Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemanusiaan Hilang: Murahnya Harga Nyawa dalam Sekularisme

Topswara.com -- Akhir-akhir ini masyarakat banyak dikejutkan dengan berita menghebohkan jagad maya, seperti banyaknya pembunuhan. Diantaranya; komplotan rampot di Bogor (detiknews.com 24/09/24) menggasak harta sebuah rumah hingga menewaskan seorang kepala keluarga dan ketiga anggota keluarga lainnya yang berkedok home tour. 

Pembunuhan viral korban seorang gadis penjual gorengan Nia Kurnia di Padang Pariaman Sumatra Barat (tvone.news 21/09/24). Ditemukannya mayat bocah berusia lima tahun dipantai Cihora Lebak Banten dengan kepala dilakban dan tubuh penuh penyiksaan (kompas TV 23/09/24). Di Sumenep Madura (radarmadura 22/09/24) seorang suami tega membunuh istrinya. 

Berita kriminal saat ini sangatlah mengerikan. Seperti halnya komplotan perampok di Bogor yang beraksi di sebuah rumah. Begitu pula penyiksaan hingga meninggal bocah lima tahun yang manyatnya dibuang dipantai Cihora Lebak Banten. Dari kedua kasus tersebut berlatar belakang dendam hutang piutang antara pelaku dan keluarga korban. 

Sederet kasus diatas bukanlah yang pertama terjadi. Semakin menyelediki fakta semakin banyak menemukan hal serupa. Layaknya gunung es, yang tidak tampak lebih banyak dari yang terlihat. Semakin hari kriminalitas kian merajalela, baik jumlah ataupun jenisnya. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kecemasan ditengah masyarakat. Masyarakat dibuat takut dan berusaha mengamankan diri, keluarga, serta hartanya.

Dari berbagai motif salah satu penyebabnya adalah lemahnya keimanan pelaku untuk menghadapi beratnya beban hidup. Pelaku kalab dan tidak berdaya menghadapi beban kehidupan ini. Ketidaktakwaan individu menyebabkan pelaku tidak takut terhadap dosa dan siksa neraka. 

Hal ini dikarenakan masyarakat saat ini hidup dilingkungan yang sekuler, yaitu memisahkan aturan kehidupan keseharian dengan agama dan aturan Islam. Bayangan surga dan neraka (akhirat) seolah jauh dari dari realitas kehidupan. 

Sekuler ini menjadikan pelaku enteng melakukan tindakan kriminal mulai dari dosa kecil hingga dosa besar hingga menghilangkan nyawa seseorang secara terencana. Takut dipenjara ketimbang masuk neraka. 

Tetapi faktanya hukuman dipenjara juga tidak dapat menjerahkan pelaku tindak kriminal tersebut. Bahkan Ketika pelaku setelah keluar dari penjara akan semakin lihai melakukan aksinya, karena bertemu dengan penjahat lainnya. Inilah fakta penerapan hukum kufur. Sistem sanksi sekuler tidak akan mampu membuat jerah pelaku sanki yang lemah, dan apparat hukum mudah dibeli agar pelaku dapat dengan mudah bebas. 

Disisi lain dapat dilihat akibat penerapan sistem sekuler yang rusak ini masyarakat sudah tidak percaya terhadap penegak hukum, karena proses berbelit, dan jika ingin melapor harus menyiapkan biaya. 

Terlebih jika pelaku kasus tersebut menyangkut seorang yang ada di sistem pemerintahan. Akibatnya masyarakat enggan melapor. Sehingga lebih efektif di viralkan dari pada membuat laporan. 

Solusinya sudah jelas yaitu menerapkan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Karena solusi dalam islam terdapat aspek kuratif yaitu negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil. Sistem sanksi berupa jawabir sebagai penebus dosa dan zawajir yang dapan mencegah perbuatan serupa. 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ 

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (al Baqarah 178)

Serta asperk preventif yaitu ketakwaan individu itu sendiri, serta saling mengingatkan antara sesama alias amal makruf nahi mungkar sesama manusia.

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ 

Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. (al imron 104)

Terterapkannya aturan islam dalam kehidupan tentunya hanya dalam penerapan yang benar dan praktis yaitu khilafah ala min hajjinubuwah. Dalam khilafah memang tetap ada penjara, tetapi faktanya akan sangat berbeda dengan penjara yang ada saat ini.

Penjara dalam sistem khilafah selain mampu memberikan efek jerah, juga akan membina setiap individu dengan pemahaman islam sehingga pelaku terdorong untuk taubat nasuhah. Sehingga mencegah mengulangi perbuatan tersebut. 

Penerapan sistem Islam yang tegas dan adil, tentunya akan efektif menyelesaikan jumlah kasus kriminalitas. Masyarakat merasa aman dan tentram. 

Wallahualam


Oleh: Neni Moerdia 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar