Topswara.com -- Potret generasi makin suram adalah realita hari ini. Hal ini tampak dari perilaku pelaku yang kecanduan pornografi dan bangga dengan kejahatan yang dilakukannya.
Terungkapnya fakta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang dialami oleh seorang anak ABG berinisial AA yang diperkosa oleh empat remaja.
Menurut Anwar, pemerkosaan yang dilakukan oleh keempat pelaku telah direncanakan, hingga pemerkosaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Dan mirisnya aksi pemerkosaan tersebut terjadi karena terdorong setelah pelaku menonton film porno di ponselnya.
(CNNIndonesia.com) (4/9/24).
Fenomena ini juga menggambarkan anak-anak kehilangan masa kecil yang bahagia, bermain dan belajar dengan tenang, sesuai dengan fitrah anak dalam kebaikan.
Di usia yang seharusnya mereka masih bermain kini mereka dipaksa dewasa sebelum waktunya dengan adanya suguhan fasilitas gadget yang sangat berpengaruh dengan perilakunya.
Ada yang menggunakan media sosial untuk hal kebaikan dan sebaliknya ada yang menggunakan medsosnya dengan hal keburukan.
Segala bentuk informasi sangat mudah diakses, dan juga berbagai macam pengaruh akan menjadi momok bagi generasi muda saat ini yang sangat jauh dari nilai-nilai agama.
Hal ini tentu juga berkaitan dengan media yang makin liberal, sementara tidak ada keseriusan dari negara menutup konten-konten pornografi demi melindungi generasi.
Dan mirisnya negara justru tidak memberi sanksi yang tegas dan menjerakan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.
Karena keliru dalam mendefinisikan kata “anak” yang menganggap bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun maka tidak dijatuhi sanksi, sesuai dengan UU perlindungan anak. Akhirnya pelaku hanya diberi kebijakan tuk direhabilitasi saja, padahal mereka sudah baligh.
Inilah akibat mandulnya hukum saat ini menyebabkan makin maraknya kejahatan yang dilakukan oleh anak remaja, sehingga kini mereka seakan akan jadi kebal hukum dan tidak ada ketakutan untuk melakukan kejahatan.
Disamping kerusakan moral anak saat ini, itu disebabkan karena lalai dan abainya peran orang tua dan masyarakat dalam mengarahkan dan mengawasi anak-anak remaja. Tidak terwujudnya di tengah tengah masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar.
Mereka justru disibukkan dengan kepentingan ekonomi yang kian hari semakin sulit. Dan anehnya orang tua kebanyakan justru memfasilitasi anaknya untuk menggunakan ponsel yang justru akan memudahkan anaknya untuk mengakses informasi yang salah seperti pornografi. Inilah bukti kegagalan masyarakat dan negara dalam melindungi dan mengarahkan generasi muda.
Islam mewajibkan negara mencegah kerusakan generasi melalui penerapan berbagai aspek kehidupan sesuai aturan Islam, di antaranya pendidikan Islam, media islami, hingga sistem sanksi yang menjerakan. Negara memiliki peran besar dalam hal ini, sebagai salah satu pilar tegaknya aturan Allah.
Dimana negara berfungsi sebagai junnah
(perisai) guna untuk melindungi generasi dari segala sisi keburukan. Negara khilafah mempunyai sebuah konsep yang mampu menjawab semua persoalan umat. Yang berasaskan akidah Islam dimana pendidikannya berdasarkan kurikulum Islam.
Sehingga terwujudlah sebuah generasi yang cerdas,beriman dan bertaqwa. Dan dalam berperilaku mereka akan mempunyai rambu-rambu , batasan-batasan yang akan mengarahkan kepada jalan kebaikan. Rambu-rambu dan batasan-batasan tersebut adalah standar halal dan haram, bukan kebebasan seperti halnya sistem demokrasi saat ini.
Khilafah akan hadir menjawab persoalan umat dengan membersihkan media massa dan media sosial yang berbau konten pornografi. Dan menutup semua akses situs-situs porno dengan menggerakkan para ahli teknologi informasi. Kemudian memblokir media sosial yang terbukti menyediakan peluang bagi konten pornografi.
Kemudian khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas. Pelaku bisnis pornografi akan ditindak tegas dengan dijatuhi hukum atau sanksi sehingga dapat mewujudkan efek jera. Keberadaan mereka akan ditelusuri dari jejak digital.
Ketika anak belum baligh khilafah akan mengembalikan definisi anak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Jika pelakunya sudah baligh maka akan dikenai sanksi sesuai hukum syariat Islam, yakni bagi pelaku pemerkosaan akan dijatuhi sanksi zina yaitu jilid 100 kali bagi yang belum menikah.Allah SWT berfirman;
“Pezina laki-laki dan perempuan, deralah masing-masing dari keduanya 100 kali” (QS An-Nur [24]: 2).
Jika pelaku sampai melakukan pembunuhan maka akan dikenai sanksi kisas . Sesuai dengan firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah [2]: 178.
Kemudian khilafah akan mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik anak dengan cara:
Memberikan edukasi bagaimana pentingnya peran ayah dalam mendidik anak nya. Lalu menstabilkan ekonomi rakyatnya agar mendapatkan kesejahteraan, sehingga kaum ibu tidak lagi ikut terbebani untuk mencari nafkah. Sehingga seorang ibu bisa fokus untuk mendidik anaknya.
Kemudian yang terakhir khilafah akan merehabilitasi anak yang mengalami masalah mental karena pornografi hingga bisa sembuh dan normal kembali.Namun semua solusi ini hanya akan ada pada sistem khilafah yang akan mewujudkan penerapan Islam secara kaffah yakni dalam naungan khilafah .
Wallahualam bissawab.[]
Oleh: Elyarti
Aktivis Muslimah
0 Komentar