Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badai PHK Menghantam, Butuh Solusi Tuntas

Topswara.com -- Pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat tahun ini. Data Kemenaker sepanjang Januari hingga 26 September 2024 hampir mencapai 53000 orang. Total PHK per 26 September 2024 mencapai 52.993 tenaga kerja. PHK paling banyak berlokasi di Jawa Tengah yaitu 14.767 orang, kemudian Banten 9114 orang dan di DKI Jakarta 7469 orang (detikFinance,26/9/2024).

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan menggelar seminar ketenagakerjaan dengan tema “Dampak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai”di Bekasi Jawa Barat pada 19/9/2024. Para pekerja menilai bahwa kehadiran kendaraan bermotor akan menyebabkan munculnya PHK masal.

Sebab akan ada komponen industri otomotif mati akibat adanya kendaraan listrik bertenaga baterai. 
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Jumhur Hidayat mengatakan lompatan pemakaian kendaraan listrik akan memicu terjadinya gelombang PHK 1 juta tenaga kerja (Metrotvnews,20/9/2024).

Begitu juga yang terjadi pada para pekerja PT Panamtex sebanyak 510 karyawan yang terancam tidak bisa bekerja lagi. Sebab perusahaan tempat mereka bekerja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah (CNBC Indonesia,28/9/2024).

Gelombang PHK terus berulang tentu mengganggu keberlangsungan hidup pada buruh. Sementara mereka bergantung mencari nafkah di perusahaan tempat mereka bekerja. Namun faktanya tidak ada jaminan dan perlindungan pasti untuk bekerja dari tempat mereka bekerja. Artinya perusahaan bisa kapan saja memberhentikan mereka atau mem PHK mereka.

Negara yang menerapkan sistem kapitalisme, memandang kaum buruh merupakan salah satu komponen produksi yang harus di meminimalkan pengeluaran nya untuk mengurangi biaya produksi. 

Tujuannya tidak lain adalah demi keuntungan yang besar. Untuk itu buruh harus bekerja maksimal untuk mendapatkan produksi yang tinggi. Dalam sistem ini perusahaan memiliki kebebasan penuh untuk mengelola tenaga kerja, menetapkan perekrutan, dan menentukan PHK berdasarkan kebutuhan. Bukan berdasarkan jaminan kesejahteraan tenaga kerja. 

Perusahaan cenderung melakukan PHK dengan alasan efisiensi dan keuntungan jika permintaan menurun atau ekonomi sedang lesu. Bahkan tenaga manusia digantikan dengan teknologi mesin. 
Negara tidak terlibat langsung dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja. 

Negara membiarkan industri berkembang sesuai mekanisme pasar sehingga kesejahteraan buruh tidak akan terwujud. Kapitalisme juga menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang melahirkan kebebasan kepemilikan. Kekayaan dan kepemilikan kekayaan dan kepemilikan sektor industri hanya berputar di lingkaran para kapitalis.

Abainya peran negara untuk kesehatan rakyat terus sama para buruh begitu nyata. Dengan lahirnya regulasi kapitalis tik seperti UU Cipta Kerja yang jelas-jelas berpihak pada pengusaha dan merugikan para buruh.

Kondisi ini berbeda dengan cara pandang sistem Islam. Islam yang menerapkan sistem ekonomi Islam negara hadir untuk memenuhi kebutuhan setiap individu masyarakat. Termasuk para buruh dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. 

Dalam Islam kepemilikan terbagi menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Negara akan mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga negara dapat membangun industri strategis seperti pengelolaan tambang, pertanian, pengilangan minyak, sehingga memungkinkan untuk menyerap tenaga kerja yang banyak. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada swasta atau individu. 

Negara juga mendorong individu untuk bekerja. Dengan memberikan fasilitas pelatihan dan keterampilan agar mereka dapat bekerja pada jenis-jenis industri dan pekerjaan. Negara juga memberikan modal usaha agar rakyat dapat berwirausaha. 

Negara juga menetapkan standar gaji buruh sesuai dengan ketentuan Islam. Yaitu berdasarkan manfaat tenaga sehingga tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh majikan. 

Untuk itu sudah saatnya kita kembali kepada syariat islam. Sebab sistem kapitalisme terbukti telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan kesejahteraan bagi pekerja. Kembali kepada aturan islam kaffah badai PHK dapat diatasi bahkan dapat dicegah. 

Wallahu a'lam bishawab.


Oleh: Endang Seruni
Muslimah Peduli Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar