Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menuju Indonesia Cemas, Generasi di Bawah Umur Terpapar Judi Online

Topswara.com -- Kasus dua anak di bawah umur di Palembang yang menjadi promotor judi online telah menambah daftar panjang kasus anak yang terpapar judi online. Mereka mempromosikan judi online di platform media sosialnya. Dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lebih dari 197.000 anak di Indonesia terpapar judi online, terbanyak di Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Komisioner KPAI Kawiyan Tjakjan menuturkan, anak-anak yang melakukan promosi judi online di media sosialnya karena anak-anak, maka harus dikembalikan kepada orang tua. Setelah itu juga harus dilakukan pendampingan psikologi, sosial dan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi (liputan6.com, 21/9/2024).

Tahun 2024 berdasarkan survei Drone Emprit, Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara yang memiliki banyak pemain judi online di dunia, yakni 201.122 orang. Sedihnya, 2 persen atau 80.000 orang diantaranya adalah anak-anak yang berusia kurang dari sepuluh tahun. Ada tantangan yang harus kita lewati, yakni 

Pertama, pengaruh iklan judi online. Iklan judi sengaja membuat orang-orang termasuk anak-anak menjadi tertarik untuk masuk ke dalam aplikasi dan bermain tanpa menyadari itu permainan judi. Menurut pasal 303 ayat 3 KUHP, 

"Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka,..."

Kedua, upaya pencegahan dan penindakan yang masih lemah. Pemerintah mengklaim sudah memblokir situs dan aplikasi hingga memblokir rekening bank dan akun e-wallets yang terafiliasi dengan judi online bahkan memutus akses internet dari Camboja dan Davos di Filipina. 

Kendati demikian, ada saja cara dan tak tik bandar judi online untuk menjerat korban, misalnya dengan menyebarkan iklan digital, menggaet influencer untuk promosi hingga menyebarkan broadcast via aplikasi pesan singkat.

Pemberantasan judi online seolah tidak ada akhirnya. Hal ini merupakan indikasi bahwa upaya pemberantasan yang dilakukan tidak menyentuh akar masalah dan tidak efektif. Situs judi online masih tumbuh kembali bak jamur di musim hujan. Apakah sebenarnya akar masalah dari judi online ini?

Akar masalahnya adalah pada sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini sehingga para pemilik modal bisa dengan mudahnya mengendalikan negara. Negara tak bertaring menghadapi bandar judi online ini.

Islam Berantas Judi

Hanya Islam agama yang amat jelas dan tegas menyikapi perjudian. Bentuk judi yang berubah dari zaman ke zaman masih mempunyai daya tarik bagi orang yang rendah literasinya dan lemah keimanan serta ketakwaannya. 

Takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap istiqamah taat melaksanakan semua perintah dan menjauhi segala larangan Allah SWT. Dengan bertakwa, maka manusia akan menemukan jalan keluar dari berbagai persoalan, tercermin dari keterikatan masyarakat pada syariat Allah SWT.

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS Ath-Thalaq: 2—3).

Dalam Islam, judi jelas diharamkan. Setiap pelaku judi berdosa. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90—91).

Khalifah sebagai perisai negara akan berperan sebagai penjaga bagi rakyatnya, yakni melakukan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun langkahnya sebagai berikut,

Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam. Penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam bertujuan membentuk pola pikir dan pola sikap generasi sesuai standar syariat. 

Generasi akan memiliki standar dalam memilih aktivitasnya, bukan sekadar untuk mencari kesenangan materi, tetapi akan menyibukkan diri dengan segala hal yang bisa mendatangkan ilmu, menambah ketakwaan dan ridha Allah SWT.

Mereka akan senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah SWT sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu agar tidak terpengaruh pada judol.

Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam mengharamkan sumber daya alam dikuasai individu ataupun swasta. Kepemilikan umum (SDA) akan dikelola oleh negara dan hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok yang bersifat publik, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan berkualitas dan gratis.

Pengelolaan SDA oleh negara juga memberi peluang tersedianya lapangan pekerjaan yang luas dengan gaji yang layak bagi rakyat. Sehingga, dapat memudahkan kepala rumah tangga untuk bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan keluarganya. 

Ditambah lagi dengan kebijakan zakat dan pemasukan baitul mal lainnya akan mampu memberi kesejahteraan bagi rakyat.

Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas, jaminan keamanan dan gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.

Keempat, pemberlakuan sanksi yang tegas bagi pelaku judi.

Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamar, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.

Oleh karena itu, satu-satunya solusi untuk keluar dari permasalahan judi online hanyalah dengan mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dan menggantinya dengan sistem kehidupan yang sahih dan sempurna, yakni sistem Islam. []


Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar