Topswara.com -- Maraknya kekerasan anak tidak hanya masalah ekonomi, teknologi dan pendidikan, tetapi akibat dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme dalam kehidupan.
Hal tersebut diungkap Mubalighah Kota Depok, Ustazah Asih Sakinah dalam forum Kajian Komunitas Keluarga Sakinah, Kekerasan Anak merebak, Islam Solusi Mendesak, Ahad (25/08/2024) di Masjid Nururrohmah, Sukmajaya, Depok.
Ia pun menegaskan, alasan sistem sekularisme kapitalisme penyebab maraknya kekerasan, karena: Pertama, sistem sekularisme menciptakan manusia-manusia yang kurang keimanannya, bahkan makin lemah imannya, lebih kepada memperturutkan hawa nafsunya, setan sejatinya akan berusaha untuk menjauhkan manusia dari aturan Allah, sehingga mudah tergerus arus kehidupan sekuler liberal yang serba bebas.
Kedua, kurangnya ilmu, khususnya ilmu agama. “Termasuk ilmu parenting bagi para orang tua, kurangnya pengetahuan tentang bagaimana mengurus dan bertanggung jawab terhadap anak karena kurang dan tidak mau mencari ilmu,” ujarnya di hadapan puluhan peserta.
Ketiga, derasnya arus informasi dari luar. “Penggunaan media sosial yang kurang bijak hingga timbul berbagai penyakit kejiwaan, mental illness, atau gangguan mental yang mudah terpicu hingga dengan mudahnya dia melampiaskan emosinya pada anak-anak yang merupakan makhluk yang lemah,” terangnya.
Keempat, dengan diterapkannya sistem sekularisme dalam kehidupan, seluruh aturannya bersumber pada akal manusia, tidak berdasarkan aturan Allah SWT, dan tuntutan Rasulullah. “Artinya sistem ini telah menjauhkan peran agama dari kehidupan publik serta menjauhkannya dari ranah individu. Sehingga tatanan kehidupan menjadi lemah dan rapuhnya tanggung jawab, bukan hanya keluarga, masyarakat mulai lemah kepekaan dan kepeduliannya, terlebih negara sebagai yang menerapkan sanksi tidak menjerakan dan tidak ada ketegasan hukum,” tegasnya.
Fenomena ini, menurutnya menunjukkan bahwa masalah kekerasan anak bukan hanya masalah individu, tetapi mencerminkan ketidakmampuan negara dalam melindungi hak-hak anak dan penerapan sistem hukum yang efektif.[] Sari Liswantini
0 Komentar