Topswara.com -- Emas Indonesia dirampok orang asing. Pelakunya adalah WNA China berinisial YH. Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pelaku menambang emas tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.020 triliun. Negara kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Jaksa pun menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, subsider 6 bulan. (detikfinance.com, 3/10/2024)
Sementara itu, belasan orang meninggal dunia di sebuah tambang emas illegal di Solok. Kejadian ini bukan yang pertama kalinya. Aktivitas illegal di tambang yang membawa kerugian secara materi maupun nyawa sudah sering terjadi di negeri ini.
Hal ini tentu saja menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan SDA. Kok bisa ada orang asing mengambil emas kita? Di mana pengawasan negara hingga hal semacam itu terjadi?
Begitu pula dengan tambang illegal yang terus ada dan menimbulkan bahaya? Aktivitas illegal di tambang bukanlah aktivitas yang kecil. Tentu di sana ada berbagai alat berat dan pekerja yang tak sedikit.
Aneh bila dikatakan tidak terlihat. Apakah pemerintah atau pejabat setempat tidak melakukan pengawasan sehingga kegiatan illegal tersebut menjadi luput? Rasanya terlalu naif.
Dari kasus yang sudah-sudah, ditemukan ada keterkaitan dengan pihak berwenang yang mendapat suap untuk tutup mulut dan tutup mata. Dengan sejumlah uang, aktivitas illegal di tambang pun bisa diloloskan. Ada kerja sama antara pelaku dengan pihak yang memiliki otoritas. Kongkalikong terjadi antara pengusaha dan penguasa dalam mengeruk kekayaan alam.
Pemerintah atau negara juga bisa dikatakan lalai karena tidak mampu menjaga aset milik rakyat. Patut dipertanyakan bagaimana pengawasan negara dalam melindungi kekayaan alam negeri ini.
Membiarkan orang asing sampai bisa mencuri triliunan emas atau terjadi aktivitas tambang ilegal yang merenggut nyawa dan merusak lingkungan.
SDA merupakan milik rakyat, bukan milik negara yang boleh diperjualbelikan atau ditransaksikan, baik secara legal ataupun ilegal. Negara hanya berhak mengelola SDA tersebut agar bisa memberi manfaat untuk rakyat.
Tugas negara juga untuk melindungi emas, perak, atau barang tambang lainnya yang ada di negeri ini dari pihak-pihak yang ingin mengambilnya demi keuntungan pribadi.
Negara juga harusnya memiliki kewaspadaan tinggi terhadap orang asing yang ada di dalam negeri. Tidak sembarangan memberi izin atau membiarkan mereka tanpa pengawasan sehingga leluasa melakukan aktivitas yang merugikan rakyat seperti halnya pencurian emas oleh WNA China.
Di sisi lain, penegakan hukum atas pelaku dan pelanggaran juga bisa dikatakan lemah. Berulangnya kasus menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum. Tidak ada efek jera. Sanksi yang tidak tegas memberi celah pelanggaran terulang kembali.
Terlebih lagi, adanya permainan kekuasaan sehingga hukum bisa diatur sesuai kepentingan yang memberi uang. Suap-menyuap untuk meringankan hukuman atau bahkan lolos dari jerat hukum merupakan praktik yang biasa terjadi.
Semua itu bermula dari tata kelola yang tidak tepat oleh negara lantaran menerapkan aturan kapitalisme liberal. Aturan ini memang menafikan peran negara dan memberi kewenangan swasta dalam mengelola SDA.
Peran negara dibuat seminimal mungkin, termasuk dalam urusan pengelolaan kekayaan alam. Sebaliknya, swasta, baik lokal maupun asing. sangat diberi keluasan dalam menguasai SDA milik rakyat. Peran negara hanya sebagai regulator bagi kepentingan kapitalis.
Tidak heran bila banyak kebijakan yang ujung-ujungnya membuat rakyat menderita. Penerapan sistem buatan manusia ini memang tidak bisa melindungi kepentingan rakyat. Sistem ini terbukti gagal mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Karena itulah, diperlukan sistem yang tepat untuk mengelola SDA sehingga bermanfaat untuk seluruh rakyat. Sistem itu ada pada Islam. Karena hanya Islam yang memiliki aturan lengkap dan menyeluruh sehingga mampu menata seluruh sendi kehidupan berjalan dengan baik. Inilah sistem Ilahi.
Dalam syariat Islam, ditetapkan bahwa SDA adalah harta milik rakyat yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Tanggung jawab tersebut tidak boleh diserahkan kepada pihak lain. Pun, harta milik rakyat tersebut tidak boleh dikuasai sendirian oleh pihak tertentu.
Negara wajib menjalankan mekanisme terkait harta milik umum tersebut sesuai syariat. Tidak boleh menyimpang sedikit pun darinya. Negara juga tidak boleh tunduk pada kepentingan para pemilik modal atau siapa pun. Tugas negara adalah menyelenggarakan urusan rakyat sebaik mungkin sebagaimana perintah syarak.
Setiap pelanggar akan diberi sanksi yang tegas. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dengan begitu, hukum akan memberikan efek jera sehingga menutup celah berulangnya pelanggaran di masa depan.
Penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan inilah yang akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Di mana rakyat hidup sejahtera, aman, dan sentosa. Kekayaan alam dikelola secara tepat sehingga memberi maslahat secara luas.
Negara juga mampu berdiri tegak dan disegani sehingga tidak ada pihak asing yang berani melanggar kedaulatannya. Tidakkah kita menginginkannya?
Oleh: Nurcahyani
Aktivis Muslimah
0 Komentar