Topswara.com -- Merespons suami yang menjual istrinya ke pria hidung belang karena alasan kebutuhan ekonomi, Mubalighah Ustazah Rif'ah Kholidah mengatakan, dalam Islam menjual manusia yang merdeka adalah perbuatan yang haram.
"Dalam Islam, menjual manusia yang merdeka adalah perbuatan yang haram," ungkapnya dalam video Bagaimana Hukum Menjual Istri untuk Kebutuhan Ekonomi? | Kata Islam, di kanal YouTube Muslimah Media Hub, Ahad (22/9/2024).
Ia menegaskan, Allah SWT mengancam keras orang yang menjual manusia yang merdeka dengan ancaman permusuhan kelak di hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis qudsi, Allah SWT berfirman: "Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya” (HR Al-Bukhari).
Ia mengatakan, berdasarkan hadis ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa perdagangan manusia merdeka adalah haram. Menurut ijma’ ulama, manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah, maka tidaklah pantas kalau manusia ini direndahkan dan disamakan dengan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan seperti hewan atau benda-benda yang lain.
Lebih lanjut, ia mengatakan, danya human trafficking atau perdagangan orang, memang tidak bisa dipisahkan dari sistem sekularisme, kapitalisme yang menempatkan wanita sebagai komoditas dan aset yang bisa diperjualbelikan.
"Kondisi ini makin menguat karena dalam sistem kapitalisme dibarengi dengan menciptakan industri hiburan dan seks. Sehingga para wanita dijadikan sebagai komoditas seksual yang dapat diperjualbelikan dengan dipekerjakan sebagai PSK, foto model, bintang film dan yang lainnya. Dari sisi yang lain, sistem ekonomi kapitalis telah terbukti gagal untuk mensejahterakan rakyat sehingga menjadikan para suami kehilangan fitrah pemimpinnya sebagai pelindung dan pengayom keluarga," paparnya.
Ia menyesalkan, hanya sekeladar dorongan ekonomi untuk membeli kue tart, seorang suami tega menjual kehormatan istrinya sistem kapitalisme terbukti telah menciptakan hilangnya fitrah manusia dan hanya berorientasi pada materi yang menjadi asas dalam sistem ini.
Ia mengutip surah Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
Artinya: "Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna".
"Berkaitan dengan tafsir surah Al-Isra ayat 70, Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyebutkan tentang penghormatannya kepada Bani Adam dan kemuliaannya yang diberikan kepada mereka. Bahwa Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menciptakan mereka dalam bentuk yang paling baik dan yang paling sempurna di antara makhluk yang lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Allah juga telah menjadikan pendengaran, penglihatan, dan hati bagi manusia yang dengan semua itu manusia dapat mengerti dan memperoleh banyak manfaat, dan perekat. Semua itu pula manusia dapat membedakan di antara segala sesuatu dan dapat mengenal kegunaan manfaat serta bahaya bagi urusan dunia dan agamanya.
Ia menjelaskan, Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sesuai dengan misi penciptaannya, maka syariat Islam hakikatnya merupakan solusi yang sempurna dan menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan manusia. Jika syariat Islam diterapkan secara kaffah, akan berfungsi untuk menjaga hal-hal yang urgen dan yang mendasar bagi manusia tanpa kecuali, seperti menjaga jiwa, kehormatan, agama, harta, keamanan, dan negara.
"Sedangkan khilafah (negara) yakni adalah pihak yang bertanggung jawab untuk merealisasikan penjagaan hal-hal yang urgen dan mendasar bagi manusia, dengan menetapkan sistem sanksi yang tegas dan adil. Khilafah akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan menjerakan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia sesuai dengan keterlibatannya dan kejahatan yang mereka lakukan," urainya.
Adapun korban, mereka tidak akan dijatuhi sanksi karena status mereka adalah korban yang dipaksa melakukan tindak kriminal. Mereka akan terbebas dari segala sanksi, dan kepadanya diberikan ta’dim atau pendidikan. Penerapan hukum syariah secara kaffah akan menyelesaikan kasus perdagangan manusia baik yang terjadi pada wanita maupun anak-anak. Hanya dengansistem khilafah jaminan kehormatan manusia dan wanita dapat diwujudkan dalam kehidupan.[] Alfia Purwanti
0 Komentar