Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polemik Sertifikat Halal Menuai Kontroversi

Topswara.com -- Dilansir dari Wartajanar.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan dengan nama-nama kontroversial seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi temuan ini pada Selasa (1/10). Menurut Asrorun, hasil investigasi MUI memvalidasi laporan masyarakat bahwa produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare.

Ramai video beredar produk minuman yang bersertifikat halal dengan nama tuyul, tuak, beer dan wine. Yang selama ini masyarakat tahu itu adalah produk minuman yang haram, perbincangan soal sertifikat halal pada produk-produk dengan nama produk yang menunjukkan sebutan sesuatu yang tidak halal. Mirisnya hal tersebut menjadi anggapan bahwa aman karena zatnya halal. 

Ironi sekali saat ini sertifikasi halal makin mengikis kepercayaan publik pada pemerintah sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Publik menilai pemerintah lebih mengedepankan persoalan ekonomi ketimbang perlindungan rakyatnya.

Para UMKM harus merogoh kocek yang cukup besar untuk bisa mendapatkan sertifikat halal. Rusaknya sistem kapitalisme yang menjadikan segala sesuatu adalah ladang bisnis bagi pemangku publik. Yang harampun bisa jadi halal karena standarnya asas manfaat. 

Inilah model sertifikasi halal dalam sistem kapitalisme. Negara tidak menjaga rakyatnya, nama tak jadi soal asal zatnya halal. Padahal dalam produk itu tidak menjamin adanya bahan/zat yang berbahaya, dan berpotensi menimbulkan kerancuan yang dapat membahayakan. Karena persoalannya adalah hal-hal yang suatu benda, yang dalam Islam merupakan persoalan prinsip. 

Selain itu, sertifikasi pun jadi ladang bisnis. Apalagi ada aturan habis masa waktu sertifikasi. Negara dalam sistem kapitalisme tidak menjamin ada pedagang yang curang dengan menjual produk pangan yang haram atau berbahaya bagi manusia, yang penting menguntungkan.

Islam memiliki aturan halal dan haram dalam produk tertentu benda/zatnya wajib bersandar kepada Al-Qur'an dan sunnah. Standar produk halal dan haram tidak boleh melanggar syariat. Negara Islam wajib menjamin kehalalan benda yang dikonsumsi manusia seperti Sabda Rasulullah Saw, "Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya."(HR.Ahmad).

Negara adalah pelindung agama rakyat.
Layanan sertifikasi halal adalah salah satu yang sangat di butuhkan saat ini. Masyarakat butuh layanan untuk membuat sertifikat halal dan negara akan memberikannya.

Negara memberikan sertifikat dengan biaya murah bahkan gratis negara memastikan kehalalan dan ke toyyiban setiap produk benda/makanan dan minuman yang akan dikonsumsi manusia. Dengan tes laboratorium yang jeli dan teliti diperiksa agar bahan makanan tidak mengandung bahaya saat di konsumsi.

Negara akan menjamin produk yang beredar diluar adalah yang produk halal saja. Negara akan menugaskan para qodi hisbah untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar. Tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik, para qadhi bertugas untuk mengawasi produksi dan distribusi suatu produk, untuk memastikan kehalalan produk tersebut.

Semua itu akan terwujud dengan adanya negara khilafah, khilafah akan menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya. Khilafah akan membuat kebijakan untuk mewujudkan menjamin kehalalan produk pangan. Demi kemaslahatan rakyatnya agar mencegah penyakit yang di timbulkan dari makanan atau produk yang berbahaya.

Dipastikan aman saat dikonsumsi tubuh sehat, pikiran cerdas berawal dari apa yang dimakan. Jikapun masih ada yang membuat produk haram atau kecurangan membuat bahan makanan. Maka negara akan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya. Semua ini akan terlaksana bila Islam diterapkan kembali.

Wallahu a'lam bish-shawwab.


Oleh: Daniaty Agnia
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar