Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Paham Sekularisme, Biang Keladi Maraknya Aborsi

Topswara.com -- Di Jakarta, pasangan DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi ilegal di Pegadungan, Kalideres. DKZ yang hamil delapan bulan mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara daring pada 13 Agustus 2024, dan sehari kemudian melahirkan bayi yang sudah meninggal. 

RR kemudian memotong ari-ari bayi dan menguburkannya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangerang Selatan, sebelum melarikan diri. Polisi menangkap RR di Karawaci pada 15 Agustus 2024 dan DKZ di Pegadungan. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 77A Jo 45A UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP yang dapat menambah hukuman hingga lima tahun. Kompas.com (30/8/2024).

Kasus aborsi seperti yang disebutkan di atas adalah salah satu dari banyak kasus serupa yang mencuat ke permukaan dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait hilangnya nilai-nilai kemanusiaan. Fenomena ini menggambarkan betapa rentannya calon bayi yang tidak berdosa menjadi korban dalam praktik aborsi, yang seringkali dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. 

Praktik ini mengingatkan kita pada tradisi kelam zaman jahiliah, di mana bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena dianggap sebagai aib keluarga, seperti yang pernah terjadi pada masa Umar bin Khattab sebelum kedatangan Islam. 

Meskipun Islam kini telah hadir dengan ajaran yang lengkap dan menyeluruh, sayangnya, ajaran ini sering kali hanya dijadikan sebagai ritual dan tidak diterapkan secara utuh dalam kehidupan sehari-hari. 

Pemisahan agama dari kehidupan, yang ditandai dengan penerapan sistem sekularisme kapitalisme, telah menyebabkan masyarakat mengadopsi nilai-nilai kebebasan Barat, termasuk perilaku liberal yang mengaburkan batas-batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan. 

Akibatnya, pergaulan bebas dan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan menjadi hal yang lumrah, yang pada akhirnya turut menyumbang pada tingginya angka aborsi.

Aborsi yang makin marak di berbagai belahan dunia bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan produk dari sistem sekulerisme kapitalisme yang mengakar dalam masyarakat modern. Sekulerisme, yang menyingkirkan nilai-nilai religius dari ranah publik, menciptakan lingkungan di mana keputusan moral, termasuk aborsi, menjadi hal yang sepenuhnya privat dan bebas dari pertimbangan spiritual. 

Dalam konteks ini, aborsi tidak lagi dilihat sebagai persoalan etis yang melibatkan nilai kehidupan, melainkan sebagai pilihan individual yang bisa diambil berdasarkan kenyamanan dan kebutuhan pribadi.

Kapitalisme makin memperburuk situasi ini dengan menempatkan nilai material dan keuntungan di atas segalanya, termasuk nyawa manusia. Sistem kapitalis memandang manusia tidak lebih dari sekadar konsumen atau produsen, dan setiap keputusan, termasuk keputusan untuk melakukan aborsi, seringkali diukur dari seberapa besar keuntungan atau kerugian yang dihasilkan. 

Dalam pandangan kapitalis, kehamilan yang tidak diinginkan dianggap sebagai hambatan bagi produktivitas individu, dan aborsi dipromosikan sebagai solusi praktis yang cepat dan efisien.

Lebih dari itu, industri aborsi menjadi bagian dari pasar yang menguntungkan. Layanan aborsi, yang seharusnya menjadi pilihan terakhir, kini dipasarkan sebagai opsi yang normal dan bahkan didorong melalui berbagai kampanye yang mengedepankan "hak reproduksi" tanpa mempertimbangkan aspek moral dan dampak jangka panjang terhadap perempuan dan masyarakat. 

Iklan dan promosi layanan aborsi semakin menegaskan bahwa dalam sistem kapitalis, segala sesuatu, termasuk nyawa manusia, dapat diperjualbelikan.

Sistem ini juga gagal menyediakan solusi yang lebih mendasar dan manusiawi, seperti pendidikan seks yang komprehensif, akses mudah terhadap kontrasepsi, dukungan ekonomi dan sosial bagi perempuan, serta kebijakan yang mendukung keluarga. 

Dengan tidak adanya dukungan ini, banyak perempuan merasa terjebak dan terpaksa memilih aborsi sebagai jalan keluar yang paling mudah dan cepat.

Maraknya aborsi di era sekulerisme kapitalisme menunjukkan adanya krisis moral dan kemanusiaan. Sistem ini bukan hanya mengabaikan nilai-nilai kehidupan, tetapi juga memaksa individu untuk membuat pilihan ekstrem yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Aborsi bukan sekadar persoalan individu, melainkan refleksi dari kegagalan sistem sosial dan ekonomi yang lebih besar, yang perlu dikritisi dan diubah agar lebih manusiawi dan mendukung kehidupan.

Kebebasan yang kebablasan telah menghasilkan kerusakan generasi,perzinahan dan seks bebas menghantarkan kepada kejahatan yang keji, seperti pembunuhan bayi-bayi tak berdosa ataupun pembunuhan terhadap wanita itu sendiri akibat sang laki- laki tak mau bertanggungjawab akhirnya pembunuhan dua manusia pun terjadi.

Negara mempunyai andil yang sangat besar atas semua ini, tak adanya filter dari negara dalam mengakses budaya-budaya kafir barat menjadi salah satu penyebab terjadinya perzinahan dan seks bebas. Islam mempunyai aturan yang khas tentang bagaimana seharusnya interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Penanganan Islam Terkait Aborsi

Islam adalah agama yang sempurna yang menawarkan solusi bagi setiap permasalahan manusia, termasuk aborsi, yang tidak hanya menjadi isu medis tetapi juga masalah sosial akibat pengaruh peradaban Barat. 

Oleh karena itu, penanganan aborsi harus dilakukan secara mendasar dengan mengganti nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam dengan peradaban Islam yang lebih manusiawi dan adil. 

Dalam Negara Islam (khilafah), aborsi diperbolehkan jika kehamilan belum mencapai 40 hari atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu, namun tetap dengan pengawasan ketat. Di luar kondisi tersebut, Islam mengharamkan aborsi karena dianggap sebagai pembunuhan, yang pelakunya diwajibkan membayar denda (diat) sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Aborsi bukanlah solusi bagi kehamilan tidak diinginkan atau akibat pemerkosaan. Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyatnya dengan menyediakan layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau serta memastikan kesejahteraan dan keamanan, sehingga aborsi karena alasan ekonomi atau tindak kejahatan seperti pemerkosaan dapat dicegah. 

Jika terjadi pemerkosaan, negara wajib melindungi korban dan menjatuhkan hukuman tegas pada pelaku sesuai hukum zina, berupa rajam atau cambuk tergantung status pernikahannya.

Islam menerapkan aturan pergaulan yang ketat, seperti larangan mendekati zina, khalwat, dan ikhtilat, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.

Seorang Muslim memiliki tujuan hidup untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan sepenuhnya menaati aturan-aturan-Nya. Melalui pandangan ini, kehidupan manusia diatur sesuai syariat Islam yang mengubah pola hidupnya sebagai berikut:

Pertama, dunia hanya merupakan tempat untuk beramal saleh, sehingga segala aktivitas yang dilakukan bertujuan meraih rida Allah. Dalam bekerja, seorang Muslim tidak melupakan ibadah dan selalu menerapkan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya.

Kedua, Islam mengajarkan untuk memahami prioritas kebutuhan, bukan sekadar memenuhi keinginan yang tidak mendesak. Hal ini termasuk mengurangi pembelian barang-barang tersier yang tidak diperlukan, hidup hemat, tidak boros, tidak menimbun harta, dan gemar mendermakan harta untuk kepentingan umat, seperti mewakafkan tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau fasilitas publik lainnya. 

Wallahualam bissawab.


Oleh: Retno Indrawati, S.Pd.
Aktivis Muslimah 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar