Topswara.com -- Merespons fenomena Lavender Marriage (pernikahan antara laki-laki dan perempuan, tetapi salah satu atau kedua pasangan memiliki orientasi seksual non-heteroseksual) Pemerhati Keluarga dan Generasi Ustazah Dedeh Wahidah Achmad, mengatakan dampaknya buruknya, salah satunya merusak kesucian/kesakralan pernikahan.
"Pertama, akan merusak. Ya merusak kesakralan kesucian lembaga pernikahan, nikah itu bukan ibadah, tetapi nikah hanya status," ungkapnya Bahaya Lavender Marriage, di kanal YouTube Supermacy, Senin (7/10/2024).
Kedua, akan menghancurkan institusi keluarga. Dalam Islam yang namanya keluarga itu, untuk membangun keluarga sakinah mawwadah warahmah, melahirkan anak yang shalih dan shalihah yang akan melanjutkan generasi Islam, lahir generasi khoiru ummah, maka di dalam lavender marriage itu tidak akan ada.
Karena itu umat Islam harus menolak lavender marriage tidak sesuai dengan sistem Islam, tidak sesuai dengan aturan Islam, dan tentu saja ini tidak bisa dilakukan oleh kita sendiri, tetapi harus menjadi opini umum ditengah masyarakat, masyarakat menolak dan negara harus melarang pernikahan yang seperti ini.
"Tentu saja negara harus menerapkan aturan pernikahan sesuai dengan Islam dan ketika itu ya yang bisa melakukan itu hanyalah negara yang menerapkan Islam secara kaffah," sarannya.
Dalam Islam
Ia menambahkan, Islam memandang lavender marriage bertentangan dengan Islam. Yang namanya pernikahan, pertama dia adalah mitsaqan ghaliza dia adalah hubungan mitsa kesepakatan perjanjian, ghaliza perjanjian yang maha besar yang dia itu di sisi Allah. Menghalalkan sesuatu yang sebelumnya haram. Ketika belum menikah bukan hanya hubungan suami istri, biar berdekatan (khalwat), berbicara masalah individu yang sifatnya pribadi haram hukumnya dilakukan dengan laki-laki atau dengan perempuan yang bukan mahram, tetapi setelah menikah maka apapun menjadi boleh ada yang menjadi hak suami ada yang menjadi istri.
"Kedua bahwa pernikahan itu adalah sunnah Rasulullah SAW. sehingga semestinya seseorang ketika mau menikah itu ada tujuan, ada dorongan, ingin mengikuti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, mengikuti sunnah Rasul adalah perintah Allah dan itu sebagai wujud dari kecintaan kita kepada Allah, sebagaimana firman Allah di dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 31
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى
Artinya Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku," urainya.
Kemudian, ia menjelaskan nikah adalah salah satu hal yang disunahkan oleh Rasulullah Saw. sebagaimana sabda Beliau: "Nikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak senang dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah).
"Jadi dari hadis Rasulullah ini jelas sekali bahwa bagi seorang muslim ketika dia menikah itu dorongannya adalah mengikuti sunah Rasulullah Saw. dan dengan melaksanakan sunnahnya itu maka dia termasuk umat Rasulullah Saw. yang nanti kelak di akhirat akan mendapatkan syafaat dari Beliau. Jadi bukan hanya sebagai status menikah bagi seorang Muslim," terangnya
Ketiga, di dalam Islam menikah itu adalah untuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Keempat, konsekuensi dalam pernikahan menurut Islam dia ada hak dan kewajiban bagi pasangan. Di dalam lavender marriage boleh jadi seorang suami tidak menggauli istrinya seorang istri tidak melayani suaminya.
Kelima, menikah di dalam Islam adalah untuk melanjutkan keturunan. "Artinya bahwa di dalam pernikahan ada tujuan untuk melanjutkan keturunan, bisa dibayangkan kalau hubungan suami istri itu justru dilakukan hubungan seks dilakukan dengan pasangan lain yang bukan istrinya yang bukan suaminya, berarti dalam pernikahannya tidak akan lahir keturunan," pungkasnya.[] Alfia Purwanti
0 Komentar