Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pajak Bangun Rumah Naik Memiskinkan Rakyat

Topswara.com -- Bagaimana nasib rakyat ketika ingin memiliki rumah sendiri namun harus membayar pajak? Bukan hanya tempat tinggal saja, kendaraan, ataupun kita makan di restoran saja terkena pajak. Inikah rakyat yang hidup di negeri kaya dengan sumberdaya alam yang melimpah? Lalu untuk apa pajak tersebut? 

Seperti di lansir oleh cnnindonesia.com, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan. Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonian Peraturan Perpajakan. Dalam UU itu diamanatkan tarip PPN dinaikan menjadi 12 persen paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. 

Sementara kekuatan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK/30/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sosial. Tertulis dalam pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (15/09/2024) 

Ekonomi dunia saat ini sedang tidak baik-baik saja, bukan hanya di dalam negeri namun di luar negeri, bagaimana tidak ketika pendapatan negara hanya mengandalkan pajak, ditambah maraknya PHK massal, lapangan pekerjaan sulit, tentu saja memberatkan rakyat.

Rumah merupakan kebutuhan dasar, hak warganegara, untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal, rakyat rela menabung dan menyisihkan sebagian keuangan mereka. 

Namun mengapa harus kena pajak? Sudah merupakan watak dalam sebuah sistem yang rusak dan mengandalkan pendapatan negaranya dari pajak, jadi tidak heran jika kita hidup semuanya terkena pajak

Sistem ekonomi di Indonesia menguntungkan sepihak dan sangat merugikan rakyat. Ini semua akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang membuat rakyat susah memiliki rumah yang memadai. 

Sementara, rakyat yang bisa membangun rumah memadai dan layak dikenai pajak yang makin tinggi. Tidak adanya upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi dengan adanya penetapan pajak rumah.

Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara. Penetapan pajak adalah suatu keniscayaan karena sumber pendapatan negara kapitalisme yang berasal dari pajak.

Berbeda dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak pula. Sehingga, rakyat bisa membangun rumah sendiri yang bisa dihuni oleh keluarganya tanpa harus membayar pajak. 

Negara menjamin kebutuhan papan rakyat, tidak ada lagi rakyat yang kedinginan atau kepanasan, semua bisa tinggal di rumah sendiri dengan aman dan damai.

Hanya dengan penerapan Islam kaffah rakyat akan sejahtera, yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan. Negara berperan penuh mengurus rakyat dan benar-benar menerapkan peraturan diseluruh aspek kehidupan sesuai dengan syariat Islam.

Wallahu a'lam bish shawwab.


Oleh: Ana Sholihah 
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar