Topswara.com -- Paylater adalah sistem pembayaran yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian dengan pembayaran di kemudian hari atau buy now pay later (BNPL). Paylater sering diintegrasikan dengan aplikasi pembayaran atau platform e-commerce.
Paylater menawarkan layanan BNPL yang lebih mudah dan cepat dibanding penggunaan kartu kredit atau pinjaman pribadi. Jenis paylater di antaranya ada Shopee, GoPay, Traveloka, DANA dan lain sebagainya.
Saat ini bisnis yang menawarkan layanan paylater kian berebak hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong setiap penyelenggara memproses perizinan agar mampu mencapai standar kualitas yang baik.
Mirisnya, peningkatan ini justru diikuti oleh utang masyarakat Indonesia yang makin membengkak. Data OJK menunjukkan, total pinjaman paylater telah mencapai 26,3 triliun per Agustus 2024. Nilai ini meningkat jika dibandingkan posisi Juli 2024 yang sebesar Rp25,82 triliun.
OJK juga mencatat piutang pembiayaan paylater via multifinance mencapai Rp7,99 triliun pada Agustus 2024, meningkat signifikan 89,20 persen (yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (Juli 2024) yang besarnya 73,55 persen (yoy). (Liputan6.com 06/10/2024).
Bukan Karena Kebutuhan
Pada dasarnya, hukum asal hutang adalah mubah. Namun saat ini aktivitas berutang telah berubah menjadi hal yang lumrah, bukan lagi untuk kebutuhan melainkan keinginan. Maraknya paylater telah menjadi bukti bahwa masyarakat telah dikuasai oleh syahwat belanja yang luar biasa.
Paham kapitalisme telah membuat syahwat ini terus diperturutkan. Paham ini membuat manusia memfokuskan kehidupan hanya pada pencapaian materi baik uang maupun kesenangan. Tidak heran, jika demi keinginan mereka rela menumpuk utang.
Paham kapitalisme tidak hanya membuat jumlah peminjam makin banyak, namun juga merubah aktivitas mulia memberi pinjaman menjadi jalan untuk mendapat keuntungan, tidak lain berupa tambahan baik bunga maupun denda.
Fakta itulah yang terdapat dalam berbagai aplikasi yang menawarkan sistem pembayaran paylater. Bahkan bunga paylater umumnya lebih besar dibandingkan bunga kartu kredit.
Transaksi Haram
Dari fakta di atas, sudah jelaslah bahwa jenis pembayaran paylater yang ditawarkan saat ini mengandung transaksi yang haram yaitu riba. Maka tidaklah pantas seorang muslim menggunakannya sekalipun untuk memenuhi kebutuhan apalagi hanya sekedar keinginan.
Namun paham sekularisme yang menjadi asas lahirnya kapitalisme telah membuat agama tidak lagi dijadikan pedoman. Aktivitas dosa kian diabaikan, transaksi haram pun seakan dihalalkan.
Kini aktivitas pinjam meminjam telah berubah menjadi ladang kemaksiatan. Mirisnya di sistem saat ini kemaksiatan justru dipelihara oleh negara, maka tak heran jika kerusakan ada di mana-mana.
Dari meningkatnya utang masyarakat, tingginya kriminalitas, hingga kasus bunuh diri dan lainnya. Rasulullah SAW. bersabda, "Jika zina dan riba tersebar luas di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah" (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Hidup Jadi Better
Hidup mulia hanya akan diperoleh dengan menegakkan aturan Allah SWT. baik oleh individu, masyarakat maupun negara. Dalam naungan Islam, generasi akan dididik berlandaskan akidah Islam, halal haram akan sejak dini ditanamkan.
Masyarakat pun akan didorong untuk saling tolong menolong. Dan yang tidak kalah penting, negara dalam Islam akan berfungsi sebagai pelindung.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. "Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Muttafaqun ’Alayh).
Fakta itulah yang pernah ada hingga 13 abad lamanya, sejak daulah Islam pertama hingga era kekhilafahan terakhir. Kehidupan mulia inilah yang sepatutnya dirindukan dan diperjuangkan oleh umat agar segera kembali hadir. "Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allâh dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.." (Al-Anfal : 24).
Oleh: Noor Dewi Mudzalifah
Aktivis Dakwah
0 Komentar