Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kewajiban Seorang Faqih Adalah Menjelaskan Hukum

Topswara.com -- Jika seorang faqih memberikan penjelasan tentang keharaman bunga bank konvensional, karena termasuk riba, dia tidak bertanggung jawab untuk mendirikan bank syariah. Kewajiban dia adalah menjelaskan bahwa di dalam Islam, adanya qardh hasan (utang piutang dengan tanpa bunga dan denda alias riba), atau kerjasama dengan skema mudharabah. 

Jika seorang faqih menjelaskan bahwa syirkah Musahamah (perseroan saham/PT) tidak memenuhi rukun sebagai akad syirkah dalam Islam, dia tidak bertanggung jawab untuk mendobrak dan mendirikan perusahaan manufaktur yang sesuai dengan syariah. 

Kewajiban dia menjelaskan bahwa di dalam Islam ada alternatif syirkah yang halal; jika para pemodal adalah orang yang kompeten di bidang bisnis, bisa pakai skema syirkah 'inan. Jika para pemodal tidak memiliki kemampuan bisnis, bisa pakai skema mudharabah, bukan dengan model PT (Tbk). 

Seorang faqih tidak ada kewajiban terjun langsung jadi pengusaha atau jadi pemodal yang secara langsung terjun membangun perusahaan raksasa. 

Baru di zaman ini ada tuntutan model seperti ini. Alasannya: khairunnas anfa'uhum linnas (manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat untuk orang lain). Lha menjelaskan halal dan haram itu apa tidak bermanfaat bagi manusia? Adakah manfaat yang lebih besar dari penjelasan hukum sehingga manusia selamat di dunia dan akhirat? 

Imam Syafi'i kitabnya penuh denga penjelasan hukum tentang bisnis, beliau termasuk yang berpendapat bahwa semua syirkah haram kecuali syirkah 'inan. Syirkah abdan (kerjasma yang hanya menitik beratkan pada badan/fisik/manusia/tanpa melibatkan modal) yang sudah menggejala dan banyak dipraktikkan oleh masyarakat adalah haram menurut beliau. 

Tetapi kita tak pernah jumpa ada orang protes ke beliau dengan mengatakan: Ya udah, kita tunggu aja aksi Syafi'i menciptakan lapangan kerja yang bisa mengakomodir para pekerja yang tidak memiliki modal namun mereka butuh kerjasama. 

Kewajiban seorang faqih adalah menjelaskan hukum. Negara lah yang wajib memberikan solusi secara praktis kepada masyarakat. Para pebisnis wajib mengikuti hukum syarak. 

Bukan sebaliknya, seorang faqih mencarikan dalil bagaimana agar muamalah yang salah jadi shahih, yang batil jadi benar dengan tarqi' (tambal sulam) terhadap dalil agar seusia keinginan para pebisnis.


Oleh: Ustaz Utsman Zahid As-Sidany 
Ulama Aswaja 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar