Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ironi Negeri Kaya akan Sumber Daya Alam

Topswara.com -- Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Berbagai macam kekayaan alam yang melimpah ruah seperti bahan tambang emas, perak, minyak, timah, nikel dan banyak lagi yang tentunya menjadi incaran para investor asing dari berbagai negara. Tidak sedikit pula dari mereka yang memanfaatkan dan mengkeruk kekayaan negeri ini dengan cara yang kotor.

Dilansir dari CNBC Indonesia (15/05/2024), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. 

WNA asal cina telah melakukan penambangan secara ilegal, dengan menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah dengan volume 4.467,2 meter kubik. 

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya di jaga dan dipelihara, namun justru dijadikan penambangan ilegal. Penambangan dan pemurnian emas pun kerap dilakukan oleh para pelaku di dalam lubang tambang tersebut. 

Lalu, mengapa hal ini bisa ? Apa faktor penyebabnya ?

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah ruah, yang jika dikelola dengan benar oleh negaranya maka sebenarnya rakyat di negeri ini sudah lebih makmur dalam segi perekonomiannya. Sebagian besar harta kekayaan di negara kita ini banyak dikelola oleh pihak asing. Seperti hal nya tambang emas yang sebagian besar dikelola oleh Freeport McMoRan.

Adanya kebijakan swastanisasi, liberalisasi atas nama investasi adalah upaya pemerintah yang aktif memberikan insentif untuk mendorong investasi swasta/asing. Salah satunya adalah pemberian kosensi penguasaan lahan kepada para investor di berbagai sektor seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. 

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, masa HGU dapat berlangsung paling lama selama 35 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun, dan dapat diperbaharui hingga 35 tahun.

Kehadiran investasi swasta dan asing melalui berbagai insentif termasuk dalam bentuk pemberian konsesi tersebut, telah menciptakan dampak negatif yakni, menyebabkan penguasaan sektor-sektor ekonomi diantaranya pertambangan hanya pada segelinti korporasi, peran rakyat terpinggirkan.

Keuntungan yang dihasilkan lebih banyak mengalir kepada pihak asing/swasta dibandingkan kepada negara, mendorong peningkatan kerusakan lingkungan karena perusahaan-perusahaan swasta/asing hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya mereka tidak peduli atas pencemaran air, udara dan tanah yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Dalam Islam pengelolaan sumber daya alam negara sudah diatur dengan sangat rinci sesuai dengan syariat Islam. Ketika dalam suatu negara tersebut terdapat kekayaan alam yang melimpah maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk mengelolanya untuk memakmurkan rakyatnya. 

Sebab harta kekayaan yang ada dalam suatu negara yang jumlahnya melimpah seperti tambang emas dan tambang lainnya terkategori sebagai harta milik umum (milkiyah ammah). 

Berdasarkan hadisr Nabi SAW yang dituturkan oleh Abyadh Bin Hammal ra.
"Sungguh dia (Abyadh Bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah SAW dia lalu meminta kepada beliau konsesi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsesi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu. Seorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah SAW. " Tahukah anda apa yang telah anda berikan kepada Abyadh? Sungguh anda telah memberikan harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah) mendengar itu Rasulullah SAW lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang itu dari Abyadh." (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi).

Berdasarkan hadis tersebut tambang apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah tidak hanya garam, Haram dimiliki oleh pribadi/ swasta apalagi pihak asing termasui haram diklaim sebagai milik negara. 

Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, dan hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Secara ringkas perhitungan untuk tambang emas adalah sebagai berikut :
Harga rata-rata emas adalah USD 63,5 juta untuk per 85 ton emas yang diproduksi. Nilai tukar Rp. 15.600/USD serta gros profit margin 34,9 persen maka yang diperoleh sebesar Rp.29 triliun.

Berdasarkan perhitungan tersebut maka potensi pendapatan dari harta milik umum (batu bara, minyak mentah, gas, emas, perak, tembaga, dan nikel dapat diperoleh laba sebesar Rp. 5510 triliun dua kali lipat APBN yang 77 persen pemasukannya dari pajak). 

Ini jika ditambah dengan hasil hutan dan laut pendapatan sebesar ini belum termasuk dari 12 sumber pendapat lain yanh juga memiliki potensi penerimaan yang cukup besar.

Negara yang bisa mewujudkan semua hal tersebut jelaslah negara ini harus menerapkan sistem syariat islam. Bukan malah mengambil aturan yang bersumber dari pemikiran manusia yang terbatas seperti sistem kapitalisme saat ini yang begitu leluasanya pihak asing/swasta dalam menguasai sebagian besar harta kekayaan milik umum. 

Seperti pertambangan yang sangat melimpah ruah di negeri ini. Selain itu hukuman yang tegas sesuai ketentuan syariat Islam terhadap para pihak asing yang memanfaatkan harta kekayaan alam kita dan juga hukuman terhadap para koruptor atas harta kekayaan milik umum. 

Dengan begitu masyarakat di negeri ini dapat hidup dengan kemakmuran, tidak selalu terpuruk dengan kondisi ekonomi yang sulit, kemiskinan, kelaparan, dan kejahatan di negara ini puj akan perlahan pupus jika pengelolaan yang menjadi tanggung jawab negara dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan syariat Islam yang menyeluruh (kaffah).

Sabda Rasulullah SAW :
"Kamu muslim berserikat (dalam hal kepemilikan) atas 3 perkara, padang rumput, air dan api". (HR Abu Dawud dan Ahmad) (Muslimah news).

Wallahu 'alam bisshawwab.


Oleh: Yayan
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar