Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nyawa Melayang Akibat Minuman Haram

Topswara.com -- Efek minuman haram berimbas pada hubungan rusaknya hubungan keluarga. Sebagaimana yang dialami oleh Dadang seorang adik yang tewas ditangan kakaknya sendiri di kelurahan Balowerti Kota Kediri. Kumparan.com,(28/10/2024).

Tindak kriminal akibat minuman keras bukanlah sekali ini saja. Menurut data yang dihimpun Polri di tahun 2020 ada 223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi karena minuman keras. Dan 70 persen tindak kriminalitas dilatarbelakangi oleh penggunaan miras. Bukan tidak mungkin di tahun 2024 ini bisa jadi mengalami peningkatan. 

Adapun berbagai upaya penangnganan yang dilakukan oleh pemerintah belum menyentuh akar masalah. Kebijakan yang diterapkan hanya mengatur bukan melarang. Terbukti dalam hal ini pemerintah menerapkan sistem OSS (Online Single Submission) yang
memudahkan perizinan usaha minuman beralkohol di Indonesia.

Inilah wajah asli demokrasi dalam sistem sekularisme kapitalisme yang mana negara hanya berorientasi materi, pemerintah dalam hal ini lebih mengacu pada kepentingan bisnis para kapitalis daripada kepentingan penjagaan moralitas rakyatnya

Sementara ketika efek dari minuman keras menimbulkan banyak tindak kriminalitas, hukuman yang diterapkan pun tidak menjadikan jera para pelaku, alhasil selalu bermunculan kasus-kasus yang serupa karena para pelaku tidak merasa takut sedikitpun akan tindakan yang dia lakukan.

Sungguh hanya kembali pada sistem Islam kaffahlah yang akan mampu selamatkan umat dari pengaruh miras ini.
Karena sistem Islam memiliki tiga pilar peyangga diterapkannya syariat Allah, yang jika ketiganya berjalan maka bisa dipastikan umat akan selamat dunia dan bahagia di akhirat.

Pertama, individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, ini dibentuk dalam sistem pendidikan Islam, dan akan nampak pada tingkah lakunya yang selaras dengan pemikirannya dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah.

Tentu saja individu-individu dalam sistem Islam ini tak akan pernah mau mencoba barang haram sekalipun dijanjikan segala kenikmatannya, karena mereka faham betul kenikmatan dunia hanyalah sementara, sementara kenikmatan di akhirat selama-lamanya.

Kedua, masyarakat yang peduli satu sama lain, saling menasehati dalam ketaatan dan saling mengingatkan dalam menjauhi larangan, karena ketika seseorang melanggar hukum syariat berarti dia telah melakukan kerusakan atau keburukan, yang itu harus segera ditegur dan diingatkan.

Masyarakat dalam sistem Islam ini telah terbentuk dengan pola amar makruf nahi mungkar sehingga bukan hal sulit lagi dalam ritme saling mengingatkan.

Ketiga, negara dalam sistem Islam akan menerapkan larangan tegas tidak hanya pada para peminum mau rasnya saja, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya.

Karena jelas nyata keharaman hamr atau minuman keras dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 90, dan satu-satunya yang mampu menerapakan aturan terkait pelarangan mengkonsumsi, memproduksi maupun mengedarkan muras hanyalah negara.

Allah berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah : 90).

Namun, apabila aturan telah ditetapkan oleh negara kok masih saja terjadi ada yang minum hamr bahkan melakukan tindak kriminal, maka negara akan menjatuhi hukuman tegas, yang mana hukuman itu bisa menggugurkan dosa pelaku sekaligus memberikan efek jera bagi warga yang menyaksikan hukumannya.

Dengan begitu maka setiap individu di dalam sistem Islam tidak seenaknya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syariat.

Alhasil ketenangan dan kedamaian akan dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa ada rasa khawatir menjadi korban penganiyaan yang mengancam nyawa.

Wallahualam bisshawab.


Oleh: Dewi Khoirul
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar