Topswara.com -- Pria berinisial RA (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri (pasutri) di Tangerang. Pelaku menjual anaknya sendiri seharga Rp 15 juta. RA mengaku menjual bayi itu demi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian uangnya ia pakai untuk main judi online.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, HK dan MON sebagai pasutri mengaku membeli bayi itu dari RA. Transaksi ini bermula ketika RA melihat adanya permintaan pembelian balita yang diunggah MON di sosial media. RA yang tertarik dengan permintaan tersebut akhirnya berkomunikasi dengan MON untuk bertemu di tepi Kali Cisadane, Kecamatan Sukasari, Kota Tangerang. (KumparanNews, 6/10/2024)
Kasus ini sungguh menggambarkan betapa meresahkannya dampak judol ini. Segala cara dilakukan untuk memperoleh uang guna menuruti nafsu tercelanya, di antaranya seperti kasus di atas yang sampai hati menjual darah dagingnya sendiri.
Padahal anak merupakan amanah yang mestinya dijaga dengan sebaik-baiknya. Dan muslim juga seharusnya menyadari bahwa segala yang diamanahi pada dirinya dan perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan-Nya.
Jika kita berkaca pada sistem kapitalisme sekuler yang hari ini diterapkan maka standar yang digunakan manusia hanyalah keuntungan materi semata. Kapitalisme dengan asas yang digunakan yaitu asas sekulerisme atau pemisahan agama dari kehidupan.
Sehingga dalam menjalankan kehidupannya, standar perbuatan halal dan haram seringkali dinihilkan. Mereka akan menjalankan segala cara demi memuluskan langkahnya dalam mencapai keuntungan materi. Sungguh miris.
Kondisi ini bertolak belakang dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, kepala negara akan menjamin kesejahteraan hidup rakyatnya. Sehingga, laki-laki yang berperan sebagai kepala keluarga dimana ia mempunyai kewajiban dalam menanggung nafkah keluarga, maka negara akan menjamin tersedianya lapangan pekerjaan.
Dengan begitu laki-laki dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dalam memberi nafkah keluarga dengan cara yang Allah ridhai.
Sistem Islam sebagai sistem yang mengatur kehidupan manusia tentu juga memiliki solusi tuntas dalam menyelesaikan praktik judol yang kian hari kian merajalela di sistem kapitalis sekuler ini. Mekanisme sistem Islam dalam memberantas judol yaitu sebagai berikut.
Pertama, akan dilakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam pada tiap individu dan kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan di dalam Islam yang berasaskan akidah Islam mampu mencetak generasi dan individu yang berkepribadian Islam yang mempunyai pola pikir dan pola sikap Islami.
Selain itu, negara dalam sistem Islam akan menyebarluaskan pemahaman terkait keharaman judi dan dampak kerugiannya. Penyebarluasan ini dilakukan secara masif oleh negara dan masyarakat melalui dakwah, serta akan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan perbuatan dosa ini.
Kedua, negara akan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber agar dapat mencegah masyarakat mengakses situs judol. Negara juga akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk mengusut tuntas dan memutus seluruh jaringan judi online agar tidak tersebar dan masuk ke tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, negara akan menindak dengan tegas para bandar judi dan pelaku judi dengan hukuman yang membuat jera. Sanksi ini berupa sanksi ta’zir sesuai kebijakan qadi sesuai kadar kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan.
Keempat, seperti yang sudah disampaikan di atas, bahwa negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakatnya. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Sehingga bagi para kepala keluarga tentu akan menjalankan kewajibannya dalam memenuhi nafkah bagi keluarga dengan pekerjaan yang halal, dan insyaaAllah akan senantiasa dijauhkan dari segala hal-hal yang sudah jelas diharamkan, misalnya judi online dan sebagainya.
Dengan mekanisme dan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan in, maka Islam mampu memberantas segala keharaman termasuk judi ini sampai ke akar-akarnya. Dan individu, masyarakat, dan negara tentu akan menjadikan standar perbuatannya berlandaskan pada halal dan haram menurut syariat Islam.
Mereka juga akan sadar bahwa segala yang diperbuatnya di dunia kelak akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Asih Lestiani
Aktivis Muslimah
0 Komentar