Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menyoal Kasus Tambang Ilegal

Topswara.com -- Negeri ini terbukti menyimpan kekayaan SDA yang luarbiasa. Sebagaimana diberitakan jika seorang WNA asal China harus berurusan dengan hukum dan sudah disidangkan karena terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Emas yang berhasil diambil sebanyak 774,27 kg. Selain emas, ada juga perak sebanyak 937,7 kg. Dari kejadian ini, maka Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp.1,02 triliun. (CNN Indonesia, 27 September 2024).

Kekayaan SDA emas juga tersimpan di Solok, Sumatera Barat. Namun kejadian menyedihkan harus dialami puluhan penambang ilegal di Nagari Sungai Abu kabupaten Solok, dimana mereka tertimbun longsor lubang galian tambang. 

Menurut keterangan dari Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Efendi, sebanyak 15 orang meninggal dunia, 25 orang masih tertimbun longsor, dan 3 orang mengalami luka. (Liputan 6.com, 27 September 2024).

Sangat miris sekali, di tengah kekayaan alam yang melimpah, dua kejadian di atas menunjukkan betapa karut marutnya negara dalam mengelola SDA. Pemetaan potensi kekayaan alam juga belum optimal dilakukan negara, sehingga seringkali SDA ini diambil oleh oknum-oknum tertentu dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Inilah fakta pengelolaan tambang dalam sistem kapitalistik. Karena tidak optimal digarap negara, akhirnya mudah sekali untuk diambil pihak tertentu yang akhirnya mendapat stempel penambangan ilegal. 

Padahal kasus-kasus semacam ini sudah sering terjadi. Namun tidak ada pembenahan dari pemilik kebijakan. Sehingga nampak nyatalah bentuk cuci tangan pemerintah untuk pengurusan SDA.

Big Data SDA

Berulangnya kasus tambang ilegal, membuktikan jika negeri ini punya potensi kekayaan SDA yang luar biasa. Sayangnya big data kekayaan SDA di wilayah tanah air belum ada. Sehingga ini menjadi PR besar bagi pembuat kebijakan agar big data SDA benar-benar terarsip dengan baik.

Sebuah negeri yang maju tentu juga harus punya kedaulatan mandiri dalam mengelola kekayaan SDA yang dimiliki. Sehingga harus ada sikap kewaspadaan yang tinggi terhadap pihak asing dan aseng yang ingin merugikan Indonesia. 

Selanjutnya urgen melakukan pengelolaan tambang baik tambang yang besar ataupun kecil sesuai dengan tuntunan syariah Islam. Karena Islam merupakan tuntunan hidup yang sempurna termasuk dalam tata kelola kekayaan SDA.

Dalam buku Sistem Ekonomi Islam karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa Islam membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi tiga macam, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. 

Kekayaan SDA masuk dalam kepemilikan umum yang pengelolaannya dilakukan oleh negara kemudian hasilnya didistribusikan merata untuk seluruh rakyat dan bisa menjamin baik kesejahteraan maupun kebutuhan pokok tiap individu seperti jaminan kesehatan, pendidikan, perumahan dan sebagainya. 

Sehingga terbukti dengan tata kelola Islam, maka setiap individu rakyat bisa mendapatkan manfaat yang optimal dan kesejahteraan yang merata.

Hadis terkait kepemilikan umum ini sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, air, padang dan api. (HR Abu Dawud).

Maka sangat wajar dalam Islam, pilar tegaknya aturan harus dilakukan oleh tiga komponen yaitu individu, masyarakat dan negara. Jika menginginkan kehidupan dunia yang baik, maka selayaknya tiga komponen ini saling bekerjasama untuk taat sesuai dengan panduan syariah Islam, termasuk dalam hal tata kelola SDA. Dengan begitu jaminan keselamatan akan benar-benar dirasakan tiap individu di negeri yang InsyaAllah diberkahi.


Oleh: Dahlia Kumalasari 
Pendidik 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar