Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hadis Wajib Taat Kepada Pemimpin yang Masih Menegakkan Shalat

Topswara.com -- Beberapa waktu lalu saya lihat di beberapa WAG beredar video seorang ustaz yang menjelaskan bahwa wajib taat kepada pemimpin yang buruk zalim sekalipun selama pemimpin tersebut mengerjakan shalat. Sembari mengutip dalil yang dimaksud.

Guru-guru saya sering mengatakan bahwa Al-Qur'an dan As Sunnah itu adalah dalil rujukan dalam memahami masalah agama, disamping dua dalil lainnya yakni Ijma sahabat dan qiyas syar'i.

Dalilnya benar, namun pemahaman kita atas dalil itu yang bisa benar dan bisa salah. Kita tidak bisa secara langsung tekstual memahami suatu dalil, harus menggunakan ilmunya, yakni berkaitan dengan ushul fiqih (seperti soal mutlaq-muqayyad, nasikh-mansukh, mujmal-mubayan, amm-khos) termasuk terkait balaghahnya. 

Salah satu-satunya soal hadis yang ditanyakan di atas. Hadis nya shahih, sebagaimana yang juga ada di sebutkan di dalam kutayib Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir. Syaikh Taqiyuddin an Nabhani rahimahullah memasukan hadis tersebut di dalam kutayib Manhaj Hizbut Tahrir fit Taghyir tersebut. Yakni hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ "، وَتَابَعَ، قَالُوا: أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ،

“Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan makruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
لاَ مَا صَلَّوْا

“Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)

Syaikh Taqiyuddin an Nabhani rahimahullah menjelaskan makna masih mengerjakan shalat tersebut dengan mengatakan :

فإقامة الصلاة في حديث عوف بن مالك ظاهر في إقامة الدين من قبيل إطلاق الجزء على الكل، وهو كناية عن الحكم بالإسلام.

"Menegakkan shalat dalam hadis Auf bin Malik nampak jelas maksudnya, yaitu menegakkan agama. Dalam hal ini digunakan lafaz yang bersifat induktif (yang dituju adalah makna yang bersifat umum) yaitu kinayah dari menerapkan hukum- hukum Islam."

Jadi bukan semata-mata diartikan secara makna pemimpin yang mengerjakan shalat, namun ia juga menegakkan agama yakni menegakkan hukum-hukum Islam.
Terlebih dalam hadis lain Nabi mengatakan لَا، مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ
Lafaz yang digunakan adalah أقاموا (mereka menegakkan) bukan أدوا (mereka melaksanakan).

Karena shalat itu tiangnya agama. Sehingga kalau sesuatu tanpa ada tiang, maka semuanya roboh, bahkan tidak bisa tegak berdiri rumah itu. Maka, shalat itu adalah kinayah dari tegaknya hukum-hukum Islam. 

Wallahu a'lam bisshawab.


Oleh: Ustaz Adi Victoria 
Penulis dan Aktivis Dakwah Islam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar