Topswara.com -- Ganjil! Masalah segenting stunting ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui Program LPS Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS berkomitmen untuk senantiasa aktif membantu penurunan angka stunting di Indonesia.
Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa saat ini LPS tengah bekerja sama dengan Yayasan CARE Indonesia guna memberi bantuan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bentuk aplikasi dari program LPS untuk menekan angka stunting diantaranya adalah dengan melakukan serangkaian kegiatan seperti, pelatihan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Pemulihan bagi para kader, pembagian PMT untuk anak terdampak stunting dan ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK), dukungan peralatan kesehatan posyandu, serta penyediaan kebun gizi per kelompok untuk masyarakat dengan rentang waktu pelaksanaan program kurang lebih lima bulan. (wartaekonomi.co.id 4/10/2024)
Masalah genting seperti stunting yang bersifat sistemis memang menjadi terasa ganjil jika penanganannya malah dikerjakan oleh unit lembaga penjamin simpanan.
Sesuai dengan namanya, LPS adalah lembaga yang didirikan pemerintah untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan. Tidak ada keterkaitan secara langsung antara tugas LPS dengan masalah stunting yang terjadi di masyarakat.
Jika menilik pada kejadian stunting, sejatinya kasus ini disebabkan oleh kurangnya asupan gizi masyarakat yang notabene itu sangat berkaitan dengan problem kemiskinan masyarakat. Mirisnya, masalah kemiskinan hingga saat ini masih menjadi permasalahan utama di Indonesia yang juga belum bisa diselesaikan.
Kemiskinan yang menjerat masyarakat makin diperparah dengan keadaan ekonomi yang tidak stabil pasca pandemi Covid. Akibatnya masyarakat mengalami kesulitan bahkan banyak yang tidak mampu memenuhi kebutuhan asupan gizi secara lengkap. Apakah masyarakat harus berutang demi mencukupi kebutuhan gizinya? Padahal kondisi mereka sudah miskin kok masih disuruh ngutang?
Seperti kita ketahui bersama, permasalahan stunting adalah isu global yang menjadi perhatian dunia. Masalah stunting bukan hanya ditemui di sejumlah desa di Kecamatan Pangalengan yang menjadi wilayah kerja program LPS saja, bahkan dalam catatan statistik PBB tahun 2020 lebih dari 149 juta (22 persen) balita di seluruh dunia mengalami stunting dan 6,3 juta diantaranya berada di Indonesia.
Apakah hanya dengan program singkat yang dilakukan LPS bisa menyelesaikan masalah sunting yang terjadi di Kecamatan Pangalengan? Kendatipun program itu bisa menurunkan prevalensi stunting di sana, bagaimana dengan desa di kecamatan dan wilayah lain di Indonesia?
Melihat begitu gentingnya masalah stunting, akan menjadi tidak logis jika negara tidak segera dan sungguh- sungguh dalam menangani masalah segenting ini. Keanehan dan keganjilan akan semakin kentara ketika kita melihat tidak ada peran penuh dari negara dalam menyelesaikan masalah stunting.
Bahkan parahnya, negara seakan lepas tangan dan mengalihkan tanggung jawab pengentasan stunting dengan dalih meminta keterlibatan masyarakat.
Pada kenyataanya, permasalahan stunting yang terjadi di negeri ini dan di seluruh dunia adalah efek domino dari buruknya tatanan kehidupan kapitalisme serta penerapan sistem ekonominya yang rusak dan merusak sehingga menjadikan urusan gizi masyarakat tidak kunjung selesai bahkan dari waktu ke waktu menunjukkan kondisi yang sangat mengenaskan.
Dalam Islam, negara merupakan “ra’in” yang bertugas melayani dan menjamin pemenuhan kebutuhan asasiyah rakyat. Kepala negara (khalifah) akan menjalankan tugas yang telah diserukan oleh Allah ini dengan amanah karena keimanan dan kesadaran yang dimilikinya bahwasannya kepemimpinan dan pengurusannya terhadap rakyat akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak.
Dalam upaya mencegah stunting, negara Islam akan mengerahkan pusat pelayanan kesehatan untuk memberikan konsultasi dan penyuluhan gizi secara gratis kepada masyarakat. Negara juga akan membangun pos-pos pengolahan makanan sehingga makanan yang tersedia di tengah masyarakat terjamin kualitas dan kandungan gizinya.
Negara juga tidak akan segan mengambil langkah untuk memberikan bantuan makanan bergizi di tengah masyarakat jika memang hal itu perlu dilakukan untuk menjaga keterpenuhan asupan gizi masyarakat.
Semua kebijakan ini tentunya akan mampu dilakukan oleh negara dalam sistem Islam karena didukung oleh sistem ekonomi Islam yang memiliki seperangkat aturan pengelolaan kepemilikan dan distribusi serta kebijakan yang bersumber dari syariat Islam.
Negara dalam Islam sangat mampu memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan hak-hak rakyat sehingga mereka dapat hidup sejahtera dan bahagia.
Wallahu’alam bishawab.
Oleh: Selly Amelia
Aktivis Muslimah
0 Komentar