Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemaksiatan yang Dimaklumi

Topswara.com -- Fenomena senam sehat di kalangan emak-emak kian merebak. Dengan dalih demi kesehatan tanpa memandang lagi apakah kegiatan tersebut sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak.

Tanpa mengecilkan semangat para emak yang ingin hidup sehat, fenomena senam di kalangan emak-emak ini perlu untuk dikritisi karena ternyata dalam kenyataannya sudah banyak sekali batas-batas syariat yang dilangkahi.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dikritisi dari aktivitas senam ini;

Pertama, dari segi cara berpakaiannya yang cenderung mengumbar aurat. Meskipun telah mengenakan kerudung dan menutup aurat tetapi tetap menampakkan lekukan tubuh karena pakaian yang dikenakan tidak longgar. Selain pakaiannya cenderung ketat juga para emak berdandan sehingga menarik perhatian.

Kedua, dari segi tempat diadakannya senam itu sendiri yang berada di ranah publik sehingga lengak-lengok yang tidak lepas dari aktivitas senam tersebut dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya dari mulai bapak penjual bubur hingga bapak kantoran. Dan ini akan membuka pintu kemaksiatan yang lainnya.

Dari dua tinjauan ini, maka aktivitas senam harus dilihat dari pandangan syariat, mengingat pelaku senam tersebut banyak dari kalangan muslimah. Dan perlu dikritisi karena jangan sampai aktivitas yang tadinya dianggap memberikan manfaat yaitu berupa kesehatan menjadi aktivitas maksiat yang dimaklumi.

Kedua hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian para emak ketika ingin melakukan aktivitas senam. Jangan sampai niat sehat dari senam menjadi berbuah dosa karena dilakukan dengan cara yang tidak tepat.

Senam dalam Tinjauan Syari'at 

Setiap perbuatan muslim dan muslimah pada hakikatnya terikat dengan hukum Allah. Sebagaimana kaidah syara yang menyatakan:

اَلأَصْلُ فِى أَفْعَالِ اْلإِنْسَانِ التَّقَيُّدُ بَحُكْمِ الله

Pada dasarnya perbuatan manusia itu terikat dengan hukum Allah.

Dengan demikian seorang Muslim dan Muslimah tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut, yang bersumber dari seruan Pembuat syariah.

Sementara itu, pemberlakuan hukum mubah merupakan salah satu hukum syariah sehingga harus ada dalil dari syariah yang menunjukkan kemubahannya.

Oleh karena itu, agar aktivis senam yang diniatkan untuk mendapatkan kesehatan bernilai pahala, maka kedua hal tersebut harus diperhatikan yaitu berpakaian yang menutup aurat, tidak ketat dan dilakukan di ruang tertutup sehingga terhindar dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Meskipun di ruang tertutup aurat sesama wanita harus diperhatikan. Jangan mentang-mentang sesama wanita sehingga batas aurat antar wanita tidak diindahkan. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR Muslim).

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar hingga lutut;

"Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut."

Demikianlah, semestinya seorang wanita bersikap ketika hendak melakukan sebuah aktivitas yaitu harus mengetahui terlebih dahulu status hukum dari perbuatan yang akan dilakukan tersebut. Apakah wajib, haram, sunnah, mubah ataukah makruh. Karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah SWT.

Alangkah baiknya jika meningkatnya kesadaran akan wajibnya menjaga kesehatan yang merupakan bentuk syukur atas karunia yang diberikan kepada manusia maka wujud syukur tersebut haruslah sesuai dengan yang diridai oleh yang Maha memberi kesehatan tersebut yaitu Allah SWT.

Sehingga upaya kita untuk mensyukuri nikmat Allah berupa menjaga kesehatan akan mendapatkan nilai pahala di sisi Allah SWT.

Semoga tulisan ini menjadi bahan pemikiran yang bisa dipraktekkan oleh para emak yang mengharapkan keridaan Allah selalu menyertai seluruh aktivitasnya. Aamiin ya robbal'aalamiin.[]


Oleh: Emmy Emmalya 
Analis Mutiara Umat Institute 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar