Topswara.com -- Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan.
"Tersangka DKZ sudah hamil sejak bulan Januari. Akhirnya sepakat dengan pacarnya untuk gugurkan kandungan," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024). Kabupaten Tangerang. Kompas, com.
Maraknya Aborsi akibat pergaulan bebas di dalam masyakat adalah buah dari penerapan sistem kapitalis liberal, seperti terjadi pada kasus sepasang kekasih yang berinisal DZK dan RR.
Para remaja saat ini generarasi Z (Gen Z) tidak dipungkiri lagi terlahir ketika teknologi digital sedang berkembang begitu pesat. Dan mereka tidak bisa terlepas dari gawai sehingga disebut generasi digital native.
Dari keaadaan inilah semua informasi dapat diperoleh dengan mudahmya meperoleh berbagai macam pengaruh yang akan menimbulkan beraneka ragam sesuai pemahaman dan cara pandang mereka menghinggapinya, dan ini termasuk pintu masuknya pergaulan bebas, maraknya kekerasan, seksual, pergaulan bebas, aborsi, bullying dan sebangainya di kalangan remaja atau pelajar.
Dengan adanya UU yang nengesahkan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia pelajar dan remaja, ini sangat merusak generasi bangsa. Ini semua membuktikan aborsi dan zina terjadi marak sehingga mengakibatkan tindakan pembunuhan yang menentang aturan Allah.
Akibat diterapkan sistem sekularisme kapitalisme dalam kehidupan, dan buruknya sistem sanksi saat ini yang diterapkan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ditambah media informasi tidak dibatasi mana yang harus dipublish, mana yang tidak, karena informasi apapun bebas diakses oleh semua kalangan .
Dalam pandangan Islam diatur dengan sistem pergaulan islam, sehingga segala seuatu yang akan menimbulkan kerusakan diatur oleh Islam, antara lain : perintah menundukan pandangan, dan menjaga kemaluan, perintah kepada peremuan untuk mengenakan jilban dan kerudung, larangan untuk tabaruj bagi kaum perempuan.
Larangan khalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali makhramnya, larangan terhadap kaum perempuan untuk pepergian (safar), kecuali disertai mahramnya, larangan atas wanita untuk keluar rumah, kecuali seijin suami atau walinya, perintah pemisahaan (infishal) antara laki-laki dan perempuan, Interaksi laki-laki dan perempuan hendaklah merupakan interaksi umum, bukan khusus.
Dan di berbagai jenjang pendidikan diterapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam, akidah Islam sehingga bisa memilih mana yang wajib dikerjakan mana yang ditinggalkan, ini ada tolak ukur dalam perbuatan. Oleh karena itu Islam mengharamkan pergaulan bebas/zina dan aborsi.
Negara akan menutup semua celah mellaui berbagai aspek, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan.
Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan RasulNya.
Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, dalam bingkai khilafah maka berbagai kerusakan akan diatasi termasuk maraknya aborsi saat ini.
Wallahu a’alam bi ashawwab.
Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul-Abrar Bogor
0 Komentar