayatkan Imam Abu Dawud.
Ù‚َالَ رسول الله لاَ ÙŠَدْØ®ُÙ„ُ الْجَÙ†َّØ©َ صَاØِبُ Ù…َÙƒْسٍ
Artinya,"Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah masuk surga orang yang menarik pungutan liar”.(HR Abu Dawud).
Maka negara akan melarang rakyat untuk melakukan tindakan yang merugikan itu. Oleh sebab itu Islam mengatasi tukang parkir liar dimulai dengan cara penegakan hukum yang adil dan transparan. Sistem sanksi yang bukan hanya formalitas belaka, akan tetapi mampu secara efektif menghukum para pelaku.
Kemudian penguasa juga wajib mengelola fasilitas publik dengan baik, termasuk menyediakan lahan parkir yang teratur tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. Memastikan bahwa setiap bentuk pungutan harus sah dan sesuai aturan.
Tukang parkir liar yang melakukan pungutan tanpa izin dianggap mengambil hak orang lain secara tidak sah, dan ini merupakan bentuk penipuan yang dilarang dalam Islam. Hukuman yang jelas dan tegas bagi pelanggar akan memberikan efek jera, sesuai dengan prinsip keadilan dalam syariat.
Selain penegakan hukum, Islam juga menekankan pentingnya solusi ekonomi yang adil. Pemerintah harus membuka lapangan pekerjaan untuk memudahkan masyarakat utamanya rakyat kecil dalam menghidupi dirinya dan keluarganya.
Dengan begitu, orang tidak terdorong untuk mencari penghasilan melalui cara yang tidak dibenarkan. Tak kalah penting pendidikan akhlak dan nilai-nilai agama juga perlu ditanamkan agar masyarakat paham bahwa bekerja dengan cara yang halal dan jujur lebih diberkahi oleh Allah SWT.
Wallahu alam bish shawab.
Oleh: Heny Era
Aktivis Muslimah
0 Komentar